Ahad 30 Jun 2024 22:19 WIB

Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia

Pancasila adalah landasan bernegara di Indonesia

Ilustrasi Pancasila. Pancasila adalah landasan bernegara di Indonesia
Foto:

Oleh : Dr I Wayan Sudirta, SH MH, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Kala itu delegasi dipimpin Jenderal Soerono tertanggal 23 Juni 1975. Delegasi diterima langsung oleh Presiden Suharto, dan menyatakan antara lain akan menyampaikan Uraian Panca Sila Panitia Lima itu kepada MPR hasil Pemilu 1977, namun pada kenyataannya tak pernah disampaikan.

c. Dalam kesaksian Hatta yang mengatakan bahwa usai diskusi tentang perumusan kembali Pancasila, Soekarno meminta Yamin untuk membuat suatu Rancangan Pembukaan UUD yang di dalamnya teks Pancasila

Preambule itu dibuat terlalu panjang oleh Yamin sehingga Panitia Sembilan menolaknya. Lalu bersama-sama Yamin, Panitia Sembilan membuat teks yang lebih pendek, seperti yang terdapat sekarang pada UUD Republik Indonesia

d. Hatta memberi kesaksian dalam surat wasiatnya kepada Guntur Sukarno Putra bahwa salah seorang dari BPUPKI yang menjawab pertanyaan itu adalah Soekarno, yang berjudul Pancasila, lima sila, yang lamanya kira-kira satu jam

e. Pada lain kesempatan, dalam rangka kontroversi penggali Pancasila, Hatta menulis surat kepada Solichin Salam, seorang penulis buku otobiografi, dengan nada ekstrem yang isinya sangkalan terhadap Yamin sebagai salah satu penggali Pancasila. Hatta menegaskan bahwa dalam pidato Yamin 29 Mei 1945 itu tidak ada tercantum ide Pancasila.

f. Notonagoro dalam Pidato Promosi Honoris Causa dalam Ilmu Hukum oleh Senat Universitas Gadjah Mada (oleh promotor Mr. Drs. Notogoro) terhadap promovendus Soekarno, pada tanggal 19 September 1951, di Yogyakarta mengingatkan bagaimana penciptaan Pancasila merupakan dasar kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, yang dirumuskan secara filosofis oleh Soekarno sebagai dasar berbangsa dan bernegara

Pancasila adalah sintesa dari berbagai ide dan ideologi yang termuat dalam lima sila. Pancasila adalah sebuah ideologi integralistik yang mengatasi partikularisme paham perseorangan dan golongan.

4. Pengakuan Negara bahwa Kelahiran Pancasila adalah 1 Juni 1945

a. Pada akhirnya negara mengakui bahwa penggali Pancasila adalah Soekarno berdasarkan Pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 yang diperingati sebagai hari kelahiran Pancasila.

b. Pemerintah Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, ditetapkan pada tanggal 1 Juni 2016. Keppres ini pada pokoknya berisikan penetapan, yaitu: menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila, tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional, pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingari hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

Berdasarkan hal tersebut, Soekarno pada pidatonya 1 Juni 1945, mengambil pendekatan struktural-marxis dan membongkar struktur kekuasaan tradisional digantikan sesuatu yang baru.

Soekarno secara metodik dan sistematis menggambarkan sila demi sila dengan dua bagian utama berupa refleksi historis yang diakhiri dengan ajakan untuk mengambil keputusan untuk merancang Indonesia ke depan.

Soekarno sangat sadar akan struktur masyarakat Indonesia pada waktu itu yang belum siap untuk suatu kemerdekaan.

Namun, sejarah juga menunjukkan bahwa Indonesia bukan sebuah pengecualian dalam sejarah dunia.

Arab Saudi dan Rusia adalah dua contoh yang untuk satu alasan tertentu menggerakkan Soekarno bahwa kemerdekaan bisa dicapai dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Jika mencermati lebih lanjut pidato Soekarno, sesungguhnya obsesi tertinggi Soekarno disampaikan sebagai pembuka pernyataannya, yakni nasionalisme. Oleh karenanya sila pertama dari rumusan Soekarno adalah kebangsaan.

Baru melalui Tim Kecil, konstruksi sila-sila terebut berubah seperti saat ini. Hal ini membuat Pancasila sebagai keajaiban dan perekat bangsa Indonesia. Melalui Pancasila dan Proklamasi, Indonesia yang sebelumnya terdiri dari daerah-daerah dan kerajaan-kerajaan bisa bersatu menyatakan kemerdekaannya.

Pancasila telah menjaga semangat persatuan itu dari dulu hingga saat ini.

Nilai-nilai Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu dasar filosofis bangsa Indonesia dalam membentuk bangsa dan negara Indonesia untuk mencapai tujuan bersama.

Nilai-nilai Pancasila berasal dan digali dari budaya bangsa sebelum terbentuknya negara dan bangsa Indonesia bahkan berabad-abad sebelum adanya Majapahit dan Sriwijaya.

Pada dasarnya nilai-nilai Pancasila secara sporadis dan fragmentaris terdapat dalam kebudayaan bangsa yang tersebar di seluruh kepulauan nusantara di mana masyarakat Indonesia telah mendapatkan kesempatan untuk berkomunikasi dan berakulturasi dengan kebudayaan lain.

Nilai-nilai tersebut melalui para pendiri bangsa dan negara ini kemudian dikembangkan dan secara yuridis disahkan sebagai suatu dasar negara, dan secara verbal tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam hubungan seperti inilah maka Pancasila yang causa materialisnya bersumber pada nilai-nilai budaya bangsa ini, meminjam nomenklatur antropologi disebut sebagai national character, sebagai peoples character, atau dalam suatu negara populer disebut sebagai national identity.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement