Oleh : Muhammad Fakhruddin, Jurnalis Republika.co.id
REPUBLIKA.CO.ID, Kerajaan Arab Saudi akhirnya mengizinkan jamaah dari luar negeri melaksanakan ibadah haji 1442 H tahun ini. Pengumuman tersebut diambil mengikuti keputusan Kementerian Haji dan Umrah pada 9 Mei 2021 untuk melanjutkan haji tahun ini.
Keputusan ini merupakan langkah maju di tengah pandemi Covid-19. Karena, otoritas Arab Saudi sejak 3 Februari 2021 menutup sementara akses masuk ke wilayahnya bagi pendatang dari 20 negara, termasuk Indonesia. Hanya warga negara Arab Saudi, diplomat, praktisi kesehatan, serta keluarga mereka yang diizinkan masuk.
Kendati Kerajaan Arab Saudi akhirnya mengizinkan jamaah dari luar negeri, tetapi belum ada kepastian apakah Arab Saudi mengizinkan calon jamaah haji Indonesia untuk diizinkan masuk Arab Saudi. Itu mengingat angka penularan Covid-19 di Tanah Air masih tinggi dan belum terkendali.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, institusi kesehatan di Arab Saudi akan terus menilai situasi dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menjaga kesehatan seluruh umat manusia. Pelaksanaan haji dilakukan di bawah aturan kesehatan yang ketat dan tindakan pencegahan untuk mengekang penyebaran virus Covid-19.
Pelaksanaan operasional haji dilakukan dengan semua langkah kesehatan, keamanan, dan peraturan untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan jamaah. Untuk pertama kalinya, ibadah haji yang biasanya diikuti lebih dari 2,5 juta Muslim harus dibatasi jumlah jamaahnya pada tahun lalu. Kerajaan hanya mengizinkan 1.000 jamaah dari dalam negeri akibat penyebaran Covid-19.
Dengan ditutupnya perbatasan internasional karena pandemi, hanya Muslim yang berada di Arab Saudi yang dapat menghadiri ziarah tahunan kala itu. Kesuksesan penyelenggaran haji dan umroh Arab Saudi tahun lalu cukup membuat optimistis haji tahun ini bakal berjalan dengan sejumlah skenario.
Di sisi lain, keseriusan Pemerintah Arab Saudi dalam menyiapkan penyelenggaran haji tahun ini harus disambut dengan meningkatkan persiapan jamaah dan penyelenggara umroh di Tanah Air. Indonesia harus bekerja keras agar Covid-19 ini bisa dikendalikan sehingga menumbuhkan kepercayaan negara Arab Saudi untuk membuka akses bagi jamaah Indonesia.
Selain itu, yang perlu dilakukan adalah tetap memberi edukasi kepada para calon jamaah umroh untuk mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kesiapan ini harus disiapkan jauh-jauh hari dan jangan sampai sejumlah catatan ketika akses ibadah umroh untuk Indonesia dibuka tahun lalu terulang lagi, di mana ada jamaah umroh asal Indonesia yang terpaksa harus menjalani karantina karena terindikasi positif Covid-19 di Arab Saudi.
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR memang sudah memetakan mitigasi penyelenggaraan haji tahun 2021 seiring masih berlangsungnya pandemi Covid-19. Waktu terus berjalan sehingga Kemenag harus menyiapkan mitigasi berbagai kemungkinan skema penyelenggaraan ibadah haji dari mulai keberangkatan di Tanah Air.
Berbagai potensi masalah dipetakan dan disiapkan skema mitigasinya. Kemenag-DPR memetakan masalah penyelenggaraan haji, antara lain, terkait tiga skema penyelenggaraan ibadah haji, kuota normal, pembatasan kuota, dan pembatalan keberangkatan dan dampak yang ditimbulkannya.
Dampak tersebut, terutama terkait layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, dan juga kesehatan, termasuk juga kemungkinan dampak pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Oleh karena itu, diperlukan persiapan untuk tindakan yang cermat agar angin segar bagi calon jamaah haji Indonesia untuk beribadah haji tahun ini tidak berlalu begitu saja.