Sabtu 19 Apr 2025 18:32 WIB

Menjaga Konsistensi Sistem Penjurusan di SMA-SMK

Penjurusan di SMA-SMK mematangkan keahlian siswa.

Siswa SMA meraih prestasi.
Foto: UBSI
Siswa SMA meraih prestasi.

Oleh : Muhammad Muchlas Rowi*

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendidikan bukan alat eksperimen, dan hukum bukan papan tulis yang bisa dihapus sesuka hati. Kalimat ini layak kita renungkan di tengah derasnya arus perubahan dalam dunia pendidikan. Dalam lebih dari dua dekade terakhir, tak terhitung berapa kali kurikulum nasional berubah.

Tiap kali perubahan datang, kita—guru, siswa, orang tua, hingga pengambil kebijakan—seakan-akan ditarik dalam pusaran tafsir baru: mulai dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Kurikulum 2013, hingga Kurikulum Merdeka yang belakangan ini menjadi arus utama. Namun, di balik euforia perubahan tersebut, ada yang jarang disentuh: regulasi yang secara hukum masih berlaku.

Baca Juga

Salah satu isu yang patut dicermati adalah sistem penjurusan di pendidikan menengah, khususnya di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dalam beberapa tahun terakhir, narasi yang berkembang di publik seolah menyiratkan bahwa sistem penjurusan telah ditiadakan, dan digantikan oleh pendekatan peminatan atau fleksibilitas lintas mata pelajaran. Sayangnya, narasi ini kerap tidak dibarengi dengan pemahaman utuh atas aspek legal yang mendasarinya.

Bukan Sekadar Tafsir Baru

Padahal, penjurusan bukan sekadar kebijakan teknis. Ia adalah norma hukum yang tertuang secara eksplisit dalam Pasal 79 dan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 79 ayat (2) menyebutkan bahwa pendidikan menengah berbentuk SMA diselenggarakan dengan sistem penjurusan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik.

Bahkan ketika PP ini mengalami perubahan melalui PP Nomor 66 Tahun 2010, ketentuan mengenai penjurusan tidak dicabut. Ketika PP 17/2010 kemudian dinyatakan dicabut oleh PP 57 Tahun 2021, yang dicabut hanyalah pasal-pasal terkait Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), sementara ketentuan tentang penjurusan tidak termasuk yang dihapuskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement