Rabu 14 Jun 2023 16:22 WIB

Zona Integritas PPDB Zonasi

pemerataan akses pendidikan melalui PPDB zonasi mampu dilakukan secara berkeadilan.

Orang tua wali murid mencari informasi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Orang tua wali murid mencari informasi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Cecep Darmawan, Guru Besar dan Ketua Prodi Magister dan Doktor Pendidikan Kewarganegaraan FPIPS UPI

Proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023 telah bergulir. Berbagai persiapan infrastruktur baik teknis dan regulasi dalam pendaftaran pun telah masif dilakukan. Bahkan di sejumlah daerah mulai menerapkan inovasi teknologi berbasis aplikasi dalam PPDB ini dengan full digital atau menggunakan website.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024. Dalam Surat Edaran tersebut, Kemendikbudristek mengimbau kepada para Kepala Dinas Pendidikan di daerah agar pelaksanaan PPDB menyesuaikan dan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut, Kemendikbudristek juga mengimbau agar seleksi PPDB bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar.

Meskipun upaya preventif atau pencegahan sudah mulai dilakukan, dalam realitanya hampir setiap penyelenggaraan PPBD masih diwarnai oleh praktik-praktik kecurangan dan pelanggaran. Untuk itu, perlu adanya perbaikan dan evaluasi secara komprehensif dan sistemik terhadap kebijakan PPDB, agar tidak menimbulkan masalah yang berulang. Utamanya terhadap kebijakan PPDB jalur zonasi yang dirasa belum memenuhi hak-hak pendidikan secara berkeadilan bagi para calon peserta didik.

Padahal secara konstitusional dalam Pasal 28E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak salah satunya ialah memilih pendidikan dan pengajaran. Adanya ketentuan ini sejatinya menghendaki jika setiap orang berhak memilih pendidikannya tanpa dibatasi oleh zonasi.

Apakah sistem zonasi selama ini, berpotensi melanggar hak konstitusi warga negara untuk secara bebas memilih sekolah yang diinginkannya? Di era serba transparan ini, tidak menutup kemungkinan suatu waktu ada sejumlah warga negara yang melek hukum akan melakukan uji materi atau judicial review atas Permendikbudristek yang mengatur PPDB zonasi ke Mahkamah Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement