Oleh: Nurul Isnaeni, Dosen Tetap Departemen HI, FISIP Universitas Indonesia dan Anggota Klaster Riset “Tata Kelola Global, HAM dan Keberlanjutan”
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascabencana Ekologis Sumatera di penghujung November 2025 yang masih menyisakan nestapa karena besarnya korban: 1.199 orang meninggal, 114 orang hilang, dan sekitar 114,2 ribu orang terpaksa mengungsi (Databoks, 20/1/2026). Pemerintahan Prabowo dua bulan berselang telah merespon kecaman publik dengan mengeluarkan kebijakan pencabutan secara resmi izin 28 perusahaan perusak hutan Sumatera serta mengembalikan 900 ribu hektar perkebunan sawit menjadi hutan konversi milik negara guna mendukung keanekaragaman hayati.
Meskipun respon kebijakan tersebut tampak strategis, publik patut mengritisi implementasinya di lapangan. Apakah benar kebijakan ini memberi keadilan ekologis, atau sekadar end of pipe solution yang bersifat administratif dan simbolis semata.
Bencana Sumatera sesungguhnya merupakan antiklimaks dari malapraktek kebijakan negara dalam mengelola lingkungan dan sumber daya alam (SDA) sebagai public goods. Tata kelola yang berjalan selama beberapa dekade masih berbasis pada kepentingan pribadi dan kepentingan jangka pendek dari segelintir elite politik dan bisnis.
Walhasil, praksis kebijakan terjebak pada perspektif yang sangat sempit, melihat hutan, tanah, laut dan kekayaan alam lainnya hanya sebagai aset ekonomi, memaknai pembangunan sebatas proyek pertumbuhan, mendefinisikan keuntungan sebatas aspek material dan menyangsikan bahwa perlindungan lingkungan/SDA dan masyarakat lokal adalah basis bagi ekonomi yang berkelanjutan di masa depan.
Meskipun pembangunan berkelanjutan sudah menjadi arus utama kebijakan publik sejak KTT Bumi (the Earth Summit) 1992 di Rio de Janeiro, Brazil, atau sejak Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) disepakati sebagai Agenda Pembangunan Global pada tahun 2015, nyatanya hingga hari ini paradigma pembangunan berkelanjutan belum menjadi denyut nadi para pengambil kebijakan di Indonesia, ibarat “Jauh Panggang daripada Api”. Retorika di panggung global tidak nyata di dalam praktik kebijakan pembangunan di ranah domestik.
Bencana Sumatera secara terang benderang telah mengungkapkan maraknya praktik manipulatif terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan melalui jejaring politik dan bisnis yang kompleks. Walaupun di era demokrasi dan media sosial yang memungkinkan pantauan publik yang intens, kasus-kasus konflik lingkungan/SDA terus saja terjadi akibat pertumbuhan ekonomi masih menjadi pola pikir para pengambil kebijakan di pusat dan daerah.
Sebut saja, misalnya, kasus Wadas di Purworejo, Rempang di Kepulauan Riau, eksplorasi tambang PT IMIP di Morowali, PT Gag nikel di Raja Empat Papua Barat Daya, Toba Pulp Lestari di Desa Sihaporas, Simalungun Sumatera Utara, dan termasuk kasus Pagar Laut Tanggerang. Kasus-kasus tersebut menambah Panjang daftar kasus konflik penguasaan dan pengelolaan lahan. Tercatat dalam Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang mencapai 295 kasus selama 2024, naik 21,9 persen dari 2023.
Ironisnya, catatan hitam dari praksis kebijakan pembangunan yang kehilangan makna ini berlangsung dengan narasi atas nama proyek strategis nasional, pertumbuhan ekonomi bahkan kesejahteraan rakyat. Namun, faktanya di lapangan bicara lain. Terjadinya eksternalitas negatif berupa banjir, longsor, polusi, dan berbagai kerusakan dan konflik lingkungan adalah manifestasi dari apa yang telah diungkapkan oleh Gareth Hardin (1968) sebagai the tragedy of the commons, yaitu hancurnya sumber daya bersama karena keserakahan aktor yang mengelolanya.
Bencana Sumatera adalah “puncak gunung es” dari sebuah paradoks dalam tata kelola lingkungan/SDA. Bencana ini, bukan hanya sebagai bencana ekologis, tetapi juga krisis kemanusiaan sekaligus krisis kepemimpinan di negeri ini. Sejak Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto hingga lebih dari dua dekade Orde Reformasi yang menghadirkan para pemimpin “pilihan rakyat”, pemerintahan yang ada belum mampu mengusung Tata Kelola lingkungan/SDA dalam bingkai Pembangunan Berkelanjutan yang berkeadilan, dengan tiga pilar (ekonomi-sosial-lingkungan) yang berdiri setara dan tegak bersama.
Tata Kelola yang dikembangkan masih jauh dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatoris, bahkan terus melestarikan paradigma pertumbuhan. Padahal, alih-alih menyasar cita-cita kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum dalam keadilan dan persatuan, yang dihasilkan adalah kemiskinan rakyat yang terus meningkat di tengah kekayaan sumber daya alam, serta kerusakan lingkungan yang semakin masif dengan industri ekstraktif yang terus menggurita dan menggeliat.
Akhirnya, tulisan ini ingin menggarisbawahi apa yang dikatakan oleh Martin Heidegger, seorang filsuf Jerman: “Ketika manusia memperlakukan alam sebagai obyek, maka yang lahir bukan keseimbangan, tapi kehancuran”. Semoga Asta Cita Pemerintahan Prabowo dengan dua poin visi pembangunan berkelanjutan untuk pengelolaan lingkungan hidup dan energi yang menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia dapat benar-benar terwujud.