Selasa 09 Jun 2026 13:45 WIB

Dari Uang Terima Kasih Menuju Budaya Korupsi

Mencegah korupsi tidak cukup dengan nasihat agar pejabat menjadi orang baik.

Petugas menunjukan barang bukti hasil tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas menunjukan barang bukti hasil tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Oleh: Suryanto, Guru Besar Psikologi Sosial Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum reda perhatian publik terhadap dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, masyarakat kembali dikejutkan oleh perkara di lingkungan imigrasi sehari setelahnya. Dalam kasus pertama, program yang membawa nama gizi anak diduga menjadi ruang konflik kepentingan dan pengadaan bermasalah. Dalam perkara kedua, kewenangan penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing diduga berubah menjadi sarana pemerasan. 

Keduanya berbeda lembaga dan sasaran, tetapi memperlihatkan persoalan yang sama: jabatan pelayanan dapat berubah menjadi alat memperoleh keuntungan pribadi. 

Korupsi tidak selalu dimulai dari transaksi bernilai miliaran rupiah. Ia sering tumbuh dari sesuatu yang mula-mula dianggap kecil dan sopan: uang rokok, uang lelah, bingkisan, biaya koordinasi, atau uang terima kasih. Ketika pemberian diterima berulang kali, datang dari pihak berkepentingan, dan menciptakan harapan akan perlakuan khusus, batas antara kesantunan dan korupsi mulai menghilang.Di situlah uang terima kasih dapat berkembang menjadi budaya korupsi. 

Penyimpangan yang Dipelajari

Manusia tidak membentuk perilakunya dalam ruang kosong. Albert Bandura melalui teori belajar sosial (social learning Theory) menjelaskan bahwa perilaku dipelajari dengan mengamati tindakan orang lain beserta konsekuensinya.

Seorang pegawai baru mungkin masuk kantor dengan idealisme. Namun, ia kemudian menyaksikan pegawai senior menerima pemberian, menggunakan fasilitas secara tidak semestinya, atau membantu pihak tertentu melewati prosedur.

Ketika perilaku itu tidak mendapat sanksi, bahkan menghasilkan uang, kedudukan, dan penerimaan kelompok, pegawai baru memperoleh pelajaran bahwa penyimpangan dapat dilakukan dan diperkuat (reinforced). Ia tidak hanya mempelajari caranya, tetapi juga bahasa untuk menyamarkannya. Kata suap disimbolkan sebagai uang terima kasih atas layanan yang diberikan. Pemerasan kepada masyharakat dipandang disamarkan sebagai biaya bantuan. Konflik kepentingan disebut kemitraan dan penggelembungan biaya (mark up) dianggap penyesuaian harga.

Dengan kasus-kasus ini, bahasa seringkali diselubungi moral sehingga membuat penyimpangan terasa lebih pantas.

Perilaku korupsi kemudian mengalami normalisasi. Sesuatu yang semula dianggap salah dan berbau dosa, karena dilakukan terus-menerus dan melibatkan banyak orang, maka akan berubah menjadi kebiasaan. Pegawai yang menolak justru dapat dinilai sebagai orang yang aneh dan menyimpang, sok suci atau tidak memahami budaya kantor.

Pada tahap tersebut, lingkungan tidak lagi sekadar membiarkan korupsi. Lingkungan ikut memproduksi dan memeliharanya.

Sebagian besar pelaku korupsi mengetahui bahwa mengambil keuntungan dari jabatan merupakan tindakan salah. Agar tetap dapat melakukannya tanpa terus-menerus merasa bersalah, seseorang menggunakan mekanisme yang dalam psikologi disebut moral disengagement atau pelepasan kendali moral.

Pelaku pada kondisi ini membangun pembenaran. Beberapa ungkan yang seringkali muncul misalnya gaji yang diperoleh dianggap tidak sebanding dengan tanggung jawab, pemberian dinilai tidak merugikan siapa pun, atau kebiasaan tersebut dianggap dilakukan semua orang.

Ada pula yang membandingkan perbuatannya dengan korupsi yang lebih besar. “Saya kan hanya menerima sedikit, bukan mencuri miliaran rupiah.” Perbandingan ini membuat pelanggaran sendiri terlihat ringan.

Tanggung jawab personal pelaku, kadang juga dapat dipindahkan kepada atasan atau kelompok. Seseorang merasa hanya menjalankan perintah, mengikuti sistem, atau melanjutkan kebiasaan yang sudah ada. Dalam organisasi besar, tanggung jawab tersebar di banyak meja sehingga setiap orang merasa kontribusinya terhadap penyimpangan sangat kecil.

Korban pun dibuat tidak terlihat. Dalam dugaan penyimpangan program makanan anak, kerugian dapat dipandang sekadar sebagai angka anggaran. Padahal, setiap rupiah yang bocor berpotensi mengurangi mutu makanan, keamanan dapur, dan hak anak.

Dalam pelayanan imigrasi, pemohon dapat dipandang hanya sebagai orang asing yang membutuhkan izin. Padahal, pemerasan tetap merupakan penyalahgunaan kekuasaan, siapa pun korbannya.

Budaya setempat berperan besar dalam membentuk perilaku. Dalam organisasi yang sehat, pegawai merasa malu menerima pemberian. Dalam organisasi yang permisif, pegawai justru merasa aneh apabila tidak ikut menerima. Bila di instansi ada budaya korupsi bisa diduga, lembaganya memang permisif.

Tekanan kelompok tidak selalu hadir sebagai perintah langsung. Ia dapat muncul melalui sindiran, pengucilan, pembatasan akses, atau anggapan bahwa hasil penerimaan harus dibagi. Pegawai akhirnya mengikuti kelompok bukan hanya karena menginginkan keuntungan, tetapi juga karena takut kehilangan penerimaan sosial (social acceptance) dalam lingkungan kerja.

Inilah sebabnya pendidikan integritas kepada individu saja tidak cukup. Pegawai dapat dikirim mengikuti seminar antikorupsi, tetapi ketika kembali ke lingkungan lama, perilaku lama kembali memperoleh penguatan. Pesan formal mengatakan jangan menerima gratifikasi, sedangkan praktik sehari-hari menunjukkan bahwa penerimaan dianggap biasa.

Pemimpin mempunyai posisi menentukan dalam pembentukan budaya organisasi. Bawahan tidak hanya mendengar perkataan pimpinan, tetapi juga memperhatikan apa yang dilakukan dan dibiarkan olehnya.

Jika pimpinan menerima fasilitas dari penyedia, menitipkan kepentingan keluarga, atau mengintervensi proses pemilihan mitra, bawahan menangkap pesan bahwa aturan dapat dinegosiasikan. Sebaliknya, pimpinan yang terbuka mengenai konflik kepentingan, menolak pemberian, dan berani menindak orang dekatnya membentuk norma bahwa integritas bukan sekadar slogan.

Dalam perspektif Islam, jabatan adalah amanah, bukan hak milik. Allah SWT mengingatkan, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS an-Nisa: 58).

Memutus Rantai Korupsi

Mencegah korupsi tidak cukup dengan nasihat agar pejabat menjadi orang baik. Sistem harus membuat perilaku jujur lebih mudah dilakukan dan perilaku korup lebih sulit disembunyikan.

Pertama, setiap lembaga perlu menetapkan batas tegas mengenai pemberian. Uang terima kasih dari pihak yang sedang atau akan berurusan dengan lembaga harus ditolak atau dilaporkan.

Kedua, konflik kepentingan wajib dibuka. Pejabat harus menyatakan hubungan keluarga, bisnis, organisasi, atau kedekatan lain dengan pihak yang mengikuti seleksi dan pengadaan, lalu menarik diri dari pengambilan keputusan.

Ketiga, keputusan penting tidak boleh bergantung pada satu orang. Digitalisasi, jejak audit, rotasi posisi rawan, pemeriksaan berlapis, dan keterbukaan informasi dapat mempersempit ruang transaksi tersembunyi.

Keempat, pelapor harus dilindungi. Banyak pegawai mengetahui penyimpangan, tetapi memilih diam karena takut dimutasi, kehilangan jabatan, atau dikucilkan.

Kelima, pimpinan perlu dinilai bukan hanya berdasarkan pencapaian target, tetapi juga berdasarkan iklim integritas unit kerjanya. Target yang dicapai melalui manipulasi bukanlah prestasi.

Keenam, organisasi perlu memberikan pelatihan psikologis agar pegawai mampu mengenali rasionalisasi, tekanan kelompok, konflik kepentingan, dan tahapan normalisasi penyimpangan. Pelatihan harus menggunakan dilema nyata, bukan hanya menghafalkan definisi korupsi.

Korupsi besar sering tumbuh dari toleransi terhadap pelanggaran kecil. Ketika uang terima kasih diterima, didiamkan, lalu diwariskan kepada pegawai berikutnya, ia tidak lagi menjadi tindakan personal, namun hal itu berubah menjadi budaya.

Karena itu, pemberantasan korupsi harus dimulai sebelum seseorang mengenakan rompi tahanan. Ia dimulai ketika seorang pegawai berani menolak amplop pertama, ketika rekan kerja tidak menertawakan kejujuran, dan ketika pimpinan memilih menjaga amanah meskipun harus kehilangan keuntungan.

Bangsa ini tidak kekurangan orang yang mengetahui bahwa korupsi itu salah. Yang masih perlu dibangun adalah lingkungan yang membuat orang berani tetap benar ketika penyimpangan telah dianggap biasa.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement