Selasa 03 Jan 2023 20:31 WIB

Perppu Cipta Kerja dan Pentingnya Rumusan Kriteria Kegentingan

Perlu rumusan yang tunggal terkait dengan kegentingan dalam UU Cipta Kerja

Ilustrasi tolak UU Cipta Kerja. Perlu rumusan yang tunggal terkait dengan kegentingan dalam UU Cipta Kerja
Foto:

Hal ini mengingat perosedur pembuatan undang-undang, mulai tahap perumusan, pertimbangan, pengesahan, hingga pengundangan tidak berlaku dalam pembuatan Perppu. 

Absennya kriteria kondisi yang memaksa dalam kualifkasi perundang-undangan mengakibatkan pemerintah cenderung politis dan subjektif dalam menggunakan kewenangan ‘single executive’

Tidak ada mekanisme kontrol yang membatasi kewenangan tersebut tetap dalam koridor kepentingan bersama. Dominasi kepentingan politik seperti ini pada akhirnya membentuk ekosistem politik yang tidak sehat, absolut, dan sewenang-wenang. 

Padahal kewenangan ini hanya dapat digunakan ketika nasib negara benar-benar tergantung padanya dan hanya tindakan tersebut yang menjadi pilihan tunggal sebagai jalan keluar (AALF van Dullamen, 1947). 

Dengan terbitnya Perppu Ciptaker, sangat wajar jika Presiden dinilai telah melawan hukum atau menghina Mahkamah Konstitusi (contempt of the constitutional court). Pertama, pemerintah tidak mengindahkan putusan MK yang menyatakan inkonstitusional bersayarat UU Ciptaker. 

Pasalnya, putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 itu mengamanatkan adanya perbaikan formil dalam jangka dua tahun. Maka pemerintah dinilai mengambil jalan pintas dan mengabaikan putusan MK tersebut dengan menerbitkan Perppu Ciptaker. 

Kedua, kurangnya dasar pertimbangan pemerintah untuk memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Akibatnya, publik tidak puas terhadap alasan ‘ketidakstabilan politik global akibat perang’ yang diajukan oleh pemerintah. 

Hal ini membuktikan adanya indikasi kuat yang berhasil dibaca oleh publik akan kecenderungan politis dan kepentingan elektoral belaka. 

Pasalnya, sejauh ini pun kita juga belum melihat keseriusan pemerintah untuk memperbaiki catat formil UU Ciptaker—jika memang pada faktanya UU Ciptaker dianggap penting untuk diundangkan. 

Maka sangat perlu untuk merumuskan secara konkret dan eksplesit tentang kriteria yang menyangkut hal ihwal kegentingan yang memaksa. 

Atribusi kewenangan yang mengamanatkan Presiden bertindak leluasa dalam kondisi memaksa harus bisa dijelaskan secara sistematis dan kualifkatif sehingga, penggunaan kewenangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan sekaligus memberikan batasan seolah semua tindakan pemerintah dapat dibanarkan hanya semata-mata mencari jalan keluar. 

 

Alhasil, jika memang penerbitan Perppu 02/2022 tersebut masuk dalam kriteria kegentingan yang memaksa, mengesampingkan putusan MK sekalipun dapat dibenarkan, baik secara formil, etik, dan substansinya.         

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement