Ahad 07 Feb 2021 08:27 WIB

Kedaulatan Rupiah dan Posisi Pasar Muamalah di Indonesia

Posisi mata uang rupiah tetap alat tukar yang kuat

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan memyatakan dalam kasus pasar muamalah di Depok posisi mata uang rupiah tetap alat tukar yang kuat karena pembelian dinar dirham masih menggunakan rupiah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan memyatakan dalam kasus pasar muamalah di Depok posisi mata uang rupiah tetap alat tukar yang kuat karena pembelian dinar dirham masih menggunakan rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amirsyah Tambunan, Sekjen MUI dan Sekjen Asosiasi Dosen Indonesia (ADI)

Di tengah keprihatinan ekonomi nasional di mana pertumbuhan ekonomi masih minus, utang Indonesia masih tinggi, daya beli masyarakat masih rendah. Kondisi ini tidak boleh dianggap sepele. Karena itu semua komponen bangsa harus mempunyai kesadaran kolektif untuk keluar dari krisis tersebut.

Pendekatan yang harus dilakukan setidaknya ada dua; pertama, pendekatan persuasif untuk melakukan pembinaan. Cara dakwah merangkul, bukan memukul, mengajak, bukan mengejek, memberi solusi, bukan memberi simpati.

Dalam konteks ini Ketua PP Muhammadiyah Buya Anwar Abbas saya rasa wajar mempertanyakan proses hukum terhadap aktivitas Pasar Muamalah yang menggunakan dinar dan dirham dalam bertransaksi di kawasan Depok.

Lebih lanjut kata buya Anwar Abbas, membandingkannya dengan banyaknya penggunaan uang asing termasuk dolar, dalam transaksi wisatawan asing di Bali.Di Bali kita lihat masih banyak orang melakukan transaksi dengan dolar AS, ini tentu saja maksudnya adalah untuk memudahkan transaksi terutama dengan wisatawan asing. Tapi ini tentu tidak bisa kita terima, karena akan membawa dampak negatif bagi perekonomian nasional kata buya Anwar Abbas.

Lantas yang menjadi pertanyaan penting bagi kita di mana kedaulatan rupiah?

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 23 B mengamanatkan bahwa macam dan harga Mata Uang ditetapkan dengan undang-undang sebagai Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia sesungguhnya telah diterima dan digunakan sejak kemerdekaan.

Dalam UU No.7 Tahun 2011 Pasal 21 ditegaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam: setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri; transaksi perdagangan internasional; simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau transaksi.

Oleh karena itu salah satu tugas Bank Indonesia (BI) adalah menjaga nilai tukar, maka BI harus mengawal pelaksanaan aturan tersebut.

Lalu pertanyaan berikutnya bagaimana transaksi di Pasar Muamalah Depok, tidak menggunakan mata uang asing?

Saya kira kita sependapat dengan buya Anwar Abbas bahwa dinar dan dirham yang digunakan, menurutnya bukan mata uang resmi negara asing, melainkan koin dari emas dan perak yang dibeli dengan alat tukar rupiah dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) atau dari pihak lainnya.

Oleh karena itu, kita dapat memahami pandangan buya Anwar Abbas, bahwa transaksi di Pasar Muamalah bisa dikategorikan dalam tiga bentuk yaitu: Pertama, sama dengan transaksi barter yaitu pertukaran antara komoditas (emas atau perak) dengan barang lainnya seperti TV, sepeda, makanan dan minuman, atau produk lainnya.

Kedua, transaksi tersebut mirip dengan transaksi yang mempergunakan voucher. Karena yang akan berbelanja, membeli atau menukarkan terlebih dahulu uang rupiahnya ke dalam bentuk dinar dan dirham, baru mereka bisa berbelanja di pasar tersebut. Praktik transaksi mempergunakan voucher ini juga sudah banyak terjadi di negeri ini.

Ketiga dinar dan dirham yang mereka pergunakan itu mirip dengan penggunaan koin di tempat permainan anak-anak, di mana kalau sang anak ingin mempergunakan mainan A misalnya, maka dia harus membeli koin dulu dengan rupiah, lalu koin itulah yang digunakan untuk membayar permainan.

Berdasarkan tiga hal tersebut, maka pertanyaannya di mana posisi mata uang rupiah?

Posisi mata uang rupiah tetap alat tukar yang kuat sebagai alat tukar, karena untuk memperoleh koin dinar dan dirham harus menggunakan rupiah. Oleh sebab itu transaksi barter dan atau kita bertransaksi dengan mempergunakan voucher dan koin tersebut, rasanya tidak ada masalah.

Oleh sebab itu pelaku yang ada di Pasar Muamalah Depok itu perlu di klarifikasi oleh pihak berwenang seperti BI dan pihak kepolisian, mengapa ditangkap oleh Polisi tanpa melalui literasi, sosialisasi dan edukasi ?

Sekali lagi saya mengimbau agar penegakan hukum di Indonesia dilakukan secara profesional dan tranparan sehingga menumbuhkan kepercayaan publik di tengah krisis ekonomi nasional. Semoga ekonomi nasional segera pulih sehingga kedaulatan rupiah dapat mewujudkan kesejahteraan dengan melindungi dan mengayomi rakyat Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement