
Oleh: Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII telah berlangsung pada 24-26 Juli 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta. Kongres memang telah usai, tetapi pertanyaan yang mengemuka di dalamnya tidak berhenti bersama berakhirnya pelbagai musyawarah dalam setiap pleno persidangan: ke arah mana peradaban bangsa ini hendak dibawa?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika bangsa menghadapi berbagai persoalan yang saling berhimpitan. Di dalam negeri, kita masih bergulat dengan ketimpangan, korupsi, melemahnya kepercayaan publik, polarisasi sosial, serta kegelisahan terhadap penegakan hukum. Pada saat yang sama, dunia dihadapkan pada ketidakpastian geopolitik, persaingan ekonomi, disrupsi teknologi, perubahan iklim, dan perkembangan kecerdasan buatan yang bergerak lebih cepat daripada kesiapan etika masyarakat.
Tantangan internal dan eksternal itu tidak berdiri sendiri. Semuanya saling memengaruhi dan dapat memperberat kehidupan berbangsa apabila tidak dihadapi dengan kejernihan berpikir, kekuatan moral, dan kesadaran kolektif.
Dalam konteks itulah KUII VIII mengusung tema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat”. Tema tersebut tidak semestinya dipahami sebagai semboyan seremonial.
Ia menawarkan suatu mata rantai kebangsaan: persatuan umat menjadi modal sosial, kedaulatan bangsa menjadi arah perjuangan, dan negara yang kuat menjadi tujuan bersama. KUII VIII juga dirancang sebagai ruang musyawarah berbagai komponen umat Islam untuk membahas persoalan keumatan, kebangsaan, dan kenegaraan serta merumuskan jalan keluarnya.
Namun, di balik seluruh agenda tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni akhlak bangsa dan etika bernegara.
Kekuatan Moral
Bangsa tidak hanya dibentuk oleh wilayah, penduduk, lembaga negara, dan pertumbuhan ekonomi. Bangsa juga dibentuk oleh kesediaan warganya untuk hidup bersama, menjaga kepercayaan, serta merawat nilai yang diyakini sebagai kebaikan bersama.
Ernest Renan dalam ceramahnya di Universitas Sorbonne berjudul Qu'est-ce qu'une nation (1882) menyebut bahwa bangsa sebagai kehendak untuk hidup bersama. Dalam pengertian itu, bangsa bukan sekadar kumpulan orang yang berada dalam satu batas geografis, melainkan persekutuan moral yang dipersatukan oleh ingatan, cita-cita, dan tanggung jawab bersama.
Karena itu, kekuatan bangsa tidak dapat diukur hanya dari besarnya produk domestik bruto, kemajuan infrastruktur, atau kecanggihan teknologi. Kekuatan bangsa juga ditentukan oleh kualitas moral masyarakat dan para pemimpinnya.
Di sinilah arti penting moral force atau kekuatan moral. Kekuatan moral bukan kekuasaan formal. Ia merupakan daya dorong yang bersumber dari kejujuran, integritas, keberanian menyuarakan kebenaran, dan kesediaan menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Kekuatan semacam itu tidak selalu tampak di dalam struktur kekuasaan. Namun, sejarah menunjukkan bahwa perubahan besar sering kali dimulai oleh keberanian moral untuk menolak ketidakadilan dan menjaga nilai ketika kepentingan jangka pendek berusaha menguasai ruang publik.
Di tengah fragmentasi kepentingan politik dan kecenderungan menguatnya pengaruh kekuatan ekonomi terhadap proses politik, suara moral menjadi semakin penting. Ulama, cendekiawan, tokoh masyarakat, media, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar kepentingan bangsa tidak tenggelam oleh kepentingan sesaat.
Kritik yang jujur dan bertanggung jawab bukan ancaman bagi negara. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari mekanisme moral yang menjaga kekuasaan tetap berpihak kepada tujuan bernegara.