REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Arya Wijaya Pramodha Wardhana (Dosen Departemen Informasi dan Perpustakaan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga)
Veritas numquam statim se ostendit—kebenaran tak pernah hadir seketika. Dalam setiap peristiwa publik, terutama yang melibatkan kekerasan terhadap warga sipil, apa yang tampak di permukaan sering kali hanyalah serpihan dari realitas yang jauh lebih kompleks. Publik kerap menerima narasi yang belum selesai, namun sudah dipaksa membentuk penilaian prematur. Di tengah arus informasi yang simpang siur, kehati-hatian menjadi prasyarat mutlak: setiap kepingan fakta yang muncul belum tentu mencerminkan wajah utuh dari sebuah keadilan.
Manifestasi fenomena ini terefleksi secara gamblang dalam kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pernyataan resmi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengartikulasikan komitmen pada transparansi sejatinya mencerminkan ikhtiar institusional dalam merawat akuntabilitas. Namun, dalam diskursus demokrasi, transparansi prosedural tidak serta-merta bersinonim dengan keterbukaan substansial.
Informasi yang disampaikan ke ruang publik masih menyisakan banyak gap yang signifikan, mulai dari konstruksi motif, presisi kronologi, hingga probabilitas keterlibatan aktor lain yang belum teridentifikasi.. Dalam kondisi demikian, publik tidak berhadapan dengan kebenaran final, melainkan dengan proses pengungkapan yang berjalan bertahap: realitas hadir sebagai sesuatu yang belum selesai, terus bergerak, dan terbuka bagi beragam tafsir.
Dinamika ini bukanlah sebuah anomali, melainkan sebuah repetisi pola struktural. Setiap institusi yang memiliki otoritas keamanan pada dasarnya memegang kendali atas produksi dan distribusi informasi. Kontrol yang di satu sisi menjaga integritas penyelidikan, namun di sisi lain menciptakan jarak antara apa yang diketahui institusi dan apa yang dapat diakses publik. Konsekuensinya, pemahaman di ruang publik sering kali merupakan hasil dari informasi yang telah diseleksi, oversimplified, atau ditunda.
Kerangka ini dapat dijelaskan melalui konsep asimetri informasi (information asymmetry) yang diperkenalkan George Akerlof: ketimpangan akses terhadap informasi antara dua pihak akan membentuk cara masing-masing mencerna dan merespons suatu situasi. Dalam konteks kasus ini, institusi negara memiliki akses penuh terhadap proses investigasi dan dinamika internal yang tidak seluruhnya dapat dibuka ke publik, sementara masyarakat hanya menerima bagian yang telah melalui proses seleksi tertentu. Ketimpangan ini tidak selalu merupakan kesengajaan untuk “menutup-nutupi”, tetapi sebuah konsekuensi struktural dari cara sistem bekerja dan jelas dampaknya tetap nyata: publik yang terus membangun tafsir berdasarkan informasi yang tidak lengkap.
Persoalan ini juga menyentuh dimensi yang lebih dalam: relasi antara pengetahuan dan kekuasaan. Merujuk pada Foucault, pengetahuan tidaklah pernah netral, pengetahuan justru selalu terhubung dengan struktur kekuasaan yang menentukan apa yang dapat dikatakan dan mana yang dianggap kebenaran. Narasi resmi institusi negara pun menempati posisi dominan dalam membentuk pemahaman publik, bahkan kerap dianggap sebagai representasi kebenaran itu sendiri.
Namun di luar arus utama, terdapat pula produksi pengetahuan alternatif yang tidak kalah penting. Keterlibatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menghadirkan perspektif yang berupaya membaca peristiwa dari sudut pandang korban dan masyarakat sipil. Di sini, kebenaran tidak lagi tunggal, ia justru menjadi arena yang dipertarungkan. Narasi resmi berhadapan dengan narasi kritis, masing-masing membawa klaim, data, dan interpretasinya sendiri. Pertemuan dua arus ini menunjukkan bahwa “fakta” sejatinya tidak pernah berdiri sendiri, namin berada dalam proses negosiasi yang dipengaruhi oleh relasi kuasa yang timpang dan tidak berimbang.
Dalam situasi seperti ini, tantangan terbesar bukan semata menemukan siapa yang benar atau salah, tetapi memahami bagaimana kebenaran itu dibentuk. Publik perlu menyadari bahwa setiap informasi adalah bagian dari proses yang melibatkan seleksi, framing, dan kepentingan tertentu. Tanpa kesadaran ini, publik mudah terjebak dalam kesimpulan prematur.
Namun skeptisisme berlebihan juga bukan solusi, karena dapat berujung pada ketidakpercayaan total. Yang dibutuhkan adalah posisi yang lebih reflektif dan kritis: membaca peristiwa tidak cukup dengan mengumpulkan fakta, tetapi juga mempertanyakan bagaimana fakta itu hadir dan mempertanyakan siapa yang menyampaikan, dalam konteks apa, dan informasi apa yang mungkin belum muncul. Dalam konteks demokrasi, kemampuan publik membaca informasi secara kritis adalah bagian dari mekanisme kontrol terhadap kekuasaan itu sendiri.
Kasus ini mengingatkan bahwa transparansi bukanlah tujuan akhir, melainkan proses yang terus diuji, dan tidak hanya diukur dari seberapa banyak informasi yang dibuka, tetapi dari sejauh mana informasi itu memungkinkan publik memahami realitas secara lebih utuh. Di tengah relasi kuasa yang kompleks dan distribusi pengetahuan yang tidak merata, kebenaran akan selalu hadir dalam bentuk yang parsial. Tugas kita sebagai masyarakat adalah merawat kewaspadaan itu: tidak tergesa-gesa menyimpulkan, tidak mudah puas dengan satu narasi, dan terus membuka ruang bagi kemungkinan makna yang lain.
Waspada bukan berarti takut, dan kritis bukan berarti sinis. Selama masih ada warga yang peduli, masyarakat sipil yang aktif, media yang teguh mengawal informasi, serta institusi yang bersedia dikoreksi. Selalu ada peluang untuk memastikan bahwa kebenaran tidak berhenti pada versi yang paling kuat, tetapi terus diuji dalam ruang publik yang sehat. Di sanalah harapan dirawat: bahwa upaya memahami realitas secara lebih utuh tetap mungkin diperjuangkan, hari ini dan ke depan.