REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Faozan Amar, Dosen FEB UHAMKA dan Direktur Eksekutif Al Wasath Institute
Bulan April sampai Agustus ini, para calon mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sedang mengikuti test seleksi, registrasi dan menunggu pengumuman kelulusan. Sedangkan hasil Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2020 telah diumumkan pada Rabu (8/4). Dari 5 PTN ; UI, UGM, ITB, Unpad dan UNS, jumlah mahasiswa baru yang diterima lewat jalur SNMPTN hanya 7438. Padahal jumlah pendaftar mencapai 113.836 (Kompas, 9/4). Sisanya mencoba mendaftar lagi ke PTN lewat jalur lain, masuk ke Perguruan Tinggi Swasta atau tidak melanjutkan kuliah.
Tahun ini ada 636.586 Calon Mahasiswa yang memilih Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk ikut seleksi di PTN. Banyaknya calon mahasiswa baru yang memilih PTN biasanya berdasarkan pada pertimbangan ; 1). Biaya yang lebih murah, 2). Kualitas yang lebih baik, karena dosen-dosenya berkualitas 3). Fasilitas yang lebih memadai karena difasilitasi negara, 4). Jaringan alumni yang lebih luas, sebab rata-rata usia PTN lebih tua sehingga alumninya sudah banyak tersebar. Sehingga kuliah di PTN menjadi kebanggaan dan gengsi tersendiri.
Karena itulah menjadi wajar dan beralasan jika para calon mahasiswa baru berburu kuliah di Perguruan Tinggi Negeri. Namun apa daya, tampungya terbatas. Sehingga memilih melanjutkan kuliah di PTS dengan biaya yang jauh lebih mahal dan dengan kualitas yang semuanya belum sebaik PTN.
Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kemenristekdikti tahun 2018 ; jumlah PTN sebanyak 122 kampus, sedangkan jumlah PTS ada 3.171 kampus. Selanjutnya jumlah mahasiswa di PTN adalah 2.492.103 orang, sementara jumlah mahasiswa di PTS adalah 4.459.021 orang, hampir dua kali lipat perbandingan jumlah mahasiswa di PTN dengan di PTS.
Namun anehnya, dengan segala privelege yang dimilikinya, para aktifis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PTN Seluruh Indonesia mendemo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tuntutan untuk menghapus Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai membebani mahasiswa di masa pandemi Covid-19. Sementara BEM PTS tak ada satupun yang melakukan demo menuntut keringanan biaya kuliah. Padahal biaya kuliah di PTS lebih mahal, tidak semua orang tua mahasiswa PTS berasal dari keluarga mampu dan tentu banyak juga orang tuanya yang terdampak ekonomi akibat wabah Covid-19.
Karena itu, sekalipun hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat dijamin oleh undang-undang, demo BEM SI PTN yang menuntut pembebasan UKT, kurang peka dan cenderung egois. Hal ini karena : pertama, tuntutan hanya untuk diri sendiri alias mahasiswa PTN saja, padahal dari segi biaya kuliah sudah lebih murah, fasilitas dan kualitas lebih bagus dibanding mahasiswa PTS. Tentu tuntutan tersebut merupakan salah satu bentuk ketidakadilan, karena hanya untuk diri dan kelompoknya saja.
PTN itu 40% biaya operasionalnya ditanggung oleh negara, seperti gaji dosen dan tenaga kependidikan, pengadaan sarana dan prasarana kampus, dan operasional lainnya. Hal ini merujuk pada Permenristekdikti No. 12 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang menjelaskan bahwa bantuan biaya dari pemerintah yang bersumber dari APBN diberikan kepada Perguruan Tinggi Negeri untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat adanya batasan pada sumbangan pendidikan di PTN. Sedangkan sisanya dalam porsi lebih kecil berasal dari UKT mahasiswa dan sumber lain yang sah.
Hal ini berbeda dengan di PTS, yang 95% biaya operasionalnya berasal dari uang kuliah mahasiswa. Sehingga kalau UKT PTN dihapus, sebagaimana tuntutan para demonstran, maka hal ini akan menimbulkan kecemburuan sosial antara Mahasiswa PTN dan PTS.
Apalagi negara belum mampu menanggung semua biaya operasional pendidikan karena keterbatasan anggaran. Padahal Pendidikan adalah untuk semua (education for all).
Kedua, demonstrasi dilakukan di tengah pandemi dan dalam beberapa aksinya kurang memperhatikan dan menjaga protokol kesehatan; seperti jaga jarak dan memakai masker. Sehingga rawan menjadi kluster baru penyebaran virus korona.
Padahal Kemendikbud sudah memberlakukan program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) alias Belajar Dari Rumah (BDH) sebagai ikhtiar untuk menangkal penyebaran Covid-19. Anehnya para aktifis mahasiswa melanggar sesuatu yang seharusnya ditaati dan dipraktikan sebagai bentuk keteladanan calon pemimpin bangsa.
Kebijakan Penyesuaian UKT
Akibat wabah Covid-19 ini, sebenarnya tanpa demonstrasi sekalipun, Kemendikbud telah mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.
Ada empat kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu: 1). UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19, 2). Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan), 3). Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa, 4). Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 SKS, yakni : a). Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4), b). Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)
Dengan demikian, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa yang kuliah di PTN mendapatkan berbagai manfaat. Yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.
Sedangkan mahasiswa yang kuliah PTS dapat memperoleh bantuan Pendidikan bagi 410.000 mahasiswa dan juga dapat mengajukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Tentu dengan syarat dan ketentuan berlaku, seperti orang tuanya terkena dampak ekonomi wabah Covid-19, tidak sedang menerima beasiswa dari tempat lain dan masih tercatat sebagai mahasiswa aktif pada perkuliahan semester ganjil tahun 2020.
Jadi, mari tetap tetap beraktifitas bekerja dan kuliah dari rumah. Mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menjauhi kerumunan, rajin mencuci tangan dengan sabun / handsanitizer, dan memakai masker jika harus terpaksa keluar rumah. Sebab, wabah Covid-19 belum berlalu dan belum ditemukan vaksinnya. Wallahua’alam.