Kamis 06 Mar 2025 17:02 WIB

Agar Koperasi Desa Merah Putih Tidak Masuk Jurang

KDMP menuju tempat yang bagus, namun harus melewati jalan di tepi jurang.

Pelaku usaha mikro memperlihatkan uang tunai saat mengambil bantuan sosial di Dinas Koperasi, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/12/2022).
Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Pelaku usaha mikro memperlihatkan uang tunai saat mengambil bantuan sosial di Dinas Koperasi, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/12/2022).

Oleh : Iwan Rudi Saktiawan, Pakar Koperasi dan Keuangan Mikro Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa whatsapp group perkoperasian heboh dan cenderung memprediksi bahwa program hasil Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet Senin (3/3/2025) akan masuk jurang. Ratas yang langsung dipimpin oleh Presiden Prabowo tersebut menghasilkan keputusan tentang akan adanya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sekitar 70 ribu desa. Sedangkan yang dimaksud dengan masuk jurang di sini adalah istilah penulis untuk program yang gagal, tidak memberdayakan atau kondisi negatif lainnya.

KDMP bertujuan bagus, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Koperasi Budi Arie. Budi Arie menyatakan bahwa keberadaan KDMP untuk dapat menyerap hasil bumi dari desa, serta memutus mata rantai distribusi yang selama ini merugikan produsen dan konsumen. Dengan demikian, harga di masyarakat menjadi lebih murah.

Baca Juga

Ibarat sebuah mobil, KDMP menuju tempat yang bagus, namun harus melewati jalan di tepi jurang.  Dengan kondisi tersebut, bila salah sedikit saja dalam mengendarainya, mobil itu tidak akan sampai di tujuan, namun akan masuk jurang. Untuk itulah, tulisan ini memberikan rambu-rambu selamat sampai tujuan dan tidak masuk jurang.

Racun Ketergantungan

Disebutkan bahwa akan disediakannya dana desa untuk KDMP. Dana tersebut bisa menjadi “madu” atau “racun”. Dana desa tersebut bisa menjadi racun ketika kemudian menumbuhkan sikap ketergantungan koperasi terhadap suntikan dana dari pemerintah. Menjadi racun bila berbondong-bondongnya masyarakat terlibat dalam KDMP karena ingin mendapatkan dana pemerintah, bukan untuk mendapatkan profit dari bisnis yang dilakukan oleh koperasi. Salah satu prinsip dari koperasi adalah kemandirian, terutama kemandirian akan sumber daya keuangan. operasi harus bisa hidup berkelanjutan dari keuntungan bisnis yang dilakukan. Koperasi tidak boleh hidup dari rente program, apalagi korupsi dana program.  Oleh karena itu, dana yang disediakan perlu hati-hati dari sisi alokasinya, yakni untuk menumbuhkan bisnis koperasi agar secara berkelanjutan bisa hidup dari keuntungan bisnisnya. Bila tidak, maka KDMP akan masuk jurang.

Partisipatif

Koperasi yang didirikan oleh pihak luar dengan dengan sedikit partisipasi aktif anggotanya, mayoritas tidak akan bertahan lama. Dengan partisipasi yang baik, keberadaan anggota adalah untuk memberikan kekuatan kepada koperasi. Sebaliknya bila partisipasinya lemah, keberadaan anggota pada sebuah KDMP adalah untuk menggerogoti koperasi. Misalnya menjadi anggota karena ingin mendapatkan dana pemerintah, bukan ingin mengembangkan bisnis koperasi. Oleh karena itu, bila KDMP didirikan karena instruksi atau iming-iming dana, maka KDMP akan masuk jurang.

Koperasi didirikan oleh orang-orang dan merupakan kumpulan orang-orang. Orang-orang itulah yang akan menerima manfaat sekaligus bertanggung jawab atau menerima konsekuensi atas keberadaan koperasinya. Orang-orang itu, harus bertanggung jawab ketika koperasi rugi atau bermasalah bukan hanya saat koperasi untung saja. Singkat kata, sukses atau gagalnya sebuah koperasi sangat tergantung dari orang-orang yang menjadi anggota sebuah koperasi. Oleh karena itu, proses penumbuhan dan pengelolaan koperasi yang partisipatif, akan dapat menumbuhkan adanya rasa memiliki, meningkatkan kontribusi dan tanggung jawab anggotanya. Bila partisipasi anggota kurang bahkan tidak ada, maka KDMP akan masuk jurang.

Oleh karena itu, proses partisipasi masyarakat, yang kemudian menjadi anggota KDMP menjadi penting. Proses menjadi penting, tidak hanya sekedar hasil, yakni berdirinya sebuah KDMP. Bila perlu, sebuah KDMP tidak boleh berdiri di suatu desa, ketika proses partisipasi dan motivasi para pendirinya masih menyimpang dari prinsip koperasi. Sekali lagi, bila dipaksakan juga berdiri tanpa proses partisipasi yang benar, maka KDMP akan masuk jurang.

Dana dan dukungan dari pemerintah, hanyalah stimulan untuk menumbuhkan partisipasi bukan untuk membunuhnya dan menciptakan ketergantungan. Dana dari pemerintah dapat digunakan untuk memperkuat pendidikan dan pelatihan bagi pengurus dan anggota KDMP serta kegiatan-kegiatan penumbuhan partisipasi. 

Untung secara bisnis

Sebagaimana disebutkan di uraian sebelumnya, koperasi harus hidup dari pendapatan bisnis bukan mengandalkan kucuran dana pemerintah atau sumbangan lainnya. Oleh karena itu, bisnis proses dan model bisnis yang dikembangkan harus benar-benar menguntungkan secara berkelanjutan. KDMP untung bukan hanya saat ada dukungan pemerintah, namun real bisnis KDMP-nya, memang benar-benar menguntungkan.

KDMP adalah untuk pemberdayaan masyarakat yang menjadi anggota KDMP. Bila desain kelembagaannya saja sudah tidak feasible secara bisnis, maka akan tidak mungkin bisa untuk memberdayakan masyarakat. Bila desain bisnis KDMP tidak feasible, maka KDMP akan masuk jurang.

Selain desain bisnis KDMP yang menguntungkan secara berkelanjutan, pemilihan lokasi KDMP pun harus ada studi kelayakannya.  Bila keberadaan KDMP di suatu daerah tidak layak secara bisnis, maka jangan dipaksakan. Pemberdayaan ekonomi suatu daerah banyak caranya. Pemilihan Lokasi KDMP harus feasible secara bisnis, bila tidak, maka KDMP akan masuk jurang. 

Rawan penyelewengan

Program yang dilaksanakan dengan cepat dalam jumlah yang sangat banyak, umumnya rawan penyelewengan, terutama korupsi.  Anggaran yang akan disediakan untuk KDMP sangat besar. Bila satu desa beranggarkan Rp5 M, maka untuk 70 ribu desa, total anggarannya adalah Rp350 T. Oleh karena itu perlu dibuat mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang baik, bila tidak, maka KDMP masuk jurang.

Terkait dengan ini, maka digitalisasi menjadi tidak terelakkan. Selain itu, pengawasan melalui partisipasi anggota yang sudah tereduksi menjadi salah satu cara untuk menghindari adanya penyelewengan. Oleh karena itu, salah satu bentuk pendidikan dan pelatihan kepada anggota koperasi, selain terkait bisnis dan keuangan, juga tentang akuntabilitas dan pengawasan.  Pengawasan internal KDMP yang baik akan jauh lebih efisien, apalagi jumlah DKMP akan banyak dan tersebar luas. Tanpa adanya mekanisme, teknologi dan SDM pengawasan yang baik, maka KDMP akan masuk jurang. 

Potensi Ekonomi Lokal

Terkait potensi ekonomi, setiap desa memiliki keunggulan dan kekurangan yang berbeda. Menyamaratakan secara nasional tanpa memperhatikan keunikan masing-masing desa, selain berpotensi berakhir dengan kegagalan, lebih jauh lagi dapat membunuh potensi lokal. Sebagai contoh, suatu desa yang potensi ekonominya di perikanan laut karena di daerah pantai, ketika konsep koperasinya disamaratakan dengan konsep koperasi untuk perkebunan misalnya, selain bisnis perkebunannya akan gagal di daerah tersebut karena tidak cocok, bisnis perikanan lautnya pun akan mati karena terabaikan. Oleh karena itu, bila mengabaikan potensi ekonomi lokal, KDMP akan masuk jurang.

Selain adanya keunikan potensi ekonomi yang berbeda di setiap desa, setiap desa memiliki permasalahan yang berbeda. Dana Desa, berperan besar untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di setiap desa dan. Karena dana desa akan digunakan untuk KDMP, maka KDMP harus berperan dalam menyelesaikan setiap permasalahan desa yang unik.  Jangan sampai, KDMP asyik dengan kegiatannya sendiri dan tidak peduli untuk menyelesaikan permasalahan desa. Bila abai terhadap permasalahan desa, maka KDMP akan masuk jurang. 

Kesimpulan

Dari uraian sebelumnya, maka rambu-rambu berikut harus diperhatikan pada program KDMP. Pertama, keberadaan program KDMP jangan menimbulkan ketergantungan namun harus menumbuhkan kemandirian. Kedua, partisipasi masyarakat harus ditumbuhkan bukan dimatikan. Ketika, keberadaan KDMP harus berdasarkan kelayakan bisnis yang layak demikian juga dari pemilihan lokasinya. Keempat, perlu adanya mekanisme, teknologi, kualitas SDM dan pengawasan aktif anggota, untuk menghindari adanya penyelewengan. Dan terakhir, KDMP harus memperhatikan keunikan potensi ekonomi lokal dan menjadi solusi atas permasalahan unik di setiap desanya. Bila rambu-rambu tersebut diperhatikan maka insya Allah KDMP tidak akan masuk jurang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement