Jumat 23 Jan 2026 09:05 WIB

Wakaf, Pilar Baru Pembangunan Indonesia

Perlu ada perubahan cara pandang terhadap wakaf.

Ilustrasi Wakaf
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Wakaf

Oleh : Jaharuddin (Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Pembangunan nasional Indonesia selama ini sangat bergantung pada dua pilar utama, anggaran negara dan investasi swasta. Di tengah keterbatasan fiskal, meningkatnya kebutuhan sosial, serta krisis lingkungan yang kian nyata, ketergantungan pada dua pilar tersebut semakin memperlihatkan batasnya.

Dalam konteks inilah, wakaf sesungguhnya memiliki peluang historis untuk tampil sebagai pilar ketiga pembangunan Indonesia. Sebuah instrumen keuangan sosial yang berakar pada nilai keislaman, namun relevan dengan tantangan zaman modern.

Wakaf bukanlah konsep baru dalam peradaban Islam. Sejak berabad-abad lalu, wakaf telah menjadi fondasi pembangunan pendidikan, kesehatan, riset, dan layanan publik. Universitas, rumah sakit, bahkan sistem kesejahteraan sosial di dunia Islam klasik bertumpu pada wakaf yang dikelola secara profesional dan berjangka panjang.

Ironisnya, di Indonesia yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, wakaf justru belum menempati posisi strategis dalam arsitektur pembangunan nasional. Wakaf masih sering dipersepsikan sebagai aktivitas ibadah individual yang bersifat pasif, bukan sebagai instrumen pembangunan kolektif yang produktif.

Padahal, potensi wakaf Indonesia sangat besar. Ratusan ribu bidang tanah wakaf dan potensi wakaf uang yang mencapai seratus delapan puluh triliun rupiah merupakan modal sosial yang luar biasa. Namun, potensi ini belum sepenuhnya bertransformasi menjadi manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Banyak aset wakaf yang tidak produktif, terbengkalai, atau hanya digunakan secara minimal. Masalah utamanya bukan terletak pada niat umat, melainkan pada ketiadaan ekosistem wakaf yang modern, profesional, dan terintegrasi dengan agenda pembangunan nasional.

Jika wakaf ingin menjadi pilar baru pembangunan Indonesia, maka perubahan mendasar harus dimulai dari cara kita memandang wakaf itu sendiri. Wakaf tidak cukup dipahami sebagai sedekah jangka panjang, melainkan sebagai investasi sosial berkelanjutan.

Wakaf harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparansi, dan orientasi dampak. Dalam konteks ini, wakaf seharusnya mampu membiayai sektor-sektor strategis yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau oleh APBN maupun investasi komersial, seperti pendidikan masyarakat miskin, layanan kesehatan dasar, ketahanan pangan, dan perlindungan lingkungan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement