Oleh : Dwi Irianti H, Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu
REPUBLIKA.CO.ID -- Gerakan Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 27 Januari 2021 menuai berbagai respon dari masyarakat, banyak yang mendukung tetapi ada juga yang mempertanyakan, apakah Pemerintah akan memungut wakaf dari masyarakat muslim untuk membiayai program pembangunan Pemerintah?
Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) sebenarnya bukan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah. Pada tanggal 8 Januari 2010, 11 tahun yang lalu Pemerintah juga pernah mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang.
GNWU yang diluncurkan dua kali tersebut memiliki kesamaan tujuan yaitu untuk membangun semangat berwakaf dan meningkatkan kesadaran berwakaf masyarakat Indonesia.
GNWU merupakan salah satu upaya strategis dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf), dalam membangun kolaborasi dan keselarasan yang lebih kuat antara seluruh penggiat wakaf uang di masyarakat.
Tujuan utama GNWU adalah untuk memayungi berbagai program inisiatif pengembangan wakaf uang di Indonesia serta menjadi momentum percepatan penguatan literasi, partisipasi, dan kebermanfaatan wakaf uang untuk mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kontribusi sektor dana sosial syariah, khususnya wakaf uang, diharapkan dapat semakin signifikan dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional sekaligus mewujudkan visi Indonesia menuju pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia.
Pengelola aset wakaf sesui UU Wakaf dan aturan pelaksanaannya adalah nazir. Wakaf dari masyarakat selama ini dikelola oleh BWI (lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang beranggotakan perwakilan unsur masyarakat) dan juga bertindak sebagai nazir, serta para nazir (pengelola wakaf) yang selama ini sudah ada di masyarakat. Sehingga masyarakat bebas untuk menyalurkan wakafnya melalui nazir yang sudah mereka percaya.
Kementerian Agama dan BWI berperan dalam melakukan penetapan regulasi dan tata kelola, pembinaan dan pengawasan nazir, pengamanan harta benda wakaf, serta mendukung penumbuhan literasi dan inklusi wakaf masyarakat.
Dari ketentuan dalam UU Wakaf tersebut sudah sangat gamblang bahwa pengelolaan wakaf uang tidak dilakukan oleh Kementerian Keuangan, apalagi digunakan untuk kepentingan APBN dan pembangunan infrastruktur Pemerintah.
Pembiayaan infrastruktur Pemerintah telah ditetapkan dalam UU APBN dan telah disahkan oleh DPR termasuk sumber pembiayaannya. Jadi GNWU bukan dimaksudkan bahwa Pemerintah akan memungut wakaf dari masyarakat untuk membiayai pembangunan.
BWI dan para pemangku kepentingan wakaf uang di Indonesia selama ini telah melaksanakan berbagai program pengembangan wakaf uang, antara lain: (a) Wakaf Peduli Indonesia; (b) pengembangan integrasi Nazir Wakaf Uang dengan Manajer Investasi; (c) Cash Waqf Linked Sukuk; maupun berbagai program nazhir wakaf uang lainnya.
Berbagai inisiatif pengembangan wakaf uang tersebut sangat penting untuk terus dikembangkan, dinaungi dan diselaraskan. GNWU diharapkan dapat menaungi seluruh program inisiatif pengembangan wakaf uang di Indonesia.
Hasil penghimpunan wakaf uang dikelola oleh nazir dan hasil pengelolaannya digunakan untuk membiayai berbagai program sosial-ekonomi di masyarakat yang diusulkan dan dikelola oleh BWI dan/atau Nazir yang disetujui oleh BWI (sebagai regulator dan pengawas Nazir).
Dana wakaf ini kemudian diinvestasikan ke berbagai produk keuangan syariah yang aman dan sesuai ketentuan hukum yang ada, seperti deposito syariah, saham syariah, reksadana syariah, dan cash wakaf linked sukuk wakaf (CWLS). Tujuannya, guna menghasilkan imbal hasil yang akan digunakan untuk membiayai berbagai program sosial tersebut.
Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) merupakan instrumen investasi sosial yang disediakan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan wakaf uang (wakaf tunai). Sesuai dengan UU Wakaf, wakaf uang dapat berupa wakaf temporer (dengan jangka waktu tertentu) maupun permanen (perpetual).