
Oleh : Azis Subekti, Anggota DPR RI Komisi II, Fraksi Gerindra
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Laporan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi layak mendapat perhatian luas.
Di tengah derasnya arus informasi, laporan ini menandai satu langkah penting: negara mulai menata kembali kawasan hutan yang selama bertahun-tahun tergerus oleh praktik ekonomi yang melanggar tata kelola.
Di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, Satgas PKH berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan dari penguasaan ilegal dan pelanggaran perizinan. Capaian ini bukan pekerjaan sederhana.
Ia menuntut keberanian politik, konsistensi penegakan hukum, serta kerja lintas lembaga yang selama ini sering tersendat. Karena itu, apresiasi patut diberikan: negara menunjukkan kemauan untuk membenahi kekeliruan lama.
Langkah penertiban ini menjadi semakin relevan jika diletakkan dalam konteks bencana yang berulang di berbagai daerah. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan sejumlah wilayah lain memperlihatkan pola yang sama: hutan di hulu rusak, aktivitas tambang dan perkebunan berkembang tanpa kendali, lalu banjir dan longsor datang menghantam warga di hilir.
Dalam konteks ini, penertiban kawasan hutan bukan semata urusan administrasi, melainkan upaya nyata melindungi keselamatan masyarakat.
Apresiasi juga layak diberikan karena penertiban menyentuh kawasan-kawasan krusial yang lama menjadi sorotan, termasuk Taman Nasional Tesso Nilo.
Kehadiran negara di wilayah seperti ini mengirim pesan penting: hukum dan kepentingan lingkungan tidak seharusnya selalu kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.