Rabu 05 Jul 2023 09:42 WIB

Jangan Mimpi Kuliah Murah Jika Kampus Masih PTN-BH

Pendanaan kampus seolah dibebankan melalui rekrutmen penerimaan mahasiswa.

Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNB) menjadi salah satu penyebab mahalnya kuliah. Peserta mengikuti UTBK-SNBT 2023 (Foto ilustrasi)
Foto:

Oleh : Mas Alamil Huda, Jurnalis Republika.co.id

Ketika KPK menangkap mantan rektor Unila, lembaga antikorupsi itu menyatakan secara terbuka bahwa lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam pelaksanaannya, sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi, khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitas. Di antaranya informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan. KPK pun memberikan rekomendasi agar Kemendikbudristek menyusun petunjuk teknis (juknis), yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Tak lama setelah ramai-ramai penangkapan Karomani dan keluarnya rekomendasi KPK itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru. Tapi aturan baru itu, sama sekali tidak mengubah kuota jalur mandiri sebelumnya. Tetap tertulis ‘maksimal 50 persen’ untuk PTN-BH.

Ketika penerbitan Permendikbud 48/2022 itu, secara normatif Mendikbud Nadiem bilang untuk memperketat pengawasan jalur mandiri. Juga dikatakan tidak boleh ada variabel lain dalam penerimaan jalur mandiri kecuali hasil dari tes yang diselenggarakan kampus. Pernyataan ini sangat normatif. Faktanya hari ini biaya masuk dan UKT mahal, terlebih jalur mandiri. Dikeluhkan oleh orang tua calon mahasiswa baru di mana-mana.

Pertanyaan yang paling mendasar adalah jika SNBT dan seleksi jalur mandiri sama-sama tes, untuk apa dibedakan? Secara praktis, apakah tidak lebih sederhana dan irit dengan satu kali jalur tes? Apa beratnya jika menyatukan dua jalur masuk yang secara normatif substansinya sama-sama tes itu? Mengapa biaya masuknya dan SPP-nya juga berbeda?

Jika memang pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana amanat UUD 1945, tidak masuk akal ketika orang tua mengeluhkan biaya masuk kuliah di kampus negeri. Perguruan tinggi negeri itu milik negara. Apa pun statusnya.

Artinya, biaya untuk sekolah di semua tingkat, termasuk pendidikan tinggi, harus murah. Fasilitas akademik harus memadai. Pendidiknya pun wajib sejahtera. Berlebihan? Tidak! Karena itulah fungsinya negara ada.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement