REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posisi kasus hukum yang membeli Habib Riziek Shihab terus mendapat perhatian Wakil Ketua Umum MUI dan Wakil Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas.
Pada tulisan yang dikirimkan ke Republika.co.id, Buya Anwar (panggilan akrab Anwar Abbas) menuangkan pemikirannya dengan tajuk sebagai berikut:
---------
HABIB RIZIEQ SHIHAB DAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM YANG BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Kita sebagai bangsa sudah sepakat bahwa indonesia adalah negara hukum. Tapi menurut Arif Hidayat, salah seorang hakim konstitusi, meskipun indonesia ini negara hukum jelas bukan negara hukum yang tidak demokratis.
Indonesia kata Arif Hidayat adalah negara hukum yang demokratis. Dan itu tidak boleh kita letakkan di dalam negara hukum yang sekuler. Tetapi, dalam negara hukum demokratis yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan sila pertama dari Pancasila.
Oleh karena itu menurut saya di dalam pelaksanaan hukum yang ada di negeri ini kita tidak boleh melaksanakan hukum yang ada dengan begitu saja.
Namun, haruslah disesuaikan dengan nilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila yang ada dalam Pancasila tersebut. Terutama pada nila di sila pertama, kedua dan ketiganya yaitu sila ketuhanan yang Maha Esa, kemanusisaan yang adil dan beradab dan sila persatuan indonesia.
Oleh karena itu karena kita sangat yakin bahwa Tuhan itu adalah maha adil dan maha bijaksana, maka kita tidak boleh dalam melaksanakan hukum tersebut dengan tebang pilih. Hal ini karena hal demikian jelas-jelas tidak sesuai dengan sila-sila yang ada dalam Pancasila itu sendiri.
Alhasil, karena itu kalau kita atau para penegak hukum akan menegakkan hukum di negeri ini maka yang sangat penting dan perlu mereka perhatikan adalah jangan sampai mereka menabrak ketentuan-ketentuan yang diajarkan oleh agama, merendahkan harkat dan martabat mereka sebagai manusia.
Selain itu harus juga jangan sampai merusak persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa.
Oleh karena itu dalam penegakan hukum di negeri ini kita benar-benar sangat mengharapkan agar para penegak hukum di negeri ini harus bisa menampilkan dirinya sebagai aparatur negara yang Pancasilais. Mereka ketika bertindak harus dalam menegakkan hukum mereka benar-benar menjunjung tinggi moralitas dan akhlak yang mulia seperti yang dianjurkan oleh agama.
Para penegak hukum juga tidak boleh memperlakukan orang yang dituduh bersalah tersebut dengan cara-cara yang merendahkan harkat dan martabat dirinya sebagai manusia. Mereka juga tidak boleh merusak persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa.
Hal-hal yang seperti inilah perlu menjadi perhatian kita bersama agar negeri ini benar-benar aman tentram dan damai. Ini kemudian akan membuat kita benar-benar merasa enak untuk hidup di negeri ini karena negeri ini merupakan negara hukum yang memang akan menjanjikan penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Oleh itu, karena kita semua tahu bahwa apa yang akan mereka lakukan kepada para terdakwa, dalam pelaksanaannya penegakan hukmnya benar akan dituntun dengan baik oleh nilai-nilai yang ada dalam Pancasila yang memang sudah kita sepakati sebagai sumber hukum dan sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri yang kita cintai ini.
Terima kasih.
-----
Anwar Abbas
1. Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan
2. Ketua PP Muhammadiyah dan
3. Wakil ketua umum MUI.