
Oleh : Ahmad Juwaini, Praktisi Lembaga Filantropi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada 25 November 2025, bencana banjir dan longsor menerpa Sumatra. Tiga Provinsi yaitu Aceh, Sumatra Utara dan Sumatera Barat terkena dampak dari bencana tersebut. Adapun dampak korban adalah 1.178 jiwa meninggal, 242.174 penduduk mengungsi, dan 1,24 juta jiwa kelompok rentan terdampak bencana (BNPB, 6 Januari 2026). Belum terhitung kerusakan fisik dan alam. Pengamat memperkirakan kerugian akibat bencana ini mencapai lebih dari Rp 68 Triliun.
Beberapa jam setelah kejadian, pemerintah langsung mengirimkan bantuan. Lembaga-lembaga filantropi juga segera mengirimkan bantuan. Pemerintah dan lembaga filantropi dalam waktu kurang dari 24 jam bisa mengirimkan bantuan, karena kedua pihak ini yang setiap saat punya dana untuk segera memberikan bantuan bagi korban bencana.
Bentuk bantuan yang diberikan oleh lembaga-lembaga filantropi pada masa tanggap darurat antara lain adalah : evakuasi korban, penyediaan makanan, pelayanan kesehatan, penyediaan tenda, alas tempat tidur, selimut, hygiene kit, family kit, penyediaan air bersih, listrik dan sinyal internet.
Sementara pada fase pemulihan, berbagai kegiatan penyaluran bantuan yang diberikan oleh lembaga-lembaga filantropi antara lain adalah : penyediaan rumah sementara, klinik darurat, sekolah darurat, tempat ibadah darurat, penyediaan sarana MCK sementara, pembersihan rumah dan fasilitas publik, trauma healing terutama untuk anak-anak, bekerja untuk mendapat upah (cash for work), perintisan dan pendampingan usaha.
Pada tahap selanjutnya, yaitu tahap pembangunan kembali (rekonstruksi), lembaga-lembaga filantropi juga akan terlibat melakukan pembangunan kembali sarana publik dan infrastruktur yang diperlukan masyarakat, yaitu rumah, klinik atau rumah sakit, sekolah, perpustakaan, tempat ibadah, pasar dan lain-lain. Dalam konteks filantropi Islam, sarana publik dan infrastruktur masyarakat ini dibangun dengan dana infak, sedekah, wakaf dan sumbangan sosial lainnya.
Filantropi dan Bencana
Filantropi sangat terkait erat dengan bencana. Filantropi sejatinya adalah bentuk kepedulian manusia terhadap kesulitan atau penderitaan manusia lainnya. Menurut Oxford Language Dictionary, filantropi adalah “Keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan orang lain, yang terutama diungkapkan melalui kedermawanan dengan sumbangan uang untuk tujuan-tujuan baik.” Dalam hal ini membantu manusia yang sedang mengalami kesulitan apabila dibantu dengan filantropi maka diharapkan kehidupannya akan menjadi lebih baik.
Dalam keadaan bencana, sebagian orang yang terdampak bencana mengalami kesulitan dan penderitaan. Korban bencana seringkali mengalami luka-luka, sakit, kehilangan makanan, tempat tinggal, tidak ada pakaian pengganti dan berbagai kesusahan lainnya. Dalam keadaan tersebut, maka adanya bantuan dari orang lain sangat diperlukan. Filantropi mendorong orang yang memiliki kesempatan dan kemampuan untuk membantu orang-orang yang sedang menderita karena dampak bencana.
Dalam tradisi Islam, filantropi bukan hanya didorong oleh rasa iba, keinginan membantu, dan motivasi kemanusiaan lainnya. Melalui perintah zakat, filantropi dalam Islam diformalisasikan sebagai sebuah kewajiban yang menjadi pondasi keimanan dan keislaman seorang muslim. Melalui perintah zakat, dalam Islam, filantropi ditempatkan sebagai simbol sangat penting menandai hubungan seorang hamba kepada Tuhannya. Ringkasnya, melalui ajaran zakat, Islam menegaskan bahwa bukanlah seorang muslim yang baik apabila tidak memiliki kepedulian untuk membantu manusia lainnya, terutama yang sedang menderita.
Penanganan Bencana
Dalam menangani bencana, tidak cukup hanya dengan menyalurkan bantuan begitu saja. Ada keharusan untuk mengelola penyaluran bantuan secara baik. Lembaga-lembaga filantropi yang dititipi amanah oleh donatur harus mengelola penyaluran bantuan bencana dengan prinsip ACTION (Aman, Cepat, Tepat Sasaran, Impak, Optimal dan Netral).
Penyaluran bantuan bencana harus aman, yaitu harus aman dari risiko kecelakaan, risiko pencurian dan tindakan kriminal, serta aman dari manipulasi dan penyimpangan integritas dari personil yang terlibat. Penyaluran bantuan bencana harus cepat, karena terkait kondisi kritis korban, perlu pendekatan kegawatdaruratan dengan waktu terbatas. Penyaluran bantuan bencana harus tepat sasaran, karena harus memilih sasaran korban bencana dan cakupan area bencana yang dipilih harus tepat.
Penyaluran bantuan bencana juga harus impak, yaitu memiliki dampak, baik untuk korban maupun daerah sasaran, yang dampaknya meliputi jangka pendek, menengah dan panjang. Penyaluran bantuan harus optimal, yaitu bukan hanya membagi-bagi bantuan, tetapi harus memenuhi kecukupan dan kelayakan. Terakhir, penyaluran bantuan bencana harus netral, yaitu tidak terafiliasi dengan kepentingan suku, agama, ras, golongan, kelompok, partai politik, dan bentuk-bentuk eksklusivitas dan sektarianisme lainnya.