Jumat 30 Aug 2019 06:18 WIB

Tajuk Republika: Gotong Royong BPJS

Seharusnya yang mampu disiplin membayar iuran, yang tak mampu ditanggung pemerintah.

Defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun
Defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun

REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak bisa menyembunyikan emosi saat memberikan pernyataan pada rapat kerja Komisi IX DPR, Rabu (21/8) pekan lalu. Pernyataan keras Menkeu mencuat ketika menyinggung defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kementerian Keuangan, ungkap Sri Mulyani, seakan berada dalam posisi yang dipersalahkan terkait defisit BPJS Kesehatan. Padahal, defisit yang terjadi bukan karena Kemenkeu tidak menyubsidi sesuai besaran yang telah digariskan dalam undang-undang, melainkan lebih karena adanya ketidaksesuaian anggaran antara yang dikeluarkan dan yang diterima BPJS Kesehatan.

"Sehingga kalau untuk menghindari mismatch kan kami ini menteri keuangan, bukan menteri keuangan kesehatan atau menteri kesehatan keuangan," kata Sri Mulyani sambil mengepalkan tangannya ke meja. Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini wajar berkata dengan intonasi tinggi dan raut wajah kesal. Sebab, sejatinya perkara defisit ini bukan tanggung jawab utamanya sebagai menkeu. Kemenkeu punya tugas utama menjaga keseimbangan fiskal di APBN.

Namun, fakta yang terjadi, BPJS Kesehatan hanya mengadukan masalah defisit ini ke Kemenkeu. Namun, persoalan mendasar lainnya, yakni penagihan iuran, tidak serius diselesaikan.

Akibatnya, penagihan ke penerima manfaat tidak berjalan maksimal. Iuran yang mestinya digunakan untuk operasional BPJS Kesehatan menjadi berkurang.

Kondisi ini diperparah oleh ketiadaan sanksi yang tegas terhadap penunggak iuran. Kemenkeu jelas tidak punya kewenangan, hak, dan kekuasaan untuk menagih para penunggak iuran tersebut. Semestinya, pihak yang mampu harus disiplin membayar iuran BPJS Kesehatan, pihak yang tidak mampu ditanggung pemerintah. Itulah makna filosofi dari hadirnya BPJS Kesehatan.

Namun, sistem gotong-royong ini belum berjalan beriringan. Ibarat bejana berhubungan, tak ada keseimbangan bejana kiri dan kanan. Pemasukan dan pengeluaran tidak sejalan. Yang ada, bejana menjadi jomplang, lebih berat ke pengeluaran.

"Semua orang bicara seolah-olah Menteri Keuangan yang belum bayar, padahal kami sudah bayar dan memberi bantuan, tapi kami dianggap yang menjadi salah satu persoalan," keluh Menkeu.

photoPeluncuran Data Sampel BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pidato saat peluncuran data sampel BPJS Kesehatan di Jakarta.

Defisit BPJS Kesehatan memang memerlukan perhatian semua pihak. Berdasarkan data Kemenkeu, BPJS Kesehatan selalu defisit kas sejak pertama kali beroperasi. Pada 2014, defisitnya Rp 1,9 triliun. Setahun kemudian, membengkak menjadi Rp 9,4 triliun.

Pada 2016, defisit turun sedikit menjadi Rp 6,7 triliun karena iurannya dinaikkan. Penerima bantuan iuran (PBI) naik menjadi Rp 23 ribu dan non-PBI kelas III menjadi Rp 25.500 per bulan. Namun, defisit kas ini berlanjut pada 2017. Setahun lalu, defisit BPJS Kesehatan membengkak lagi dan diprediksi makin besar pada tahun ini.

Setidaknya ada empat akar penyebab defisit BPJS Ke sehatan menurut versi Menkeu. Pertama, struktur iuran di bawah perhitungan aktuaria. Kedua, banyak pekerja mandiri atau informal yang mendaftar saat sakit, tetapi setelah mendapatkan layanan kesehatan berhenti membayar iuran. Ketiga, tingkat keaktifan peserta informal atau mandiri masih 54 persen atau cukup rendah. Keempat, beban pembiayaan penyakit katastropik sangat besar, lebih dari 20 persen dari total biaya manfaat.

Tentu kita semua tak berharap defisit ini ibarat bola ber gerak liar tak berkesudahan. Memang tidak mudah menegakkan aturan, apalagi aturan yang ingin ditegakkan itu langkah tidak populer. BPJS Kesehatan pun mengakui, pokok persoalan defisit adalah ketidaksesuaian jumlah pembayaran pengguna dengan uang yang dikeluarkan.

photo
Karikatur BPJS

Kendati menjadi opsi, kenaikan iuran BPJS jangan sampai menyebabkan potensi gagal bayar juga makin meningkat. Walaupun upaya penagihan tetap harus ditegakkan. BPJS Kesehatan mengungkap, berdasarkan data Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat 50.475 badan usaha yang belum tertib bekerja sama dengan BPJS. Ada 528.120 pekerja yang belum didaftarkan oleh 8.134 badan usaha. Ada 2.348 badan usaha yang tidak melaporkan gaji dengan benar.

Ketegasan BPJS Kesehatan menegakkan aturan ini mesti di dukung. Usulan sanksi ditolaknya layanan publik per orangan, seperti SIM, KTP, hingga STNK bagi para penunggak iuran BPJS Kesehatan, layak diwujudkan.

Di sisi lain, harus ada transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BPJS Kesehatan. Bekerja sama dengan Ke menterian Kesehatan, BPJS mesti mengecek detail klaim dari rumah sakit. Semua pihak bersinergi dan sama-sama ber peran. Rakyat mendapatkan manfaat dari iuran yang mereka bayarkan tanpa hambatan, APBN pun tetap sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement