Oleh : KH. Abu Hasan Mubarok, S.SI. M.Pd*
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merupakan salah satu kebiasaan Rasulullah saw bersama para sahabatnya adalah duduk-duduk di masjid setelah sholat subuh selesai ditunaikan. Ibnu Syahin menyebtukan dalam targhib fi fadhail a’maal dari Imam Nafi’ dari Abdullah bin Umar bahwa beliau menyukai duduk-duduk setelah sholat subuh sampai matahari terbit. dan ketika ditanyakan kepadanya, mengapa melakukan hal demikian, maka beliau menjawab, “saya menginginkan sunnah”.
Dan rupanya, ini pula yang dilakukan oleh masyarakat Islam di banyak masjid dan mushola sesudah sholat subuh berjamaah. Mereka duduk-duduk dan saling bertukar pikiran tentang berbagai permasalahan. Setelah itu, ada yang melaksanakan sholat sunah duha, adapula yang sholat sunah isyraq, dan adapula yang meninggalkan masjid atau pulang ke rumah langsung.
Hal demikian, dalam beberapa diskusi para ulama juga ada beberapa pendapat dan pandangan. Di antara pandangannya adalah:
ada kesunahan sholat sunah sesudah itu, baik itu yang berpendapat isyraq maupun sholat sunah duha ada yang berpendapat tidak ada sholat sunnah setelah duduk-duduk tersebut.
ada yang berpendapat, sholat sunnah dhuha di rumah masing-masing.
Bagaimana sesungguhnya perihal aktifitas Rasulullah saw dan para sahabat sesudah sholat subuh tersebut. Marilah kita ulas dalam penjelasan berikut ini.
Di dalam al qur’an surat Shod ayat 18, Allah swt berfirman:
إِنَّا سَخَّرۡنَا ٱلۡجِبَالَ مَعَهُۥ یُسَبِّحۡنَ بِٱلۡعَشِیِّ وَٱلۡإِشۡرَاقِ
artinya: sesungguhnya Kami telah menundukan gunung-gunung bersamanya dan dijadikan bertasbih bersama dia (Daud) pada waktu petang dan pagi.
Imam al Kalbi dalam keterangannya menjelaskan bahwa makna al isyraq adalah waktu terbitnya matahari, dan ketika berakhirnya cahaya fajar. sedangkan Ibnu Abbas mengatakan bahwa isyraq adalah waktu sholat duha. Demikian penjelasan Imam al Baghawi (w. 516 H) dalam tafsinya.
Sementara itu, Imam al Baqa’i dalam nudzum al durari menjelaskan bahwa makna isyraq adalah waktu naiknya matahari, sekaligus waktu permulaan orang-orang pada bekerja. Ummu Hani’ RA pernah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw pernah sholat duha di rumahnya, dan beliau saw berkata, “ini adalah waktu sholat isyraq”.
Imam asy Syaukani (w. 1250 H) dalam fathul qadir mengatakan bahwa penjelasan Imam az Zujjaj tentang makna isyraq. Menurutnya syaraqatisyamsu, adalah apabila matahari terbit, sementara asyraqatisyamsu adalah apabila telah keluar sinarnya.
Abdul Qowi al Hazmi membukukan hasil penelitiannya tentang sholat isyraq dalam karyanya yang diberi judul al asywaq ila bayan haal rak’atai al isyraq, dia menyebutkan bahwa setidaknya ada enam hadits yang menjelaskan tentang hal sholat isyraq, namun dalam penelitiannya dia memberikan tiga catatan, yaitu: 1) penjelasan tentang dua rokaat sholat isyraq, 2) hadist-hadits secara umum berkaitan dengan keutamaan duduk berzikir sesudah sholat subuh, 3) tentang keumumam sholat isyraq atau sholat duha.
Abdul Qowi menyebut bahwa hadits yang berkaitan dengan tema ini setidaknya ada 6 hadits dengan tambahan beberapa syawahidnya. Namun, dalam penilaian sahih dan dha’if suatu hadits, penulis menyerahkan sepenuhnya kepada para ahli dan ulama untuk memberikan penilaian. Karena, setiap ulama dan pakar sering berbeda pada penilaian akhir suatu hadits.
Sebelum menjelaskan lebih lanjut, Abdul Qawi juga menyampaikan sebuah atsar yang disebutkan di dalam Musnad Ibnu Abi Syaibah bahwa Mudrik bin ‘Auf berkata, “saya melewati Bilal bin Rabah RA di Syam sedang duduk di pagi hari (maskudnya setelah sholat subuh), lalu saya bertanya, “mengapa engkau duduk-duduk wahai Abu Abdillah?” lalu Bilal berkata, “saya menunggu waktu terbit matahari”.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Ibnu Mas’ud RA yang duduk-duduk di rumahnya, hal ini sebagaimana disebutkan di dalam al Mu’am al Kabir imam Thabrani.
Sejauh pengamatan penulis, bahwa dasar sholat sunah isyraq ini bersumber dari sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh sahabat Anas RA:
" مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ، ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ". قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ ".
artinya: barangsiapa sholat fajar secara jamaah, kemudiannn duduk berzikir kepada Allah sampai matahari terbit, lalu sholat dua rokaat, maka baginya adalah pahala haji dan umrah. Lalu Anas berkata, “Rasulullah saw bersabda, “secara sempurna, sempurna, sempurna”. HR. Tirmidzi
Hadits ini disbutkan oleh Imam Tirmidzi dalam sunannya, bab perkara yang mustahab daripada duduk-duduk di masjid sesudah sholat subuh sampai matahari terbit. Nomor hadits 586.
Syaikh Abdurrahman al Mubarakfuri dalam syarah sunan tirmidzi dalam Tuhfatul ahwadzi menyebutkan bahwa lafaz “tsumma sholla rok’ataini” adalah sesudah matahari terbit.
Sementara itu, Imam at Thibbi mengatakan kemudian sholat sesudah matahari menaik sekedar satu tombak sampai keluar dari waktu yang karahah (waktu yagn tidak disukai sholat di dalamnya), dan ini adalah sholat isyraq atau sholat duha di awal waktu.
Menurut pensyarah hadits ini bahwa hadits ini dihukumi hasan oleh Imam Turmudzi, sekalipun dalam sanadnya terdapat nama Abu Dzilal, dan oleh para ulama dinilai banyak dibicarakan, sekalipun hadits ini juga memiliki banyak syawahid. Di antara syawahidnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah RA yang ditakhrij oleh Imam Thabrani, berkata Imam al Mundziri bahwa nilai haditsnya adalah jayyid.
Juga, syawahid haditsnya dari jalur Abi Umamah, dan Utbah bin ‘Abd yang dinilai haditsnya secara marfu’.
Dari keutamaan yang besar ini. Maka ummat banyak yang mengamalkan. Oleh karena itu, para ulama dalam memberikan penjelasan dan penilaian implementasi hadits ini terbagi dalam dua kelompok.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu al Hasan, Ubaidillah bin Muhammad Abdulsalam bin Khan Muhammad bin Amanillah bin Husamuddin ar Rahmani al Mubarakfuri (w. 1414 H) dalam Mir’at al mafatih syarah Misykat al masabih menjelaskan bahwa sholat duha dan sholat isyraq itu ada yang berpendapat sama, dan ada yang berpendapat masing-masing. Maksudnya sama adalah bahwa sholat duha dan isyraq adalah sama. Sementara yang berpendapat masing-masing adalah bahwa sholat duha sendiri dan sholat isyraq itu sendiri.
Menurut al Qari dalam syarah hadits dari Mua’d bin Anas bahwa sholat ini disebut dengan sholat isyraq, dan ia adalah sholat awal sholat duha. Lalu al Mubarakfuri mengomantari bahwa pendapat ini sesuai dengan anjuran sholat empat rokaat di awal waktu siang.
Disebutkan dalam al mustadrak ‘ala sahihain suatu peristiwa antara Ummu Hani dengan Rasulullah saw. suatu ketika Rasulullah saw memasuki rumah Ummu Hani RA, lalu sholat delapan rokaat, sholat di waktu dhuha. tiba-tiba Ibnu Abbas keluar dan berkata, sungguh saya telah membaca dua papan, namun saya tidak mengerti maksudnya daripada sholat isyraq, kecuali pada waktu bertasbihnya gunung di waktu petang dan pagi. lalu Ibnu Abbas melanjutkan bahwa ini adalah sholat isyraq.
Dalam liqa bab al maftuh disebutkan bahwa Syaikh ibn sholih al ‘Utsaimin ketika menjelaskan tentang masalah ini, beliau mengatakan bahwa sunah isyraq adalah solat duha itu sendiri. Namun apabila dikerjakan di awal waktu, ketika matahari terbit dan meninggi sekedar tombak, maka disebut sholat isyraq. dan apabila dikerjakan di akhir waktu, maka ia disebut sholat duha.
Sementara itu, dalam asyraful al wasail ila fahmi asy syamail wa ma’ahu jawahir ad durari fi manaqib ibni Hajari karya al imam al ‘allamah Syihabuddin Ahmad bin Hajar al Haitsami mengatakan bahwa dan sholat isyraq selain dari itu (maksudnya waktu dhuha), sholat isyraq adalah dua rokaat ketika terbit matahari, sholat dua rokaat pada waktu karahah. karena dua rokaat ini memiliki sebab yang mengikutinya. hal ini sebagaimana pendapat imam al Ghazali dalam ihya bahwa sholat isyraq bukanlah sholat duha, solat isyraq adalah dua rokaat ketika matahari meninggi.
Kesimpulannya adalah bahwa ada ulama yang melihat sholat duha adalah sholat isyraq itu sendiri, hanya perbedaan waktu saja, dan adapula yang melihat bahwa sholat isyraq adalah solat tersendiri dari sholat duha. adapun perbedaannya adalah pada jumlah rokaat dan waktu pelaksanaannya.
Oleh karena itu, para ulama juga memberikan nasehat bahwa agar terhindar dari perselisihan pendapat tersebut, sebaiknya pelaksanaan sholat isyraq dilaksanakan saat matahari terbit dan diberi jeda sejenak agak tinggi.
Terlepas dari pendapat masing-masing di atas. Berikut ini adalah arahan dari Imam Nawawi al Bantani (w. 1316 H) untuk melaksanakan sholat sunah dua rokaat tersebut. Disebutkan dalam nihayatuzain fi irsyad al mubtadiin bahwa pelaksanaan atau tata cara sholat isyraq ini adalah sebagai berikut:
setelah terbit matahari dan meninggi, berdiri dan berniat sholat sunah isyraq
pada rokaat pertama membaca surat ad duha, sesudah al fatihah, dan pada rokaat kedua membaca surat al insyirah.
Sesudah selesai dua rokaat, lalu membaca doa sebagaimana di bawah ini, “Allahumma ya nuronnur, bithuur wa kitab masthur fi raqqin mansyir, wal baitil ma’mur, asaluka an tarzuqoni nuran, astahdii bihi ilaika, wa adullu bihi ‘alaika, wa yashbihani fi hayati wa ba’dal intiqoli min dzollami misykati. wa asaluka bisyamsi wadhuhaaha, wa nafsin wama sawwaha, an taj’ala syamsa ma’rifatika musyriqotan bi laa yuhjibuhu ghaimul awhaam, walaa ya’tariiha kusufal qomaril wahdaniyah ‘indat tamaam, bal addim laha al isyraaq wa dzhuhur ‘ala mamarril ayyam wad duhur, wa shollillahumma ‘ala sayidina muhammad khatamil anbiyai wal mursalin walhamdulillahi rabbil ‘alamiin”.
apabila waktu sudah masuk waktu siang, maka tidak ada sholat isyraq.
Demikianlah bagaimana Rasulullah saw dan para sahabatnya dalam memanfaatkan waktu-waktu terbaik tersebut. Abdullah bin Mas’ud RA bertanya kepada pembantunya sampai tiga kali, “Apakah matahari sudah terbit?”. menunjukan bahwa pentingya peristiwa terbitnya matahari. Dua kali bertatnya, dua kali pula dijawab bahwa matahari belum terbit. Sehingga yagn ketiga, dijawab, “sudah terbit”. Maka Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “alhamdulillah yang telah memberikan kepada kita hari ini” dan perawi menduka bawah Abdullah bin Ma’sud juga mengatakan, “...yang tidak mengadzab kita dengan neraka”.
Pelataran Masjid Nabawi, 7 Muharram 1446 H/14 Juli 2024.
*Ketua Umum MUI Kab. Penajam Paser Utara