
Oleh: Jaharuddin, Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam pembicaraan tentang wakaf, perhatian kita sering tertuju pada aset. Kita berbicara tentang tanah, bangunan, wakaf uang, proyek produktif, dan berbagai peluang pengembangannya. Semua itu memang penting.
Namun, ada satu hal yang jauh lebih mendasar dan sering tidak dibahas proporsional, yaitu trust. Trust tidak sekadar percaya, keyakinan mendalam terhadap sistem wakaf menjadi solusi berhadapan dengan derasnya arus kapitalisme.
Pada kenyataannya, orang berwakaf bukan semata-mata karena memiliki harta, melainkan karena trust. Ia percaya asetnya tidak akan hilang, manfaatnya tidak akan menyimpang, niatnya akan dijaga, dan amanahnya tidak akan disalahgunakan.
Karena itu, bila ingin memahami inti dari ekosistem wakaf, kita harus mulai dari satu kesadaran sederhana, wakaf berdiri di atas trust dan keyakinan. Tanpa trust, wakaf tidak lahir. Tanpa trust, wakaf tidak tumbuh.
Di sinilah kita perlu membalik logika yang selama ini terlalu dominan. Banyak orang mengira aset adalah inti dari wakaf, seolah-olah setelah aset terkumpul, persoalan selesai. Padahal dalam praktik kelembagaan modern, justru sebaliknya, aset hanya akan datang bila trust sudah lebih dulu ada.
Tanah bisa diwakafkan, uang bisa dihimpun, bangunan bisa dibangun, tetapi kepercayaan publik jauh lebih sulit dibangun dan jauh lebih mudah rusak.
Sebuah lembaga wakaf mungkin dapat mengumpulkan aset dalam satu momentum, tetapi bila kepercayaan menurun, pertumbuhan berikutnya akan terhambat. Dalam bahasa ekonomi, kepercayaan bukan unsur tambahan; ia adalah modal dasar.
Bahkan dalam banyak hal, ia aset yang nilainya lebih mahal daripada aset fisik itu sendiri. Karena itu, menurut saya, wakaf harus mulai dibaca sebagai ekonomi trust. Ini bukan ungkapan puitis, tetapi realitas kelembagaan.
Wakaf adalah sistem ekonomi yang hidup bukan hanya dari harta, tetapi dari keyakinan sosial bahwa harta itu akan dikelola dengan benar. Seorang wakif sesungguhnya sedang melakukan transaksi kepercayaan ketika ia melepaskan sebagian hartanya untuk kepentingan yang manfaatnya tidak ia nikmati sendiri.
Ia mempercayakan masa depan aset itu kepada lembaga, sistem, dan orang-orang yang belum tentu akan selalu ia awasi secara langsung. Artinya, fondasi terpenting wakaf bukan sekadar kepemilikan aset, melainkan legitimasi moral dan institusional untuk mengelola aset itu secara amanah.
Masalahnya, dalam banyak kasus, amanah masih terlalu sering dipahami hanya sebagai kualitas personal. Kita cenderung merasa cukup bila pengelola wakaf dikenal sebagai orang baik, tokoh yang saleh, atau figur yang dipercaya secara moral.
Semua itu tentu penting. Dunia wakaf tidak mungkin berdiri tanpa integritas pribadi. Namun, pada era kelembagaan modern, amanah moral saja tidak lagi cukup. Amanah harus naik kelas menjadi amanah institusional. Inilah titik yang paling menentukan. Amanah institusional berarti kebaikan pribadi diterjemahkan ke dalam sistem yang dapat diuji, diukur, diperiksa, dan diwariskan.
Di dalamnya ada standar operasional, kontrol internal, laporan berkala, audit, pemisahan peran, data yang bisa diverifikasi, dan mekanisme koreksi ketika terjadi penyimpangan. Jadi, tantangannya bukan mengganti moralitas dengan birokrasi, tetapi memastikan moralitas tidak bekerja sendirian.
Perubahan dari amanah moral menuju amanah institusional inilah yang menurut saya menjadi salah satu agenda paling mendesak bagi wakaf Indonesia.
Banyak lembaga wakaf tumbuh dari semangat luhur, tetapi semangat luhur itu tidak selalu otomatis berubah menjadi organisasi yang kuat. Akibatnya, lembaga bisa sangat dipercaya secara simbolik, tetapi belum cukup kredibel secara sistemik.
Padahal publik modern tidak hanya ingin diyakinkan dengan reputasi, melainkan juga dengan mekanisme. Mereka tidak cukup mendengar bahwa lembaga itu amanah; mereka ingin tahu bagaimana amanah itu dijaga.
Mereka ingin melihat sistemnya, prosesnya, hasilnya, dan konsistensinya. Di sinilah kita harus jujur, sebagian tantangan wakaf kita bukan terletak pada kurangnya niat baik, tetapi pada belum matangnya desain kelembagaan yang menopang niat baik itu.
Kalau begitu, apa yang dimaksud dengan infrastruktur kepercayaan dalam wakaf? Ia mencakup banyak hal yang selama ini kadang dianggap teknis, padahal sesungguhnya sangat strategis. Transparansi informasi adalah yang pertama.
Masyarakat perlu tahu apa program wakaf yang dijalankan, bagaimana skema pengelolaannya, dan apa orientasi manfaatnya. Akuntabilitas keuangan adalah yang kedua.
Dana dan aset wakaf harus memiliki sistem pencatatan yang tertib, bisa dilacak, dan bisa dipertanggungjawabkan. Pelaporan berkala adalah yang ketiga. Lembaga wakaf harus membiasakan diri menyampaikan perkembangan program, bukan hanya ketika berhasil, juga ketika menghadapi tantangan.
Audit independen adalah yang keempat. Ini penting bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk menjaga integritas kelembagaan. Setelah itu ada dashboard dampak, digitalisasi layanan, pengelolaan keluhan, serta standar manajemen risiko. Semua ini sering dianggap beban administratif, padahal sejatinya adalah fondasi pertumbuhan.
Kita harus berhenti memandang tata kelola sebagai sesuatu yang menghambat gerak kebaikan. Justru tata kelola yang baik membuat kebaikan tumbuh lebih jauh. Dalam ekonomi modern, kepercayaan menurunkan biaya transaksi dan mempercepat kolaborasi.
Lembaga yang dipercaya lebih mudah bermitra. Ia lebih mudah menghimpun dukungan. Ia lebih mudah mendapatkan kolaborasi dari perbankan syariah, dunia usaha, akademisi, pemerintah, bahkan wakif individu.
Sebaliknya, ketika kredibilitas lemah, biaya sosial menjadi sangat mahal. Setiap kerja sama harus dimulai dengan keraguan. Setiap penggalangan harus disertai pertanyaan. Setiap program harus berjuang lebih keras hanya untuk membuktikan ia layak dipercaya.
Maka, trust bukan hanya nilai moral; ia aset ekonomi yang nyata.Di titik ini kita bisa memahami mengapa tidak sedikit aset wakaf stagnan bukan semata-mata karena kekurangan modal. Masalahnya sering lebih dalam, kredibilitas kelembagaan belum cukup kuat untuk menarik modal, mitra, dan partisipasi yang dibutuhkan.
Sebuah aset mungkin memiliki nilai ekonomi, tetapi tanpa kepercayaan, ia sulit dikembangkan. Sebuah lembaga mungkin memiliki niat baik, tetapi tanpa bukti tata kelola yang memadai, ia sukar meyakinkan pihak luar untuk masuk.
Karena itu, pembangunan wakaf ke depan harus dibaca bukan hanya sebagai proyek menghimpun dana atau mengamankan aset, tetapi juga sebagai proyek membangun kredibilitas publik. Wakaf yang sehat bukan hanya yang sah secara fikih, melainkan juga yang dipercaya secara kelembagaan.
Ke depan, dunia wakaf harus berbicara lebih fasih dengan data. Ini sangat penting. Selama ini, banyak lembaga masih merasa cukup dengan narasi amanah yang bersifat umum. Padahal publik modern menuntut sesuatu yang lebih konkret.
Mereka ingin tahu programnya apa, aliran dananya bagaimana, siapa penerima manfaatnya, apa hasil jangka pendeknya, dan apa dampak jangka panjangnya.
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan pertanyaan yang lahir dari ketidakpercayaan, tetapi dari meningkatnya kedewasaan publik dalam menilai lembaga. Karena itu, lembaga wakaf tidak boleh melihat tuntutan data sebagai ancaman.
Justru di situlah kesempatan untuk membangun kepercayaan yang lebih kuat dan lebih tahan lama.
Kalimat kuncinya sederhana, amanah yang baik harus bisa dirasakan, tetapi amanah yang modern juga harus bisa dibuktikan. Bukti itu bukan untuk menggantikan nilai spiritual, melainkan untuk memperkuatnya.
Bukankah semakin besar amanah, semakin kuat pula alasan untuk menjaganya dengan sistem terbaik? Bukankah wakaf yang diniatkan untuk maslahat jangka panjang memang pantas dikelola dengan disiplin yang tinggi?
Karena itu, langkah-langkah seperti digitalisasi aset, pelaporan berbasis kinerja, audit lembaga, publikasi dampak, dan standardisasi tata kelola seharusnya tak dipandang sebagai agenda teknokratis yang dingin. Semua itu bentuk penghormatan pada amanah umat.
Pada akhirnya, pertumbuhan wakaf Indonesia tidak akan ditentukan hanya oleh seberapa giat kita mengampanyekan wakaf, tetapi oleh seberapa serius kita membangun lembaga-lembaga yang layak dipercaya.
Umat akan semakin kuat berwakaf jika mereka melihat tata kelola yang kuat. Negara akan semakin mudah bersinergi jika lembaga wakaf menunjukkan akuntabilitas yang jelas.
Dunia usaha akan semakin terbuka bermitra jika pengelolaan wakaf dibangun di atas kredibilitas. Generasi muda pun akan tertarik masuk bila mereka melihat bahwa sektor wakaf memiliki standar profesional dan budaya institusional yang sehat.
Karena itu, membangun kepercayaan bukan agenda tambahan dalam wakaf. Ia adalah agenda inti. Membangun trust berarti membangun masa depan wakaf itu sendiri.
Bila kita serius menata infrastruktur kepercayaan—transparansi, akuntabilitas, audit, data, manajemen risiko, dan bukti dampak—maka wakaf Indonesia akan tumbuh bukan hanya sebagai simbol kebaikan, tetapi sebagai kekuatan nyata yang menopang pendidikan, kesehatan, kemandirian ekonomi, dan martabat umat.
Di sanalah wakaf menemukan kembali kedudukannya yang paling strategis, bukan sekadar harta yang dipisahkan, tetapi amanah yang dikelola dengan kepercayaan dan untuk keberlanjutan peradaban.