Senin 31 Jul 2023 07:12 WIB

Jurus Mabuk Panji Gumilang yang (Katanya) Segera Tersangka?

Polri juga menemukan indikasi penyalahgunaan dana BOS dan dana zakat.

Proses hukum terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang harus dilakukan. Foto ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Proses hukum terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang harus dilakukan. Foto ilustrasi

Oleh : Nashih Nasrullah, Redaktur Agama Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, Ada satu keyakinan yang mengemuka begitu kita mencermati kasus yang melilit Pimpinan Pesantren Ma’had Al Zaytun, Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Yaitu sosok kelahiran Gresik Jawa Timur 30 Juli 1946 itu, kian tersudut. Sebagian kawan menyebutnya tengah panik. Keyakinan ini pun muncul tidak serta merta.

Perkara yang pernah membelit Panji Gumilang menguap begitu saja, bahkan ada yang dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Dan Praperadilan. Kasus itu adalah dugaan pelecehan seksual dengan korban berinisial K (yang belakangan cuplikan videonya viral di media sosial). Sumber kuat di Polres Indramayu enggan mengungkapkan alasan di balik SP3 kasus itu.

Dalam pertemuan langsung penulis dengan sejumlah tokoh ormas Islam Indramayu, Juni lalu, muncul keresahan tentang ‘adidaya adikuasa’ Panji Gumilang, yang seolah tak tersentuh hukum.

Hal ini pula yang membuat mereka enggan terlibat lebih jauh dengan urusan Al Zaytun, meski nurani mereka memberontak. Pesimis hukum mampu menembus menembus pimpinan Al Zaytun.

Terlebih, selama puluhan tahun Al Zaytun berdiri, lembaga tersebut dan Panji Gumilang, menurut pengakuan mereka, selalu menutup diri. Tak pernah membuka komunikasi dan pergaulan dengan tokoh dan ormas Islam di wilayah Indramayu.  

Tapi ‘kesaktian’ Panji Gumilang itu dulu. Meski ada sebagian yang mengaitkannya dengan backing kuat Panji Gumilang. Saya enggan berspekulasi lebih jauh, kendati penulis mendapatkan input sejumlah informasi kuat tentang hidden Al Zaytun. Yang jelas, kembali ke keyakinan penulis, Panji Gumilang sedang terpojok.

Saya mencatat setidaknya ada tiga bukti kuat keterpojokannya yaitu pertama, melalui kuasa hukumnya Hendra Effendy, melaporkan Anwar Abbas ke PN Jakpus pada Kamis (6/7/2023). Panji Gumilang juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga. Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

Hendra Effendy menyebut, kerugian material yang dialami kliennya senilai Rp 1 triliun. Dia pun menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun dan akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian. 

Kedua, mengundang wartawan hadir untuk melakukan wawancara di lingkungan Al Zaytun dan atau melakukan tatap muka dengan wartawan senior Andy F Noya. Beberapa kali Panji Gumilang terlihat melakukan wawancara dengan awak media di area Al Zaytun. Satu hal yang tidak pernah tampak sejak kontroversi Al Zaytun mencuat beberapa bulan lalu. Bahkan, kecenderungan Panji Gumilang adalah menghindari media.

Penulis menyaksikan sendiri betapa Panji Gumilang tak menggubris doorstop untuk wawancara dengan awak media, seusai menggelar pertemuan dengan Tim Investigasi Al Zaytun Pemprov Jawa Barat, pada 23 Juni 2023 lalu. Belum lagi surat permohonan wawancara Republika jauh-jauh hari ke Panji Gumilang yang dijawab tuduhan, adu domba.    

Ketiga, mengunggat Menko Polhukam Mahfudh MD. Kembali, melalui kuasa hukumnya pada Kamis 20 Juli 2023, menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Panji menuntut Mahfud atas nilai kerugian senilai Rp5 triliun.  Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, salah satunya adalah tindakan melawan hukum.  Ini yang paling konyol karena gugatan tersebut akhirnya dicabut dalam waktu yang singkat, kurang lebih 24 jam dari pengajuannya. 

Babak baru kasus hukum Panji Gumilang akan bergulir? Sumber kuat menyebut akan ada perkembangan terbaru kasus Panji Gumilang pekan ini.  Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang setelah gelar perkara dalam tahap penyelidikan. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Sementara itu, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun masih dalam tahap penyelidikan. Polri juga menemukan indikasi penyalahgunaan dana BOS dan dana zakat oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Deretan ini kasus ini belum ditambah persoalan penyitaan aset Al Zaytun yang dilakukan pemerintah Kabupaten Indramayu, sebab tak mengantongi izin mulai dari galangan kapal dan yang teranyar adalah usaha penggergajian kayu yang tak berizin. Langkah-langkah tegas ini sekali lagi setidaknya meyakinkan masyarakat bahwa semua sama di mata hukum, dan tak ada lagi kesan adidaya adikuasa. Buktinya jika tak ada kepanikan di pihak Panji Gumilang, mengapa sampai perlu mengeluarkan jurus mabuk yang serampangan itu?

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement