Sabtu 31 Jan 2026 14:08 WIB

Menakar Khidmah di Satu Abad Nahdlatul Ulama

Syariat Islam memerintahkan kita menghukumi berdasarkan yang tampak secara konkret.

Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-100 Nahdlatul Ulama yang digelar di Istora Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Foto: Edwin Putranto/Republika
Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-100 Nahdlatul Ulama yang digelar di Istora Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Oleh: Ahmad Rijalul Fikri, S.Pd., M.Ag.

(Wakil Ketua LBM PWNU NTB dan Alumnus Ma’had Aly Situbondo)

Baca Juga

REPUBLIKA.CO.ID, Menyongsong Satu Abad Nahdlatul Ulama (1926-2026), sebuah pertanyaan fundamental menyeruak di tengah kepungan gaya hidup hedonistis dan kepentingan pragmatis: masihkah ada khidmah yang dilakukan dengan sepenuh hati? Pertanyaan ini bukan sekadar refleksi moral, melainkan kegelisahan yang menuntut jawaban elaboratif—setidaknya itulah yang berkecamuk dalam benak penulis setelah dipercaya mengemban amanah di jajaran LBM PWNU Nusa Tenggara Barat (masa khidmat 2025-2030).

​Sejatinya, kepengurusan LBM PWNU NTB periode ini dihuni deretan intelektual mumpuni. Sayangnya, menurut hemat penulis, sepanjang kuartal awal tahun pertama ini penyelarasan kapasitas personal dengan gerak organisasi masih menemui jalan buntu—sebuah gejala organizational apathy yang nyata. Kemandekan dalam berkhidmah secara aktif-kolektif inilah yang mendorong penulis mengelaborasi jawaban atas pertanyaan sensitif di awal tulisan melalui tiga tahapan utama alur berpikir dalam tradisi Bahtsul Masail di kalangan nahdliyyin.

Identifikasi Masalah dan Batasan Otoritas

Tahapan pertama: tashawwur al-mas`alah, yakni upaya memotret anatomi masalah secara jernih sebelum mendiskusikan landasan hukumnya. Dalam kerangka ini, kita perlu menyadari bahwa mempertanyakan ketulusan hati sesungguhnya masuk dalam perkara batiniah yang rahasia. Kita tidak memiliki kuasa menjangkau isi hati orang lain, sebagaimana postulat: nahnu nahkumu bi al-zhawāhir wallāhu yatawallā bi al-sarā`ir. Otoritas manusia hanya pada hal-hal konkret, sedangkan urusan hati yang niskala adalah domain prerogatif Allah SWT.

Di sinilah penulis perlu meletakkan garis demarkasi yang tegas antara ruang batin dan ranah lahiriah; antara intensi dan aksi. Maka, manakala penulis menakar kemandekan khidmah secara aktif-kolektif, objek yang disasar bukanlah kadar keikhlasan para kolega sesama pengurus—yang tentu tak terjangkau oleh siapa pun selain Tuhan dan yang bersangkutan.

Objek bidiknya adalah manifestasi lahiriah dari khidmah kita kepada NU: Sejauh mana kehadiran deretan intelektual mumpuni berkorelasi positif dengan produktivitas lembaga? Apakah kehadiran tokoh-tokoh berpengaruh di struktur kepengurusan benar-benar berhasil mendongkrak resonansi organisasi?

Adapun gejala organizational apathy yang memicu kegelisahan penulis bukanlah vonis atas lunturnya keikhlasan, melainkan alarm atas mandeknya gerak kolektif kita. Sebab, gerak kolektif itulah yang semestinya menjadi bukti autentik dari khidmah kita kepada jam'iyyah tercinta ini.

Manifestasi Khidmah melalui Aksi Nyata

Tahapan selanjutnya: bahtsu al-’ibārāt, yakni fase inti dan krusial dalam forum Bahtsul Masail untuk membahas rujukan hukum masalah yang telah dirumuskan pada tahap sebelumnya. Dalam konteks penalaran hukum ini, upaya manifestasi khidmah melalui aksi nyata memiliki pijakan awal pada postulat hukum yang telah disinggung sebelumnya: nahnu nahkumu bi al-zhawāhir wallāhu yatawallā bi al-sarā’ir. Syariat Islam memerintahkan kita menghukumi berdasarkan apa yang tampak secara konkret, dan kita tidak diberikan otoritas untuk menilai hal-hal terdalam yang bersifat rahasia sebagai teritori Yang Maha Kuasa.

Dalam kitab al-Qawā’id al-Fiqhiyyah wa Tathbīqātihā fī al-Madzāhib al-Arba’ah, Muhammad Musthafa al-Zuhaili menguatkan kaidah tersebut dengan merujuk pada titah Nabi Muhammad SAW yang menandaskan bahwa dirinya tidak diperintahkan untuk membelah hati manusia dan membedah perut mereka. Ungkapan sastrawi Nabi SAW itu hendak menegaskan kembali bahwa dalam menghukumi atau menilai manusia, kita hanya berkewajiban menyandarkan keputusan pada bukti-bukti lahiriah semata.

Selaras dengan itu, terdapat postulat hukum lainnya yang menegaskan bahwa dimensi batin manusia sejatinya tecermin dari perilaku lahiriah; al-zhāhir yadullu ‘alā al-bāthin. Kaidah ini dijustifikasi, antara lain, oleh sejumlah hadis mengenai kelurusan atau penyelarasan barisan sholat (taswiyat al-shufūf). Melalui redaksi yang beragam, hadis-hadis tersebut menegaskan bahwa kerapian barisan sholat tidak sebatas urusan fisik, melainkan mengejawantahkan relasi hati antarjemaah serta sambungan spiritual mereka kepada Allah SWT.

Argumentasi di atas ditebalkan oleh al-Syathibi dalam magnum opusnya, al-Muwāfaqāt. Prinsip otoritatif dalam Islam mendudukkan amal lahiriah sebagai standar utama (al-’umdah) sekaligus indikator untuk menilai dimensi batin seseorang. Logikanya, karena ketiadaan akses ke relung hati manusia, maka derajat integritas seseorang—apakah ia berkhidmah setulus hati atau sebatas “omon-omon”—hanya dapat diuji dan dibuktikan melalui aksi nyata secara konkret.

Menurut Al-Syathibi, prinsip ini berlaku universal dalam seluruh aspek fikih maupun realitas keseharian (al-’ādiyyāt) dan pengalaman empiris (al-tajrībiyyāt). Jadi, tatkala aksinya mandek, maka ketulusan niatnya dapat dianggap bermasalah; dan begitu pula sebaliknya.

Menakar Ketulusan dalam Realitas

​Tahapan terakhir: al-taqrīr wa al-tashhīh, yakni tahap perumusan dan penyahihan landasan hukum sebagai jawaban atas persoalan yang dibahas. Di Nusa Tenggara Barat, realitas sosiologis hari ini menyuguhkan sederet problematika akut yang menuntut khidmah nyata LBM PWNU NTB.

Bentang masalah tersebut mencakup skala makro yang menyangkut hajat hidup orang banyak—seperti isu kemiskinan ekstrem, darurat stunting, krisis ekologi, hingga arah baru pariwisata—maupun skala mikro semisal jeratan pinjol dan judi daring, pernikahan dini, perceraian, hingga polemik tradisi seperti nyongkolan yang seolah dibiarkan menggantung tanpa ketegasan fatwa hukum yang jelas.

Akhirnya, masihkah ada khidmah yang dilakukan setulus hati? Jawabannya: ada, senyampang ia terejawantahkan dalam aksi nyata. Pasalnya, khidmah bukanlah sebatas kehadiran nama dalam lembaran SK kepengurusan, melainkan aksi nyata dalam gerak kolektif organisasi.

Tanpa aksi nyata, khidmah kita hanyalah retorika nirmakna. Namun, melalui gerak kolektif yang aktif dan produktif, khidmah kita menjadi bukti autentik dari batin yang tersambung pada spirit kemanusiaan para masyayikh pendiri organisasi yang kita banggakan ini.

Mari kita berbenah bersama demi kemaslahatan umat dan bangsa. Tabik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement