Selasa 15 Sep 2015 08:05 WIB

Antara Zakat dan Toxic Charity

Red: M Akbar
Sejumlah warga menunggu pembagian uang zakat di Masjid Raya Jabar, Alun-alun, Kota Bandung, Kamis (16/7).Septianjar Muharram
Foto: Septianjar Muharram
Sejumlah warga menunggu pembagian uang zakat di Masjid Raya Jabar, Alun-alun, Kota Bandung, Kamis (16/7).Septianjar Muharram

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Farid Septian

(Badan Amil Zakat Nasional I Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan)

Sebagaimana sektor keuangan, lembaga zakat memiliki inherent risk dalam pengelolaan dana zakat. Tentunya dengan kualitas dan dimensinya yang berbeda dengan sektor keuangan.

Dalam International Working Group on Zakat Core Principles yang diselenggarakan oleh BAZNAS – IDB – BI pada 29 Agustus 2014, disepakati setidaknya ada empat resiko pengelolaan zakat. Pertama, resiko reputasi dan kehilangan muzaki. Kedua, resiko penyaluran. Ketiga, resiko operasional. Kempat, resiko transfer zakat antarnegara.

Pada tulisan kali ini penulis akan menyoroti lebih dalam mengenai resiko penyaluran (disbursement risk) dengan alasan beberapa hal. Pertama, sesungguhnya tujuan pengelolaan zakat sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Selain itu guna meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Dengan kata lain tujuan pengelolaan zakat adalah soal manfaat zakat bagi mustahik (penyaluran). Kedua, jika diperhatikan dalil ayat penyaluran didahulukan urutannya dalam Alquran daripada dalil ayat penghimpunan. Ayat penyaluran disebutkan oleh Allah SWT pada surat at-Taubah ayat 60. Sedangkan penghimpunan termaktub di ayat ke-103 pada surat yang sama.

Hal ini menurut Prof Didin Hafidhuddin mengisyaratkan pentingnya perhatian kita pada penyaluran tentunya tanpa menafikan soal penghimpunan dan lainnya. Ketiga, saat ini, meminjam istilah Patrick Corvington (2011), adalah era 'compassion boom', dimana cinta kasih atau kepedulian untuk menolong sesama makin meningkat.

Ini menunjukkan urgensi penanggulangan resiko penyaluran zakat menempati prioritas untuk dikaji karena terkait dengan resiko lainnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement