Kamis 29 Oct 2015 11:07 WIB

Darurat Bencana Asap dan Sikap Presiden Jokowi

Red: M Akbar
Presiden Jokowi tinjau lahan yang terbakar.
Foto:

Untuk itu sebagai langkah ke depan perlu adanya perubahan cara berfikir dari “stakeholder” (pemangku kepentingan) menjadi “shareholder” (pemangku tanggungjawab). Sumber daya alam tidak semata untuk tujuan ekonomi tapi juga wajib untuk memasukkan prinsip lingkungan yang berkelanjutan. 

Dalam kesempatan ini, saya berharap supaya Presiden Joko Widodo dapat melakukan audit lingkungan dengan melibatkan peneliti dari LIPI atau Perguruan Tinggi. Hasil dari penelitian itu sebaiknya dilaporkan kepada publik.

Lalu dalam penelitian itu diperlukan pengawasan yang dilakukan oleh suatu Komisi Lingkungan yang memonitor secara ketat instansi terkait seperti Menko Perekonomian, Menteri LHK, Menteri Perdagangan, Kapolri, Gubernur, hingga Bupati.

Lantas efektifkan juga fungsi pengadilan lingkungan berdasarkan SKB MenLHK-Kapolri-Jaksa Agung. Menurut saya, selama ini SKB tersebut hanya bersifat asesoris negara yang seakan-akan pro-lingkungan. Tak lupa juga, Presiden Jokowi untuk segera mencekal para pemilik lahan sawit di atas 10.000 hektare (korporasi).

Hal ini perlu dilakukan karena menyangkut kesungguhan pemerintah melakukan law enforcement dan uji komitmen para pengusaha terhadap pengelolaan SDA yang berkelanjutan. Jangan dilupakan juga untuk menerapkan regulasi dan roadmap yang komprehensip tentang pengelolaan SDA (sawit) yang berbasis pembangunan berkelanjutan.

Lakukan zero-tolerance bagi pemegang izin yang selama ini dinilai tidak patuh. Lantas jangan sampai dialpakan supaya diberikan hukuman pidana kepada para pelaku pembakaran lahan yang terbukti melakukan secara sengaja aksinya.

Bencana asap tahun 2015 ini harus menjadi yang terkahir terjadi di Indonesia! Jika perlu Presiden Jokowi harus merombak kabinet yang terkait dengan bencana asap tersebut

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement