Ahad 26 Nov 2017 19:17 WIB

Hukum dan Kesadaran tentang Autisme

Autisme (ilustrasi)
Foto: dokpri
Autisme (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Dini Elfiah dan Fajri Matahati Muhammadin*

Seorang laki-laki bernama N (20 tahun) baru saja kehilangan tasnya beserta iPad di dalamnya pada sebuah restoran di wilayah Surabaya. Saat mendekati kasir untuk membayar makanannya, ternyata tasnya ada tergeletak di dekat kasir dengan iPad-nya sudah tidak ada. 

Ibunya, yang juga ada di sana, menanyakan pada kasir siapa yang meletakkan tas tersebut di sana. Sang kasir, seorang perempuan, menjawab bahwa ia sekilas mengingat ada seorang laki-laki yang meletakkannya, tapi tidak tahu lebih dari itu. Entah bagaimana, N menyimpulkan bahwa sang kasirlah yang mencurinya. N pun mendekati kasir lalu meninjunya.

 Sang ibu dengan jerih payah berusaha agar masalah ini tidak diperkarakan setelah seisi restoran pun heboh dan membantu pekerja di restoran membawa N ke kantor polisi. Lama dan alot sekali baru akhirnya jaksa memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara. Bukan suap tentunya. Sangat sulit tapi akhirnya sang ibu berhasil meyakinkan aparat bahwa N adalah penyandang autisme dan bahwa semua perbuatannya adalah sebagai dampak langsung dari kondisinya itu. 

Harusnya tidak sulit. Pasal 44 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika ia cacat atau kurang sempurna jiwa atau akalnya akibat penyakit atau cacat. Maksudnya, sebagaimana dijelaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT), si pelaku tidak mampu paham atau menginsyafi sifat melawan hukum maupun akibat dari perbuatannya. Secara klinis, penyandang autisme mudah sekali memenuhi kriteria ini.

Akan tetapi, sayang tapi wajar kalau nasib N sulit. Yang dihadapi oleh aparat  bukanlah seseorang yang menjerit-jerit dalam bahasa planet, berbicara sendiri (atau malah tidak bisa bicara), melakukan gerakan-gerakan tubuh yang sangat aneh, sebagaimana bayangan orang umumnya tentang 'gila'. Apalagi ketika disebut kata 'autis', yang ada di benak kebanyakan orang adalah dua hal: sebatas 'orang yang punya dunia sendiri', atau bahkan sebagai sebutan mengejek untuk kawan yang agak kurang fokus kalau diajak bicara serta terlalu terpaku pada gawainya. N pun mampu berkomunikasi dengan lancar, dan dapat lulus sekolah dengan nilai memadai. Bukankah wajar kalau aparat jadi memicingkan mata ketika sang Ibu mengatakan bahwa N penyandang autisme?

Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders edisi kelima (DSM V) memang menjelaskan bahwa ciri autism antara lain “Persistent deficits in social communication and social interaction” atau defisit tetap dalam komunikasi serta interaksi sosial. Akan tetapi, defisit  ini belum tentu berwujud ketidakmampuan berkomunikasi. 

Sebagian penyandang autisme justru dapat ‘lancar berkomunikasi’ tapi hanya sebatas mampu bertukar kata dan informasi. Hanya saja, komunikasi dan interaksi ini normalnya termasuk juga bahasa tubuh dan isyarat-isyarat sosial –dan di sinilah penyandang autisme memiliki kelemahan. Penyandang autisme kurang peka dan sulit untuk mampu menangkap, memahami, dan merespons terhadap norma-norma yang dianggap ‘normal’ dalam kehidupan sosial. Ini belum lagi membicarakan ketidakmampuan untuk mengontrol emosi serta mempertimbangkan dampak dari perbuatannya. 

Ketika N memukul sang kasir yang malang itu, ia tidak berpikir bahwa bisa jadi ia salah paham. Sedangkan kenyataannya memang begitu. Ia sangat marah, dan tidak berpikir bahwa ada banyak cara yang lebih baik untuk merespons amarah itu. Ia tidak berpikir bahwa konsekuensi dari memukul orang lain bisa panjang, baik secara hukum maupun sosial. Hanya saja, tidak berpikirnya N pada hal-hal tersebut bukanlah akibat kurang bijaksana. Seorang penyandang autisme memang kurang mampu memproses hal-hal seperti ini. Yang diketahui oleh N hanyalah bahwa ia marah. Selebihnya adalah di luar kendalinya. Beda dengan orang yang ‘hanya sekedar pemarah’, yang sebetulnya mampu mempertimbangkan hal-hal di atas tapi kurang bijaksana.

Tambah sulit lagi aparat dan masyarakat belum mengenali apalagi memahami penyandang autisme, di masyarakat yang begitu permisif terhadap gangguan kejiwaan. Misalnya saja depresi yang merupakan masalah klinis yang serius banyak dianggap sama dengan stres biasa. Belum lagi ditambah dengan cenderung tabunya meminta bantuan profesional (psikolog atau psikiater) karena takut diejek ‘gila’ atau ‘kurang waras’. Apalagi autisme yang tidak seterkenal depresi. Ini jauh lebih sulit, apalagi autisme sudah terlanjur lebih terkenal sebagai ejekan atau sekedar ‘punya dunia sendiri’ saja. 

Kesulitan ini pun dibarengi dengan munculnya jargon-jargon seperti ‘dia saja yang orangnya begitu’, atau mungkin ditambah dengan ‘banyak kok yang seperti itu, misalnya si Fulan’. Masalahnya, di tengahnya masyarakat yang begitu permisif dan awam terhadap gangguan kejiwaan dan juga angka penyandang autisme yang terus meningkat, jangan-jangan ‘si Fulan’ tadi ya juga memiliki masalah yang sama?

Bahkan tidak sedikit orang tua penyandang autisme sendiri yang tidak mengenal atau tidak mengindahkan tanda-tanda ‘aneh’ yang ada pada anak-anaknya, misalnya tidak adanya kontak mata atau senang menjajarkan mainan. Mereka mengira ini adalah hal yang wajar, atau mengalami ‘denial’ (penyangkalan) karena tidak ingin percaya bahwa anaknya kurang normal. Apalagi ketika sebagian kasus menunjukkan bahwa si penyandang autisme dapat berperforma dengan baik di dunia akademisnya, sehingga orang tua dan lingkungan sosial cenderung menepis kemungkinan bahwa ia memiliki sebuah ‘masalah’ istimewa.

Sungguh, memberikan terapi kepada pengidap autisme memang membutuhkan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit. Terapi ini pun akan sulit berhasil tanpa dukungan dan sokongan lingkungan sekitar yaitu masyarakat dan tentunya pemerintah. Salah satu sokongan yang penting dari pemerintah adalah menerapkan hukum yang dapat mengakomodasi penyandang autisme. Perlunya sokongan pemerintah bukanlah karena autisme adalah istimewa dibandingkan gangguan kejiwaan yang lain. Autisme hanyalah salah satu dari sekian banyak gangguan kejiwaan yang terdapat dalam DSM V. Justru, bisa jadi instrumen hukum  yang sudah ada, khususnya dalam konteks hukum pidana, telah cukup. 

Hanya saja, autisme ini bisa jadi berada dalam ‘titik buta’ pengamatan aparat penegak hukum. Jangankan aparat, dalam banyak kasus autisme berada dalam titik buta masyarakat, keluarga, dan bahkan orang tua si penyandang sendiri. Apa mungkin sebuah masalah diselesaikan, jika tidak ada kesadaran tentang masalah tersebut? 

Sampailah kita pada kasus di mana seorang pengidap autisme kepada sebuah situasi di mana ia harus berhadapan dengan hukum. Bersyukur N terlahir di keluarga yang dapat mengidentifikasi bahwa ada sesuatu yang salah pada N lalu memintakan bantuan profesional. Itu pun masih kesulitan karena aparat tidak mengenali masalah autisme, walaupun akhirnya berhasil diberikan pemahaman untuk kasus tersebut. Karena itulah, kasus N akhirnya berhasil dihentikan. 

Akan tetapi, N tidaklah sendiri. Banyak sekali penyandang autisme lainnya baik yang sudah terdiagnosis maupun yang belum. Entah berapa banyak N yang lain yang terkena masalah dengan hukum dan terjebloskan ke penjara, padahal perbuatan pidana mereka lakukan tanpa kemampuan untuk mengendalikan dirinya dan/atau tanpa kemampuan untuk memahami konsep dan dampak dari perbuatannya itu. Bukan karena hukum tidak lengkap, tapi aparat yang belum menyadari. Apa yang akan terjadi jika seorang pengidap autisme, dengan segala kekurangan akibat keadaan mereka, bukannya diberikan terapi tapi dijebloskan ke penjara dan bergaul dengan kriminal? Belum lagi ditambah dengan stress yang akan terpicu akibat 

Karena itu penting sekali kesadaran terhadap autisme ini ditingkatkan. Bukan hanya para orangtua, keluarga, dan masyarakat yang harus ditanamkan kesadaran, tetapi juga pemerintah. Pemerintah dalam konteks ini bukan hanya presiden atau menteri saja tetapi seluruh jenjang dan cabang pemerintahan termasuk kelurahan, kecamatan, imigrasi, kedutaan, dan lain sebagainya. Termasuk juga di antaranya, aparat penegak hukum perlu diberikan penyuluhan dan/atau pelatihan agar dapat mengenali penyandang autisme. 

Aparat perlu setidaknya dapat setidaknya menyadari dan tidak seratus persen awam dan gagap ketika berhadapan dengan tersangka yang diklaim menyandang autisme, atau bahkan tidak diklaim tapi menunjukkan ciri-ciri autisme. Dengan demikian, mereka akan tahu untuk berkonsultasi kepada psikolog atau psikiater sebelum memutuskan untuk melanjutkan perkara atau tidak. Dalam masa tunggu untuk konsultasi ini dengan psikolog atau psikiater, ada baiknya para terduga penyandang autisme –atau bahkan gangguan kejiwaan lainnya—ditempatkan di penahanan khusus. Tentunya ide penahanan khusus ini akan mempertimbangkan ketersediaan sarana dan prasarana, tapi tentu harus dipertimbangkan.

Tentu semua hal ini sangat repot, sulit, dan mahal. Akan tetapi, hukum memang harus terus tanggap terhadap realita. Dan, realitanya adalah bahwa autisme memang sebuah kasus khusus yang membutuhkan penanganan khusus. Angka penyandang autisme terus meningkat, tapi apakah kesadaran terhadapnya turut meningkat? Kata pepatah hukum, het recht hink achter de feiten aan: Hukum berjalan terpincang di belakang peristiwa. Kali ini bisa jadi bukan hukumnya melainkan penegakannya. Maka ketertinggalan ini harus dikejar demi penegakan hukum yang seadil-adilnya dan sebijak-bijaknya. 

*Dini Elfiah adalah Ketua Yayasan sekaligus Program Manager pada Yayasan Intervention Services for Autism and Developmental Delay Indonesia (YISADDI)*

*Fajri Matahati Muhammadin adalah Dosen pada Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada*

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement