Ahad 28 Aug 2016 05:00 WIB

Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora Indonesia?

Red: M Akbar
Arcandra Tahar
Foto:

Sebagai terobosan, asas-asas yang termuat dalam UU Kewarganegaraan yang baru ini adalah; (1) asas ius sanguinis, (2) ius soli, (3) kewarganegaraan tunggal, (4) kewarganegaraan ganda terbatas, (5) nondiskriminatif, (6) persamaan di depan humum dan pemerintahan, (7) kepentingan nasional, (8) perlindungan maksimum, (9) kebenaran substantif, (10) Pengakuan dan penghormatan terhadap HAM, (11) keterbukaan dan (12) publisitas (Asep Kurnia, 2012).

Sebenarnya UU Kewarganegaraan ini memberikan tempat bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dengan WNA, yaitu dengan pemberian status 'kewarganegaraan ganda terbatas' sampai usia 18 tahun. Artinya anak seperti Gloria otomatis bisa memperoleh status bipatride sampai usia 18 tahun.

Tetapi jika anak tersebut lahir sebelum UU No 12. Tahun 2006 ini disahkan, maka orang tua mesti mendaftarkan anak tersebut secara administratif kepada pejabat terkait (Pasal 41, UU No. 12 Tahun 2006).

Kewarganegaraan Ganda dan Implikasinya

Persoalannya yang berkembang saat ini sehingga menjadi diskursus publik adalah revisi UU Kewarganegaraan, terkait dengan pemberian status kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Lima kategori diaspora Indonesia seperti diungkap di atas, tentu harus dibahas perkategori.

Berbicara tentang wacana pemberian kewarganegaraan ganda dalam hukum kita, tidak sesederhana yang dipikirkan dengan dalih bahwa perantau-perantau Indonesia itu memiliki potensi yang sangat besar, secara kuantitas maupun kualitas, baik secara material, intelektual maupun jaringan internasional. Karena akan ada implikasinya secara hukum, politik (luar negeri), ekonomi, sosial, budaya bahkan pertahanan-keamanan.

Jika dipilah secara diametral, keuntungan seorang WNI memiliki kewarganegaraan ganda adalah pertama, akan mendapat keuntungan dan kemudahan pribadi (previleges), dari sisi visa dan mengikuti Pemilu misalnya. Seorang WNI yang punya kewarganegaraan ganda Indonesia dan Amerika Serikat akan bebas keluar masuk negara tersebut tanpa administrasi visa dan keimigrasian yang ketat.

Kemudian akan memiliki hak politik dalam mengikuti Pemilu di dua negara tersebut. Kedua, memiliki dua paspor yang berdampak kepada kemudahan mengunjungi dua negara dan mobilitas yang tak terbatas bisa dilakukan, berimplikasi kepada terbukanya akses pendidikan, bisnis bahkan untuk sekedar wisata, karena berstatus warga negara penuh.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement