
Oleh: Pendiri Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf(IKHW), Azhar
REPUBLIKA.CO.ID, Di antara deretan taman nasional di Indonesia, Taman Nasional Bukit Duabelas menempati posisi yang istimewa. Kawasan ini tidak dibentuk semata-mata untuk melindungi hutan dan satwa liar, melainkan juga untuk memastikan keberlangsungan ruang hidup penghuni aslinya, yaitu Orang Rimba atau Suku Anak Dalam, komunitas adat yang selama berabad-abad menjadikan hutan Bukit Duabelas sebagai rumah, sumber penghidupan, sekaligus pusat identitas budaya mereka.
Karena itu, Bukit Duabelas merupakan salah satu contoh langka kawasan konservasi di Indonesia yang memadukan perlindungan keanekaragaman hayati dengan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat (Kementerian Kehutanan, 2000).
Di banyak tempat, pembentukan kawasan konservasi justru melahirkan kontradiksi. Hutan diselamatkan, tetapi masyarakat yang telah lama hidup di dalamnya dipinggirkan atas nama perlindungan alam. Kisah Bukit Duabelas menawarkan pelajaran yang berbeda.
Gagasan melindungi kawasan ini pada awalnya muncul dari kekhawatiran akan hilangnya ruang hidup Orang Rimba akibat pembalakan dan pembukaan lahan yang semakin masif pada dekade 1980-an (Departemen Kehutanan, 1984). Dengan kata lain, konservasi di Bukit Duabelas lahir bukan hanya untuk menyelamatkan pohon dan satwa liar, tetapi juga untuk menjaga manusia dan kebudayaannya.
Orang Rimba merupakan salah satu komunitas adat terakhir di Sumatra yang masih mempertahankan hubungan spiritual dan ekologis yang sangat kuat dengan hutan. Bagi mereka, hutan bukan sekadar bentang alam yang menghasilkan kayu, damar, rotan, atau buah-buahan. Hutan adalah ruang hidup yang penuh makna, tempat berdiamnya leluhur, sumber pengetahuan, dan sekolah kehidupan bagi generasi berikutnya. Oleh karena itu, ketika hutan rusak, yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga bahasa, tradisi, dan identitas budaya.
Di tengah arus modernisasi yang semakin kuat, keberadaan Orang Rimba menjadi pengingat bahwa ada cara lain dalam memandang alam. Mereka tidak memisahkan manusia dari lingkungan. Alam dipahami sebagai bagian dari kehidupan yang harus dihormati dan dijaga. Nilai-nilai seperti mengambil secukupnya, menghormati pohon-pohon tertentu, menjaga kawasan larangan, serta membatasi pemanfaatan hasil hutan merupakan praktik konservasi yang telah berlangsung jauh sebelum istilah pembangunan berkelanjutan dikenal dunia.
Salah satu bentuk kearifan lokal yang paling menarik adalah keberadaan Tali Bukit, yaitu kawasan hutan yang oleh Orang Rimba ditetapkan sebagai wilayah larangan untuk dibuka dan ditebang. Tali Bukit tidak hanya berfungsi sebagai batas ruang, tetapi juga menjadi mekanisme tradisional untuk menjaga sumber air, habitat satwa, dan keseimbangan ekosistem. Dalam bahasa modern, praktik tersebut sesungguhnya merupakan bentuk pengelolaan lanskap berbasis masyarakat yang sangat maju.