REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Karta Raharja Ucu, Jurnalis Republika
Mudik ke kampung halaman menjadi ritual setiap tahun yang dijalani saban Lebaran. Tahun ini, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, saya bersama jutaan orang dari Jakarta ikut mudik ke kampung halaman. Dengan mengendarai mobil pribadi, saya merasa mudik tahun ini lebih aman dan nyaman. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya truk barang yang melintas di jalan tol.
Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan sudah membatasi truk angkutan barang melintasi jalan tol sejak 24 Maret 2025. Pembatasan ini berlaku hingga 8 April 2025. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pemerintah bukan melarang, melainkan membatasi truk angkutan selama periode mudik Lebaran 2025. Artinya, truk masih bisa melintas dengan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Dari data yang saya dapat, pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut galian, tambang, dan bahan bangunan. Sedangkan untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang kebutuhan pokok/sembako tetap bisa beroperasi.
Pembatasan truk melintasi jalan tol setidaknya membuat para pemudik tidak lagi was-was tersambar. Dengan muatan yang super duper berat, memaksa truk gandeng berjalan sangat pelan sehingga bisa menimbulkan kemacetan. Apalagi sudah bukan rahasia lagi, ada saja sopir truk gandeng yang terkadang "ngeyel" mengendarai di jalur tengah bahkan jalur cepat sehingga menyulitkan kendaraan lain untuk menyalip.
Tingkat kemacetan yang tinggi selama arus mudik juga menjadi faktor lain yang memperburuk situasi. Jalan tol yang biasanya lebih lancar dan aman, justru menjadi sangat padat, yang menyebabkan truk besar kesulitan dalam menjaga jarak aman antar kendaraan. Bukan barang baru jika saat kemacetan parah ketika arus mudik dan arus balik sering menyebabkan truk-truk yang memaksakan diri untuk melintas lebih cepat, yang justru menambah potensi kecelakaan.
Selain faktor kecepatan, potensi kecelakaan lalu lintas ketika truk gandeng melintas di jalan tol juga semakin meningkat. Menurut data Korlantas Polri, pada 2024 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang sebanyak 27.337 kejadian atau sebanyak 10,4 persen dari total kecelakaan lalu lintas sebanyak 262.328.
Secara umum, data statistik dari Korlantas Polri menunjukkan truk menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam angka kecelakaan di jalan tol dan jalan non-tol. Perlu Anda ketahui, sepanjang 2024 saja lebih dari 15.000 kecelakaan yang melibatkan truk, baik di jalan tol maupun jalan non-tol. Dari jumlah tersebut, hampir 30 persen terjadi di jalan tol, yang merupakan jalur utama bagi pemudik.