
Oleh: Ahmad Dumyathi Bashori, Dosen Senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Penggiat Kajian Ekonomi Syariah dan Pengembangan Masyarakat (KESPM) Depok
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hassan didampingi Duta Besar Indonesia untuk Malaysia mengadakan pertemuan dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Dato' Seri Dr. Ahmad Zahid Hamidi dalam rangka mengoptimalkan kolaborasi pengembangan industri halal (Republika, 28/6/2026). Pertemuan itu adalah sinyal yang baik. Tapi sekaligus menjadi pengingat yang tidak nyaman: setelah lebih dari dua dekade, Indonesia masih harus "belajar berkolaborasi" dengan Malaysia — negara yang jumlah penduduk muslimnya tidak sampai sepersepuluh kita, namun telah memuncaki peringkat ekonomi halal global selama sebelas tahun berturut-turut.
Pertanyaan yang seharusnya muncul dari meja perundingan itu bukan sekadar "apa yang bisa kita kerjakan bersama", melainkan: mengapa Malaysia bisa begitu jauh meninggalkan kita, dan apa yang sesungguhnya salah dalam strategi kita selama ini?
Jawaban atas pertanyaan itu tersembunyi di balik peringkat agregat yang setiap tahun kita rayakan. SGIE (State of the Global Islamic Economy) 2024/2025 menempatkan Indonesia di posisi ketiga — sebuah angka yang terdengar membanggakan hingga kita melihat apa yang ada di baliknya.
Sektor makanan halal, yang seharusnya menjadi kekuatan utama negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, justru tergelincir ke peringkat keempat dunia dengan skor 78,8 — jauh tertinggal dari Malaysia yang mencetak 117. Keuangan syariah, yang semestinya menjadi mesin pembiayaan seluruh ekosistem ini, terjebak di peringkat keenam dengan pangsa pasar domestik di bawah 11 persen, sementara Malaysia sudah menembus 40 persen. Dan yang paling menampar: menurut laporan yang sama, lima negara eksportir produk halal terbesar dunia bukan negara muslim — melainkan China, India, Brasil, Rusia, dan Amerika Serikat. Negara-negara muslim, termasuk Indonesia, justru berstatus sebagai importir utama produk halal dunia.
Inilah tesis yang harus kita hadapi dengan jujur: Indonesia unggul di sektor yang tumbuh sendiri tanpa campur tangan negara, namun keropos justru di sektor yang paling membutuhkan arsitektur kebijakan yang kuat. Predikat "negara muslim terbesar" tidak otomatis menjadi "produsen halal terbesar" — dan selama kita belum jujur mengakui ini, semua strategi yang kita susun hanya akan menjadi bangunan megah di atas fondasi yang rapuh.
Kemenangan yang Perlu Diperiksa Ulang
Indonesia memang juara dunia di sektor modest fashion, mengungguli Turki dan UEA. Pariwisata ramah muslim dan farmasi-kosmetik halal pun berada di posisi kedua dunia. Capaian ini nyata dan layak diapresiasi. Namun ada pertanyaan kritis yang jarang diajukan: apakah keunggulan ini lahir dari rekayasa kebijakan negara, atau dari kreativitas masyarakat yang dibiarkan bekerja sendiri?
Jawaban jujurnya adalah yang kedua. Modest fashion tumbuh dari dinamika komunitas desainer muda, ekosistem media sosial, dan selera konsumen yang organik — bukan dari peta jalan industri yang dirancang pemerintah. Ia tumbuh meski negara absen, bukan karena negara hadir. Sementara itu, sektor makanan halal dan keuangan syariah — dua sektor yang paling membutuhkan regulasi terintegrasi, insentif fiskal konsisten, dan diplomasi standar yang aktif — justru menjadi titik terlemah kita.
Ini bukan kebetulan. Ini adalah cermin dari pola lama yang berulang di banyak sektor: Indonesia unggul di mana negara absen, dan tertinggal di mana kehadiran negara paling dibutuhkan. Maka pertanyaan yang harus menjadi kompas kebijakan bukan "bagaimana mempertahankan peringkat tiga", melainkan: kenapa sektor yang paling membutuhkan negara justru menjadi sektor yang paling ditinggalkan negara?
Sertifikasi: Masalahnya Bukan Lagi Biaya
Narasi yang paling sering diulang adalah bahwa biaya dan kerumitan birokrasi sertifikasi halal menjadi penghambat utama UMKM. Narasi ini perlu dikoreksi secara serius. Pemerintah melalui BPJPH telah menjalankan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota hingga satu juta sertifikat per tahun melalui skema self-declare — dan program ini berlanjut hingga 2026. Biaya bukan lagi hambatan utama.