Senin 17 Jun 2024 18:02 WIB

Menakar Efektivitas Pembentukan Satgas Judi Online

Presiden Jokowi membentuk Satgas Berantas Judi Online

Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Foto:

Oleh : Dr I Wayan Sudirta, SH, MH, anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan DPR RI

Kita dapat melihat dalam pelaksanaan satgas seperti mafia tanah atau permasalahan pinjaman online, yang seolah telah ada namun tidak terasa hasilnya. Masih banyak permasalahan sengketa hak kepemilikan tanah.

Masih terjadi ketidakhati-hatian dalam pinjaman dan kekerasan dalam penagihan dalam kasus pinjaman daring/online. Anehnya permasalahan tersebut justru menjadi akar permasalahan yang sangat dikeluhkan masyarakat.

Satgas judi online ini telah dibentuk dan menetapkan garis besar tugas dan tujuannya. Oleh sebab itu, satgas harus berfokus pada akar atau inti permasalahan yang terjadi, bukan hanya menyentuh pada masalah-masalah permukaan atau residunya.

Dalam permasalahan judi daring, Satgas terlihat akan menggunakan strategi memerangi demand and supply atau mencegah dan menindak seluruh akses dari sisi masuk dan keluarnya.

Strategi yang sama dalam memerangi jalur peredaran Narkotika ilegal. Selain itu, digunakan pula penegakan hukum, pencegahan dan kegiatan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. 

Pendekatan tersebut tentu tidaklah salah. Namun penulis mengingatkan, bahwa pengungkapan menyeluruh dan pemetaan risiko menjadi hal yang sangat signifikan dalam memerangi sebuah kejahatan terorganisasi. Aparat juga harus menyisir dari akarnya, yakni si bandar, jaringan, dan kroninya.

Jaringan perjudian daring ini tentu memiliki jaringan luring yang melibatkan banyak pihak, termasuk pihak yang berasal dari Indonesia sendiri. Memperkuat filter pada infrastruktur dan jaringan teknologi melalui pemantauan (patrol) ketat di ruang siber merupakan hal yang menjadi indikator strategis. Penguasaaan dan penginderaan dalam teknologi harus dilakukan secara luas, bukan hanya mengindentifikasi pengguna, yang biasanya hanya “iseng” atau random masuk ke laman atau lokasi judi online. 

Patroli ini tidak hanya menyasar pada judi online, namun juga semua hal yang “mencurigakan” atau menjurus pada tindak pidana dan kejahatan terorganisasi. Pemeriksaaan pada subyek-obyek, baik identitas maupun rekening dan jalur keuangan lainnya mungkin akan terkendala oleh perlindungan privasi, namun pemerintah harus lebih cerdas dalam mengenali bahkan menutup laman-laman yang tidak dapat dipercaya atau tidak memiliki legitimasi dari pemerintah tanpa pandang bulu.

Artinya, tertib administrasi dan kepatuhan hukum menjadi kunci penting untuk menciptakan ruang siber yang aman dan nyaman bagi semua orang, tidak memberikan atau membiarkan satu celah pun, meskipun pada pihak yang biasanya terpercaya sekalipun.

Konsistensi dan ketegasan inilah yang sebenarnya masih belum terlihat dari berbagai satuan tugas atau tim khusus yang dibentuk oleh Presiden atau Pemerintah. Gesturnya dapat dipahami, namun selalu tidak tuntas dalam penyelesaiannya.

Ekspos publik dalam penegakan hukum maupun pengungkapan modus di media massa selalu dilakukan, namun persoalannya tidak pernah tuntas atau bahkan tersentuh. Masyarakat kemudian terbuai dan mudah terdistraksi dengan hal lainnya, sehingga penuntasan menyeluruh sebenarnya tidak terjadi. Hal ini kemudian disadari oleh berbagai pihak yang memanfaatkan celah dan kelemahan dari berbagai kebijakan maupun mekanismenya. 

Masyarakat tentu akan menilai dan menunggu hasil dari Satgas Judi Online ini. Publik boleh menilai nantinya bagaimana satgas ini menuntaskan permasalahannya. Berbagai faktor dapat menjadi tolok ukur, mulai dari pengungkapan dan pencegahan terhadap semua situs berbahaya, risiko celah pengamanan laman, hingga pengungkapan jaringan atau kartelisasinya, serta seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.

Hal ini bukan tidak mungkin mengungkap berbagai pihak pengusaha hingga pejabat atau aparat yang terlibat di dalamnya. Selain itu, rekomendasi kebijakan dan aturan yang akan digunakan untuk pendekatan pencegahan dan pemberantasan judi daring maupun luring, akan menjadi tolok ukur kesinambungan dan ketahanan fokus Pemerintah pada persoalan ini. 

Mudah-mudahan Satgas ini tidak sekadar isapan jempol, basa-basi, atau gestur politis belaka; namun juga benar-benar membantu meniadakan permasalahan perjudian secara komprehensif dan memberi manfaat yang terbaik bagi masyarakat.

photo
PPATK: Perputaran Judi Online Capai Rp 81 Triliun - (Republika)

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement