Kamis 26 Apr 2018 01:00 WIB
Dalam Rangka Memperingati Hari Buruh (May Day)

KUR untuk TKI Juga!

Tenaga kerja di Indonesia memang masih menyisakan berbagai persoalan...

Edy Sutriono, kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov.Kepri
Foto: dokpri
Edy Sutriono, kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov.Kepri

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Edy Sutriono *)

 

Tanggal 1 Mei bulan depan, ditetapkan hari libur nasional oleh pemerintah Indonesia, sebagai bentuk solidaritas merayakan Hari Buruh Internasional. Menengok kepada sejarah, tanggal tersebut ditandai keberhasilan aksi buruh tahun 1886 di Amerika Serikat yang menuntut pemberlakukan 8 jam kerja dalam sehari.

 

Istilah buruh dalam persepsi sebagian besar masyarakat, dikonotasikan sebagai pekerja rendahan, kasaran dan berat, cenderung bekerja dengan menggunakan otot. Sebaliknya orang yang menggunakan otak dalam melakukan kerja, kebanyakan dari kita menyebut pekerja, pegawai atau karyawan. 

 

Merujuk kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan, istilah buruh, pekerja, pegawai atau karyawan sesungguhnya mempunyai arti sama dan tidak ada pembedaan yakni tenaga kerja atau manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainnya dari pemberi kerja atau pengusaha atau majikan.

 

Lebih lanjut mengenai buruh di atas, terdapat pula warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Arab Saudi, Malaysia, Timur Tengah, Taiwan, Australia dan Amerika Serikat) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Pekerja tersebut dikenal dengan sebutan Tenaga Kerja Indonesia atau TKI. Untuk TKI perempuan sering disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW). 

 

Kembali lagi, TKI seringkali juga dikonotasikan dengan pekerja kasar dan murahan. Padahal, tenaga ahli Indonesia yang bekerja di luar negeri disebut juga TKI. Tenaga kerja di Indonesia memang masih menyisakan berbagai persoalan sejalan dengan meningkatnya penduduk dan angkatan kerja. Tingkat upah yang wajar dan memadai serta perlindungan tenaga kerja, khususnya TKI/TKW merupakan isu yang selalu mengemuka. 

 

Secara teoretis, sistem pengupahan sesuai permintaan dan penawaran dalam mekanisme pasar tenaga kerja dan perlunya campur tangan pemerintah dalam regulasi pengupahan merupakan hal pokok yang juga selalu diperdebatkan. Di sisi lain, penetapan Upah Minimum Regional (UMR), perluasan lapangan kerja, jaminan sosial, bantuan sosial, penempatan dan perlindungan TKI serta program padat karya tunai, yang baru-baru ini sangat santer terdengar, merupakan upaya-upaya pemerintah untuk meregulasi ketenagakerjaan.  

 

Di May Day kali ini, penulis tidak akan membahas persoalan di atas, namun lebih memfokuskan untuk mengingat kembali kepada sebuah upaya/solusi pemerintah dalam membantu permodalan awal untuk TKI yakni skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk penempatan TKI. Mungkin dari kita selama ini mempersepsikan KUR hanya diperuntukkan bagi KUKM yang berdagang dan memproduksi barang/jasa. 

 

Skema KUR Penempatan TKI merupakan program pemerintah dengan memberikan kredit murah sebagai modal awal kepada TKI yang akan berangkat ke luar negeri. Pemerintah melalui instrumen APBN berusaha menjalankan fungsi alokasi, distribusi dan stablisasi agar sistem keuangan inklusif dapat secara konkret dirasakan masyarakat.

 

KUR penempatan TKI, modal awal

 

KUR Penempatan TKI merupakan kredit perbankan kepada para TKI yang tidak memiliki modal awal, sementara mereka akan mengurus segala sesuatunya untuk berangkat ke luar negeri dalam rangka bekerja atau magang. Maksimum kredit yang dapat diberikan sebesar Rp 25 juta setiap TKI dengan suku bunga sebesar 7 persen efektif per tahun. Suku bunga ini berlaku mulai tahun 2018, yang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 9 persen per tahun. 

 

Mengingat KUR merupakan kredit, maka terdapat kewajiban dari TKI untuk mengembalikannya. Adapun jangka waktu kredit KUR Penempatan TKI paling lama sama dengan kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu maksimum yaitu tiga tahun.

 

TKI dapat memperoleh fasilitas KUR ini dengan mudah dan tanpa agunan ke perbankan atau berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah, BNP2TKI, atau Kementerian Keuangan di daerah (Kanwil Ditjen Perbendaharaan di setiap Provinsi) dan dengan persyaratan umum antara lain (1) memiliki KTP/ SIM/Surat Keterangan; (2) surat hasil Medical Check-Up yang menyatakan fit untuk bekerja dari rumah sakit /medical center yang ditunjuk oleh pemerintah; (3) memiliki Perjanjian Penempatan bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta); (4) memiliki Perjanjian Kerja dengan Pengguna bagi TKI baik yang ditempatkan oleh PPTKIS, Pemerintah atau TKI yang bekerja secara perseorangan; dan (5) memiliki Paspor. Selanjutnya kredit yang diterima TKI tersebut dapat digunakan untuk biaya pengurusan dokumen jati diri, pemeriksaan kesehatan dan psikolog, pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja, dan/atau biaya lain-lain seperti  living cost  dan biaya penagihan. 

 

Lantas kemudian yang menjadi pertanyaan, upaya dan peran pemerintah melalui APBN tadi dimana? Pemerintah berupaya memberikan kemudahan kepada para TKI dengan mengalokasikan dan membelanjakan sebagian APBN dalam bentuk subsidi bunga. Suku bunga pinjaman yang berlaku umum sejatinya bukanlah sebesar 7 persen, namun lebih dari itu. 

 

Belanja subsidi bunga yang diberikan pemerintah untuk KUR Penempatan TKI ini sebesar 14 persen. Dengan demikian pemerintah mensubsidi sebagian bunga yang harusnya dibebankan kepada TKI. Plafon untuk keseluruhan skema KUR pada APBN Tahun 2018 sebesar Rp 120 triliun. Selain itu pemerintah juga mengalokasikan dalam bentuk imbal jasa penjaminan (IJP) untuk menjamin KUR tersebut.

 

Kondisi pemanfaatan KUR penempatan TKI

 

Menurut data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BPN2TKI), penempatan TKI berjumlah 234.451 orang selama tahun 2016 dan sebanyak 261.820 orang pada Tahun 2017 atau mengalami kenaikan sebesar 11,7 persen. Sementara itu untuk Tahun 2018 sampai dengan bulan Pebruari telah ditempatkan sebanyak 41.122 orang. Khusus untuk Provinsi Kepri jumlah TKI sebesar 1.068 pada Tahun 2016, meningkat di Tahun 2017 menjadi 1.882 orang dan sampai dengan Pebruari 2018 ini sebanyak 239 orang. 

 

Dari jumlah TKI tersebut dan membandingkan dengan data dari Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan bahwa penyaluran KUR Penempatan TKI secara nasional maupun khususnya Kepri masih relatif rendah. Penyaluran KUR TKI Tahun 2017 sebesar Rp 329,629 miliar untuk 22.663 orang TKI atau hanya 8,7 persen dari total TKI. Untuk tahun 2018 sampai dengan 28 Februari, telah disalurkan KUR sebesar Rp 41,574 miliar kepada 2.793 debitur  (6,8 persen dari jumlah TKI). Sedangkan realisasi penyaluran KUR TKI untuk wilayah Kepri Tahun 2016 sebesar Rp 111,9 juta kepada 9 TKI, 2017 tidak tersalur dan sampai dengan Pebruari 2018 hanya 1 TKI sebesar Rp 10,7 juta. 

 

Diperlukan peran semua pihak

 

Penyebab minimnya penyaluran KUR TKI disebabkan antara lain (1) TKI tidak mengetahui dan memperoleh informasi yang cukup tentang KUR TKI; (2) terdapat keengganan perbankan untuk menyalurkan skema KUR TKI; (3) belum optimalnya peran aktif instansi pemerintah di daerah akan informasi TKI dan memberikan pembekalan. Hal tersebut membawa dampak TKI sepertinya memanfaatkan pinjaman dari Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitas dan pertanggungjawabannya. Padahal, maksud dan tujuan lain apabila TKI memanfaatkan KUR adalah bahwa dengan TKI memanfaatkan KUR TKI, pemerintah dapat memantau keberadaan TKI dalam rangka pengawasan dan perlindungan TKI.

 

Oleh karena itu, diperlukan peran semua pihak yakni perbankan, Pemda, Kemenkeu cq. Kanwil Ditjen Perbendaharaan, OJK, Bank Indonesia untuk mengedukasi masyarakat secara masif mengenai KUR khususnya skema Penempatan TKI. Peran Pemda sebagai pelaku utama untuk mengetahui jumlah dan profil TKI dan menempatkan data tersebut kedalam SIKP untuk selanjutnya menjadi bahan bagi perbankan untuk memberikan KUR. 

 

Kepada perbankan diharapkan dapat secara aktif menyukseskan pemberian KUR kepada para TKI sebagai program nasional dan pemerintah serta demi kemudahan dan perlindungan pahlawan-pahlawan devisa kita. Selamat Hari Buruh Internasional, Tingkatkan Produktivitas Demi Bangsa dan Negara. 

 

 

*) ASN Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov.Kepri, Kemenkeu RI

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement