Senin 26 Sep 2022 10:40 WIB

Kekhawatiran di Balik Keppres 17/2022: Akankah Dimanfaatkan untuk PKI?

Aktivis Muhamamdiyah mencermati Keppres 17/2022.

Rakyat Indonesia menuntut pembubaran PKI pada 1965.
Foto: perpunas
Rakyat Indonesia menuntut pembubaran PKI pada 1965.

IHRAM.CO.ID, Oleh: Prof DR Agus Suradika, Pakar Pendidikan dan Wakil Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jakarta.

Beberapa teman aktivis Muhammadiyah mengirimkan salinan naskah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu. Salah satunya ditambah dengan kalimat yang penuh dengan kekhawatiran: “Pemerintah akan minta maaf kepada pki dan pki akan direhabilitasi hak-hak politiknya termasuk ikut pemilu dan dapat kompensasi pengganti sosial”. Salinan naskah itu saat ini viral di media sosial dengan berbagai persepsi.

Tugas dari Tim yang dibentuk Presiden Joko Widodo ini tertuang dalam pasal tiga, yaitu (a) melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Assasi Manusia sampai dengan tahun 2020, (b) merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya, dan (c) merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Dilanjutkan dalam pasal empat bahwa rekomendasi pemulihan meliputi (a) rehabilitasi fisik, (b) bantuan sosial, (c) jaminan kesehatan, (d) bea-siswa, dan (d) rekomendasi lainnya untuk kepentingan korban atau keluarganya.

Kekhawatiran teman itu sangat dapat dipahami. Setelah runtuhnya 32 tahun kepemimpinan Soeharto, upaya untuk merehabilitasi PKI sudah terendus aroma busuknya. Setidaknya ada lima catatan terkait hal ini. Pertama, adanya rencana yang gagal mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme. Padahal, sudah menjadi pengetahuan masyarakat luas bahwa TAP MPRS tersebut lahir sebagai upaya mengingatkan pentingnya ideologi Pancasila yang pernah hendak diganti dengan ideologi komunisme. 

Kedua, adanya kecurigaan atau lebih tepatnya gagal paham pada pidato Menteri Dalam Negeri terkait paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme, yang seolah-olah membuktikan bahwa komunisme sudah masuk ke dalam istana. Kendati gagal paham ini  sudah “diluruskan” oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arief M Eddie, namun dalam persepsi sebagian masyarakat hal ini masih dipandang sebagai sesuatu yang benar. 

Ketiga, video viral Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang menyatakan anak-anak PKI boleh menjadi TNI yang menyontak perasaan kolektif yang getir dari sebagian besar masyarakat.  Beberapa pihak menyebut ini hanya sebagai pengalihan isu dari persoalan TNI yang dianggap tidak mampu menangani konflik Papua. Sebagian pihak yang lain memandang ini sebagai persoalan yang serius dari upaya membangkitkan kembali PKI di Indonesia.

Keempat, diamnya Pemerintah dikala masyarakat luas menginginkan pencabutan terbitnya  buku-buku yang berbau komunis, antara lain buku Aku Bangga Menjadi Anak PKI, membentuk persepsi sebagian masyarakat bahwa telah terjadi pembiaran pemerintah terhadap potensi lahirnya kembali paham komunis di Indonesia. 

Kelima, adanya teror berupa penganiayaan terhadap sejumlah ulama, ustadz, penceramah, dan pengurus masjid, serta perusakan masjid. Berbagai teror tersebut setelah ditangani aparat hampir semua berakhir dengan modus kesimpulan yang sama: pelakukanya orang gila. Teror ini oleh sebagian pihak ditengarai sebagai sinyal bangkitnya kembali PKI di Indonesia.

Keputusan Presiden ini tentu saja harus disambut dengan prasangka baik dan positif. Keputusan ini dapat dipandang  sebagai upaya negara memberikan perlindungan kepada semua anak bangsa yang membutuhkan dan memperjuangkan rasa keadilan. Akan tetapi perlu diingatkan bahwa sejarah telah mencatat kebengisan dan kebiadaban PKI yang telah membunuh secara sadis para ulama, tantara, dan aktivis Islam di Madiun tahun 1948. PKI juga telah membunuh tujuh jenderal di tahun 1965, yang sampai-sampai saat ini masih dikenang dan dipandang sebagai perbuatan yang kejam dan biadab.   

Tentu saja banyak pihak berharap kepada semua yang mendapat amanah Presiden dalam Tim tersebut dapat berkerja dengan penuh integritas, objektif, jujur, dan berkeadilan. Jika kekhawatiran teman itu terbukti: pemerintah meminta maaf dan merehabilitasi PKI, bisa jadi Indonesia akan menghadapi krisis politik dan sosial parah yang berkepanjangan. Semoga ini tidak terjadi.

Cirendeu, 26 September 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement