
Oleh: Kepala Divisi Humas dan Dakwah Pesantren Husnul Khotimah, Kuningan, Jawa Barat
REPUBLIKA.CO.ID, Berhaji merupakan panggilan Allah SWT. Panggilan haji ini telah ditegaskan dalam QS al-Hajj [22] ayat 27. “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.”
Kemampuan berhaji menjadi syarat wajib bagi yang hendak melaksanakan haji. Seorang muslim yang telah memiliki kemampuan berhaji wajib hukumnya menunaikan. Ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup.
Haji merupakan amalan paling utama. Nabi SAW ditanya, “Amalan apa yang paling utama?” Beliau menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur.” jawab Nabi SAW.” (HR Bukhari).
Karena itu, seorang Muslim hendaknya berusaha untuk segera melaksanakannya dan jangan menunda-nunda jika sudah memiliki kemampuan. Menunda-nunda haji tanpa alasan yang dibenarkan, padahal sudah memiliki kemampuan untuk berhaji maka ia benar-benar jauh dari kebaikan.
Nabi SAW bersabda: Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya seorang hamba yang telah Aku anugerahi kesehatan badan, Aku telah luaskan penghidupannya, telah lewat padanya lima tahun, (namun) ia tidak mendatangi-Ku (yakni melakukan ibadah haji), ia benar-benar dicegah (dari kebaikan).” (HR Baihaki).
Orang yang menunda berhaji padahal mampu, dipersilahkan memilih meninggal dalam keadaan Yahudi maupun Nasrani. Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa memiliki bekal atau kendaraan yang menghantarkannya ke Baitullah, namun tidak berhaji, maka silahkan ia mati sebagai orang Yahudi atau Nashrani. Hal itu karena Allah berfirman: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (HR Tirmidzi).
Dalam riwayat lain, “Hendaknya mereka mati dalam keadaan Yahudi atau Nashrani -dikatakan tiga kali- seorang yang mati kemudian (sengaja) tidak berhaji, (padahal) ia mendapat keluasan (rezeki) dan kemudahan jalan.” (HR Baihaki).
Berkaitan menunda berhaji, Umar bin Khaththab pernah mengatakan, “Sesungguhnya saya berkeinginan bisa mengutus sekelompok orang ke daerah-daerah. Mereka mencari orang yang punya kemampuan tetapi tidak pergi haji, menjatuhkan jizyah (upeti) kepada mereka. Mereka (yang semacam itu) bukanlah muslim, mereka bukanlah muslim.”
Oleh karena itu, Nabi SAW memerintahkan untuk bersegera melaksanakan ibadah haji bagi yang sudah memiliki kemampuan, jangan menundanya. “Barangsiapa yang ingin pergi haji maka hendaknya ia bersegera, karena sesungguhnya kadang datang penyakit, atau kadang hilang hewan tunggangan atau terkadang ada keperluan lain (mendesak).” (HR Ibnu Majah).
Semoga Allah memberikan kemampuan kepada kita kaum Muslimin untuk berhaji dan tidak menundanya sehingga terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Amin.