REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Cecep Darmawan, Guru Besar dan Ketua Prodi Magister dan Doktor Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
Setelah menuai kontroversi di masyarakat, Presiden Jokowi akhirnya menyatakan mencabut Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pasalnya, dalam ketentuan tersebut terdapat materi muatan yang mengatur persoalan penanaman modal di bidang usaha industri minuman keras (miras) mengandung alkohol dan industri minuman mengandung alkohol anggur. Keputusan untuk mencabut ketentuan tersebut dilakukan setelah Presiden mendengar berbagai masukan dari berbagai ulama, tokoh agama, dan ormas-ormas keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan sebagainya.
Langkah Presiden tersebut langsung disambut baik dan diapresiasi berbagai elemen masyarakat. Penyebabnya, jika kebijakan investasi miras tersebut diterapkan, dinilai berpotensi memberikan ekses yang buruk bagi kehidupan masyarakat, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di samping itu, apabila kebijakan investasi di bidang usaha industri minuman keras dan/atau minuman beralkohol diterapkan, justru akan mempermudah peredaran miras semakin masif di berbagai daerah. Akibatnya, intensitas kriminalitas di masyarakat akan meningkat. Terlebih, miras ini dapat merusak moralitas anak bangsa yakni para pemuda sebagai generasi penerus bangsa.
Jika kebijakan investasi di bidang usaha industri minuman keras dan/atau minuman beralkohol diterapkan, maka akan bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila yakni sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Awalnya pemerintah berdalih kebijakan investasi di bidang usaha industri minuman keras dan/atau minuman beralkohol akan menambah pendapatan negara. Dalih tersebut jelas tidak dapat dibenarkan dan justru bertentangan dengan sendi-sendi pokok moral bangsa. Hal ini dikarenakan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sumber utama bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga : Transformasi Sekuler Istri Mustafa Kemal Attaturk
Begitupun, jika kebijakan investasi di bidang usaha industri minuman keras dan/atau minuman beralkohol diterapkan, justru sangat kontraproduktif dengan beberapa rumusan dari tujuan nasional bangsa Indonesia. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.