Jumat 07 Aug 2026 16:18 WIB

Fikih di Persimpangan Polycrisis: Menguatkan Maqashid untuk Abad 21

Maqashid membantu memahami arah moral dan sosial.

Ilustrasi ngaji maqashid syariah.
Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Ilustrasi ngaji maqashid syariah.

Oleh: Ahmad Tholabi Kharlie, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dunia hari ini sedang menghadapi banyak krisis. Perang berkecamuk di pelbagai kawasan, suhu bumi mencatat rekor tertinggi, jutaan manusia terusir dari rumahnya akibat konflik dan bencana, sementara kecerdasan artifisial mulai membentuk ulang ekonomi, pekerjaan, pengetahuan, dan relasi kekuasaan. Para ilmuwan sosial menyebut situasi ini polycrisis, yakni sekumpulan krisis yang saling berinteraksi dan memperbesar dampak satu sama lain.

Perang dapat memicu lonjakan harga energi dan pangan, perubahan iklim mempercepat migrasi paksa, migrasi memunculkan ketegangan politik dan ekonomi baru. Ketegangan itu kembali menyuburkan konflik. Kita hidup dalam lingkaran krisis yang saling terhubung.

Baca Juga

Dalam situasi seperti ini, hukum Islam memerlukan pembacaan yang mampu menjangkau kompleksitas realitas kontemporer. Persoalan algoritma, emisi karbon, pengungsi lintas negara, dan monopoli data digital menghadirkan medan baru bagi ijtihad. Karena itu, pengembangan metodologi fikih menjadi semakin penting agar warisan keilmuan Islam dapat terus memberi arah moral dan sosial bagi masyarakat modern.

Di sinilah penting membedakan secara hati-hati antara syariah dan fikih. Syariah adalah petunjuk wahyu yang memuat nilai-nilai dasar seperti keadilan, rahmat, kemaslahatan, dan kebijaksanaan. Sementara fikih merupakan hasil pemahaman manusia terhadap petunjuk tersebut melalui perangkat usul fikih, bahasa, konteks, dan penalaran hukum.

Sebagai hasil ijtihad, fikih memiliki dimensi historis dan terus berkembang dalam koridor nas, kaidah usul, dan tradisi keilmuan yang mengikat. Kesadaran ini akan membantu menjaga kesinambungan antara kesetiaan pada wahyu dan dinamika kehidupan sosial.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah sejak abad ke-14 telah mengingatkan bahwa fatwa dapat berubah karena perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan kebiasaan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa realitas sosial merupakan bagian penting dari proses istinbath. Perubahan adat dan kondisi lokal telah lama diperhitungkan dalam tradisi fikih, dan pengalaman tersebut memberi pelajaran berharga ketika umat Islam menghadapi digitalisasi, krisis ekologis, dan ekonomi berbasis data pada abad ke-21.

Maqashid dan Kemaslahatan

Tantangan fikih kontemporer mencakup kemampuan membaca hubungan sebab-akibat dalam masyarakat modern. Di sinilah maqashid al-syari’ah, yakni tujuan-tujuan syariat—yang dirumuskan al-Ghazali, disistematisasi al-Syathibi, lalu dikembangkan Ibn ‘Asyur dan pemikir kontemporer seperti Jasser Auda—menjadi sangat penting. Maqashid membantu memahami arah moral dan sosial dari nas serta memperluas cakrawala ijtihad dalam menghadapi persoalan baru.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Lainnya

Rekomendasi