Ahad 08 Sep 2019 14:13 WIB

Disertasi Seks di Luar Nikah; Ilmu tanpa Adab

Tanpa ada disertasi seks di luar nikah pun perzinaan sudah marak terjadi.

Mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz yang menulis  disertasi berjudul Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan  Hubungan Seksual Non Martial.
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz yang menulis disertasi berjudul Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Martial.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Hanif Acep, Direktur Lisana Institute

photo

Hanif Acep

Disertasi adalah puncak karya ilmiah seorang sarjana. Bentuk dedikasi keilmuan di jenjang S3. Dengan karya itu seseorang mendapat titel "doktor". Selain itu, karya ilmiah juga mendapat pengakuan masyarakat memiliki otoritas ilmu di bidang tertentu.

Sebuah berita dari kampus Islam Yogyakarta mengguncang dunia maya. Disertasi dari kampus UIN Yogyakarta Sunan Kalijaga dengan judul "Konsep Milkul Yamin menurut Muhammad Syahrur tentang Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital".

Sebagai ma'lumun minad diin bidh dhorurah (perkara yang lazim dipahami dalam agama). Hubungan seksual dihalalkan karena dua sebab: akad nikah dan milkul yamin (kepemilikan budak). Disertasi ini mengangkat kemungkinan samen leven (kumpul kebo) bisa disejajarkan dengan milkul yamin.

Tidak dianggap berzina dengan syarat: tidak dipertontonkan ke muka umum, bukan dengan wanita bersuami, bukan homoseksual, bukan saudara sedarah, bukan sex party. Asalkan suka sama suka, menurut penulis disertasi hal tersebut dibolehkan. Yang mengherankan, pembimbing dan penguji disertasi, meski memberi kritik, tetap meluluskan disertasi tersebut dengan nilai memuaskan.

Kalau dilacak lagi pendapat ini mengambil pijakan dari pendapat Muhammad Syahrur, pemikir liberal dari Suriah. Syahrur bukan ahli tafsir ataupun ulama Islam. Ia hanya Doktor Teknik Sipil lulusan Moskwo yang sering menulis tema keislaman.

Ia memiliki teori batas (nadzoriyat al hudud) yang dengan pendekatan hermeneutika melakukan bedah redefinisi tentang milkul yamin. Hubungan perbudakan dita'wil dengan hubungan komitmen seksual tanpa pernikahan. Perbudakan hanya dipahami sebagai relasi hubungan seksual. Sesuatu yang menyelisihi pendapat jumhur ulama.

Dunia kampus yang identik dengan dunia ilmiah, kali ini seolah menampilkan wajah ambigu. Bagaimana disertasi hukum agama Islam mengambil pijakan dari Doktor Teknik Sipil yang terpesona kehidupan seks bebas di masa Syahrur hidup di Moskwo. World view materialisme mempengaruhi cara pandangnya. Sarjana muslim yang inferior dengan pesona peradaban Barat.

Syed Naquib Al Attas, seorang pemikir Islam dari Malaysia menyebut fenomena the loss of adab. Hilangnya adab yang membuat cendekiawan Muslim kehilangan jati dirinya. Rasa inferior yang diekspresikan dalam karya ilmiah. Minder dengan hukum Islam, dan terpesona dengan kehidupan peradaban lain.

Alasan penulis disertasi berangkat dari keprihatinan kriminalisasi dan stigmatisasi hubungan seksual non marital. Sebuah alasan mencengangkan dari akademisi muslim yang notabene dosen IAIN Surakarta.

photo
Klarifikasi terkait disertasi berjudul Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Martial di UIN Suka Yogyakarta, Selasa (3/9).

Kritik penguji juga tidak terkait rusaknya pendapat ini. Tetapi lebih faktor bias gender. Bagaimana jika sebaliknya, wanita pun bisa menggunakan milkul yamin. Juga sulitnya pendapat ini diterapkan di masyarakat Indonesia karena konsensus bahwa hubungan di luar nikah adalah zina.

Tidak berlebihan, Buya Yahya, seorang ulama muda Indonesia merespon hal ini dalam sebuah tanya jawab. Menurut beliau siapa pun yang menghalalkan perzinaan maka ia telah murtad dan wajib untuk bertaubat dengan menulis bantahan atas disertasi tersebut.

Pendapat Buya Yahya ini juga memiliki landasan ilmiah di kalangan ulama. Menghalalkan apa yang diharamkan Allah bisa menyebabkan seseorang keluar dari keimanan.

Menghalalkan perbuatan maksiat (istihlalul ma'ashi) dilakukan dengan meyakini bahwa kemaksiatan tersebut mubah. Perbuatan ini menyebabkan kekafiran apabila pengharaman perbuatan tersebut sudah menjadi kesepakatan dan hukumnya diketahui secara jelas di kalangan kaum muslimin.

Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni: "Barang siapa meyakini kehalalan sesuatu yang keharamannya telah menjadi ijmak, hukum mengenai hal tersebut diketahui jelas di kalangan kaum muslimin, dan syubhat mengenainya sudah tidak ada dikarenakan adanya nash-nash mengenainya, seperti hukum daging babi, zina, dan hal-hal serupa yang tidak diperselisihkan hukumnya, maka ia telah kafir."

Disertasi sebagai karya ilmiah tertinggi biasa membahas pendapat para ulama di bidangnya. Dan Muhammad Syahrur tidak termasuk di dalamnya. Latar belakang ilmu yang bukan di studi Islam menghasilkan pendapat yang menyelisihi otoritas ilmu. Ahlus Sunnah Wal Jamaah memiliki empat madzhab besar: Maliki, Hanafi, Hambali dan Syafi'i. Pendapat Syahrur tidak termasuk di keempatnya.

Pendapat kampus UIN yang mengharapkan legitimasi dari MUI, ormas Islam dan DPR dalam penerapan hasil disertasi itu mengherankan. Seolah tidak menghormati jumhur ulama. Dan lebih mengutamakan pembentukan opini.

Dalam pepatah Arab,"Bul 'ala Zamzam, fatu'rof". Kencingi sumur zamzam engkau akan terkenal. Penulis disertasi berhasil terkenal. Sayang ia menyelisihi adab, harga diri dan integritas cendekiawan muslim.

Tanpa adanya disertasi ini pun, perzinaan sudah menjadi gaya hidup masyarakat modern. Tentu seorang pemikir dari kampus Islam, berpikir bagaimana fenomena ini bisa dikurangi atau dihilangkan. Karena itu bentuk dedikasinya sebagai seorang sarjana Muslim.

Tetapi yang kita dapatkan justru sebaliknya. Ilmu tanpa adab. Alquran tanpa iman. Output-nya adalah disertasi tanpa dedikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement