Kamis 13 Dec 2012 14:40 WIB

Eksploitasi Sumber Daya Alam: Bentuk Sekulerisasi Masa Kini

Pekerja Tambang (ilustrasi)
Foto: Reuters
Pekerja Tambang (ilustrasi)

Sumber daya alam dan pemanfaatannya diamanatkan oleh konstitusi untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa adanya alam ini mestinya dapat digunakan untuk kebermanfaatan manusia.

Pada kenyataannya, masih saja sumber daya alam dieksploitasi besar-besaran tanpa bertanggung jawab. Misalnya dalam kasus PT. Freeport yang terus mengeruk tambang emas di Papua, namun hanya untuk keuntungan segelintir orang. Selain itu, kasus pengelolaan migas Blok Cepu dan Blok Mahakam oleh pihak asing yang pada akhirnya juga dinikmati oleh sebagian pihak asing saja.

Sekulerisasi terhadap sumber daya alam Indonesia telah terjadi. Sekulerisasi sebagai sebuah proses panjang yang menyejarah sehingga relativisme dari masing-masing individu menjadi relativisme kesejarahan. Salah satu dimensi sekulerisasi yang dijelaskan oleh pemikir Islam, Syed Muhammad Naquib Al-Attas adalah penghilangan pesona alam tabii’.

Penghilangan pesona alam tabii’ ini bermakna bahwa alam semesta ini boleh diperlakukan apapun untuk keuntungan manusia, dan tidak lagi dipandang sebagai manifestasi Tuhan yang dimanfaatkan untuk kebermanfaatan masyarakat. Padahal, alam semesta mestinya tetap dijaga, dirawat, dan diperlakukan dengan baik, bukan hanya untuk dieksploitasi, dirusak, apalagi hanya untuk memuaskan keinginan manusia semata.

Manusia sebagai "wakil" Tuhan, hendaknya dapat menjaga eksistensi alam raya ini dari kerusakan dan perlakuan yang tidak adil terhadapnya. Memanfaatkan boleh, asal tidak habis-habisan memeras tanpa bertanggung jawab terhadapnya.

Manusia yang harusnya menjaga keseimbangan alam dengan pengelolaan yang baik dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat. Apalagi hal ini pun didukung dalam Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945 yang berbunyi, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (pasal 2)". Sedangkan dalam pasal 3 disebutkan bahwa, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Pemerintah perlu tegas menindak geliat asing di Indonesia yang tidak sesuai dengan konstitusi. Jangan sampai negeri ini dieksploitasi sumber dayanya oleh asing dan dicengkeram dengan sekulerisasi yang merugikan masyarakat.

Fatin Wahidah

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement