
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ridwan Saidi, Politisi Senior, Sejarawan, dan Budayawan Betawi.
KH DR Idham Khalid secara informal sering mengundang orang sekedar omong-omong ringan. Pada foto di atas terlihat salah satu suana pertemuan obrolan ringan itu. Tampak dari kanan HMS Mintareja tokoh PPP, Pak Idham, Lukman Harun tokoh Muhamadiyah, dan Ridwan Saidi. Pertemuan ini terjadi sekitar tahun 1977.
Pak Idham sesosok orag lembut hati. Kalau beri nasihat enak. Saya misalnya yang suka berambut panjang sering 'ditegur' dengan halus. Kata Pak Idham:"Ridwan potong rambut saudara sedikit saja, supaya bagus dilihat?"
Pak Mintareja juga tak bersikap formal, walau dia seorang menteri. Saat kepemimpinan PPP dengan cara geger pindah ke Jaelani Naro, Pak Min bicara pendek ke saya: HadapilahI
Dengan para tokoh Masyumi seperti Mr Roem memang saya belajar hukum. Di FH-IPK (Fakultas Hukum -- Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan) Universitas Indonesia, saya belajar hukum empat semester. Juga dengan Dahlan Ranuwihardjo SH, senior di HMI.
Akhir-akhir ini sudah terjadi perubahan UUD 45 sebanyak empat kali . Ini pun telah dipersoalkan kembali. Apakah merubah UUD 45 secara onrechterlijk (format tak dikenal secara hukum) tergolong dalam statscriminaliteit (kejahatan dengan a/n lembaga negara)? Ini beda, kalau kejahatan terhadap negara criminaliteit aan de stat.
Di masa kerajaan Rao (referesi catatan rihlah Ibnu Bathuthah) dan era zona ekonomi Pasuruan (lihat tuklisan dari Mendez Pinto) hukuman terkejam itu dijatuhkan pada pelaku perbuatan criminaliteit aan de stat, misal coup d'etat (kudeta).
Jadi pertanyaannua, apakah menubah UUD 45 secara onrechterlijk apakah berpotensi sebagai statscriminaliteit? Bagaimana dengan naskah perubahan itu yang sudah ditolak untuk ditempatkan dalam Lembaran Negara kenapa masih diberlakukan? Pemberlakuan ini dapatkah dikatakan onrechtmatigdad atau tata cara di luar hukum? Konstitusi sekarang diberlakukan dengan geruijsloos (de facto) dan bukan de jure, kalau ini sekedar perbuatan pelanggaran, maka untuk perbuatan ini tak berlaku ketentuan verjaaring (lewat waktu) .
Pengubahan UUD 45 secara tidak lazim dapat sebabkan susunan organisasi negara sulit divisualisasi dengan skema. Misalnya, bagaimana menempatkan MK dalam struktur kenegaraan secara skematis?Jadi menuduh UUD 45 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 karena gegara hanya wujudkan negara integralistik, namun sambil mengubah-ubah UUD 45 secara 'serampangan', malah itu berpotensi ciptakan negara disintegralistik.
Ini misalnya, tanpa harus mecari di mana letak kesalahannya, kasus Menko Luhut umumkan pembatalan PPKM level 3, yang disusul 1 - 2 jam kemudian dengan Gubernur DKI Anies bacakan Kep Gub pemberlakuan PPKM level 3 untuk daerah DKI, walau esok harinya Kep Gub DKI dicabut, tetap ini bukan presentasi kenegaraan yang baik.
Di USA dan di manapun ada lembaga tertinggi negara, di USA namanya Congress. Di Indonesia kini sudah tak ada lagj lembaga tertinggi. Apa malah hanya tinggal hutang yang makin tinggi...?