Selasa 16 Jul 2024 19:11 WIB

HUT BNPT ke-14, Evaluasi Kinerja Penanggulangan Terorisme

BNPT harus evaluasi kinerja penanggulangan terorisme

ilustrasi terorisme. BNPT harus evaluasi kinerja penanggulangan terorisme
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
ilustrasi terorisme. BNPT harus evaluasi kinerja penanggulangan terorisme

Oleh : DR I Wayan Sudirta, SH, MH, anggota Komisi III DPR RIĀ 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menjelang hari ulang tahun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sebagian besar masyarakat memberi perhatian sekaligus penghargaan kepada BNPT. BNPT yang lahir pasca kasus Bom Bali yakni melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2010, telah mengalami berbagai perkembangan dan evolusi serta teruji dengan berbagai tantangan dan pengalaman tentunya dalam menghadapi kejahatan terorisme atau kegiatan terkait lainnya.

Pada saat ini, publik dapat menilai ketika kasus aksi terorisme menurun hampir di seluruh wilayah. Khususnya dalam periode 2019-2024. Di masa pandemi, kasus atau aksi terorisme menurun seiring dengan menurunnya kegiatan masyarakat dan fokus perhatian pada penanganan kesehatan.

Baca Juga

Meski demikian BNPT terus melaksanakan kegiatannya dan alhasil menemui indeks peningkatan, yang ditandai dengan menurunnya kasus terorisme, misalnya pada 2023 yang menurun 56 persen. Hasil kinerja ini memang boleh dibanggakan dan diberi penghargaan tinggi, namun tetap tidak boleh menurunkan kewaspadaan.

Menilik dari berbagai pengalaman yang telah lalu, kasus dan aksi terorisme yang berhasil dicegah atau ditanggulangi oleh BNPT maupun lembaga lainnya, seperti Densus 88 Polri dan TNI, berawal dari beberapa faktor seperti kemiskinan (ekonomi), ideologi, politik, korban kejahatan, pengaruh lingkungan strategis global dan geopolitik, serta penggunaan sarana agama. Kita harus sama-sama mengapresiasi kerja seluruh elemen, termasuk Pemerintah maupun Pemerintah Daerah selama ini, yang telah bersinergi untuk menanggulangi kejahatan terorisme.

DPR dan Pemerintah pada 2018 lalu telah melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Terorisme, dimana memberi peran lebih kepada BNPT sebagi Koordinator kebijakan dan strategi nasional terkait seluruh program penanggulangan terorisme.

Peran ini termasuk mengkoordinasikan program kesiapsiagaan nasional, deradikalisasi, kontra-radikalisasi, kerjasama internasional, termasuk koordinator penegakan hukum dan pemulihan atau pelindungan korban.

Penambahan dan penguatan peran, fungsi, dan kewenangan ini memang harus dibayar dengan output kerja yang lebih besar dan berkualitas. Oleh karenanya Komisi 3 DPR sebagai mitra kerja BNPT selalu melakukan pengawasan dan evaluasi kerja program penanggulangan terorisme yang dilakukan oleh BNPT. Saya akan memaparkan beberapa catatan evaluatif tersebut.

Evaluasi Program Penanggulangan Terorisme

Kita telah mengetahui bersama bahwa kasus dan aksi terorisme sangat meankutkan dan berdampak besar bagi masyarakat. Oleh sebab itu, penanggulangan terhadap kejahatan terorisme tidak bisa dilakukan dengan cara-cara biasa seperti penanggulangan kejahatan biasa. Cara-cara luar biasa tersebut dapat tercermin dari peran dan fungsi BNPT yang diatur dalam undang-undang.

Bahkan lebih jauh lagi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement