Senin 18 Sep 2017 06:00 WIB

Kota Baru Makkah

Ikhwanul Kiram Mashuri
Foto: Republika/Daan
Ikhwanul Kiram Mashuri

REPUBLIKA.CO.ID, Jumlah umat Islam di seluruh dunia kini sekitar 1,5 miliar jiwa. Kalau kita berasumsi sekitar 1 miliar di antara mereka ingin melaksanakan ibadah haji sekali seumur hidup, lalu berapa tahun yang dibutuhkan agar mereka semua bisa menunaikan Rukun Islam kelima itu? Jawabannya, dibutuhkan waktu 500 tahun. Sekali lagi, catat, 500 tahun!

Sekarang ini yang bisa melaksanakan ibadah haji setiap tahun dibatasi hanya sekitar 2 juta orang. Pembatasan itu terkait dengan waktu dan tempat-tempat ibadah haji yang tertentu alias terbatas. Dengan keterbatasan waktu dan tempat-tempat pelaksanaan ibadah haji, Pemerintah Saudi hanya bisa menampung sebanyak 2 juta setiap tahun. Bila angka itu diperbesar, ditambah misalnya, justru akan membahayakan jamaah haji itu sendiri.

Organisasi Konferensi Islam — sekarang berganti nama Organisasi Kerja Sama Islam — atau OKI pada 1987 menetapkan panduan penentuan kuota haji. Yaitu satu berbanding seribu (1:1000). Artinya, setiap seribu orang penduduk Muslim suatu negara berhak mendapatkan satu kursi jamaah haji.

Namun, dalam perkembangannya Pemerintah Saudi juga diberi kewenangan luas mengatur penyelenggaraan ibadah haji. Termasuk jumlahnya. Ini mengingat Saudi merupakan pemegang otoritas wilayah di Dua Tempat Suci, Makkah dan Madinah. Dan, merekalah tentunya yang paling tahu berapa jumlah jamaah haji yang bisa ditampung setiap tahun.

Lalu bagaimana solusi untuk bisa menambah jumlah jamaah haji setiap tahunnya?  Dengan perbaikan dan perluasan. Ini pun jumlah maksimal jamaah haji diperkirakan tidak akan bisa melebihi angka 5 juta. Artinya, hanya sepertiga dari seluruh umat Islam di dunia yang bisa melasanakan ibadah haji dalam kurun waktu 100 tahun.

Solusi lainnya adalah dengan meningkatkan jumlah jamaah umrah. Bukan haji. Namun, haji dan umrah adalah dua hal berbeda. Haji merupakan kewajiban setiap muslim sekali seumur hidup bagi yang mampu. Sedangkan umrah hanyalah sunat. Artinya, ibadah umrah —bahkan berkali-kali sekali pun — tidak akan menggugurkan kewajiban berhaji. 

Akan tetapi, sebagai obat rindu terhadap Tanah Suci dan makam Rasulullah SAW, ibadah umrah bisalah dijadikan solusi. Apalagi umrah bisa dilaksanakan setiap hari sepanjang tahun, kecuali di musim haji yang lamanya sekitar tiga bulan. Hal inilah tampaknya yang ingin ditangkap Pemerintah Arab Saudi.

Dalam Visi Saudi 2030, Raja Salman bin Abdul Aziz  -- yang lebih senang berjuluk sebagai Khadimu al Haramain alias Pelayan Dua Tempat Suci -- ingin meningkatkan jumlah jamaah umrah dari 7 juta setiap tahun menjadi 30 juta. Artinya, setiap bulan -- di luar tiga bulan musim haji -- Makkah dan Madinah akan dipadati lebih dari 3 juta jamaah umrah. Sebuah angka yang lebih besar dari jumlah jamaah haji sekarang.

Sungguh sebuah visi besar yang ambisius dari Sang Pelayan Dua Tempat Suci. Karena itu, jelas diperlukan pengembangan di semua lini, terutama yang terkait dengan transportasi, akomodasi, konsumsi, dan jenis-jenis jasa atau layanan lainnya. Termasuk menjaga keamanan dan kenyamanan para jamaah.

Untuk itu, menurut pengamat Arab Saudi, Abdul Rahman al Rasyid, perlu dipikirkan secara matang strategi pembangunan dan perluasan Kota Mekah. Yaitu dengan meninggalkan pusat kota yang sudah penuh sesak ke pinggiran kota. Ia menyebutnya sebagai Madinah Makkah al Jadidah alias Kota Baru Makkah.

Selama ini Pemerintah Saudi memang telah melakukan perluasan dan pembangunan besar-besaran di Mekah, terutama di sekitar Masjidil Haram. Baik yang menyangkut penginapan (hotel dan apartemen) maupun jalan-jalan dan lainnya. Termasuk menambah dan memperluas fasilitas untuk thawaf dan sai. Namun, dengan rencana menambah jamaah umrah hingga 30 juta jamaah per tahun, tentu semua itu tidak akan cukup. Diperlukan pembangunan sebuah kota baru dengan fasilitas layanan yang prima untuk menerima jutaan jamaah umrah dan haji.

Selain itu, juga perlu dipikirkan fungsi dan peran pemerintah terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Selama ini sebagian besar fungsi itu diambil pemerintah. Ke depan akan lebih baik bila sebagian besar peran itu diserahkan kepada sektor swasta yang umumnya lebih lincah. Pemerintah cukup menjadi regulator, fasilitator, katalisator, pengawas, dan perencana. Dengan kata lain, pembangunan Kota Baru Mekah itu juga akan memberi peluang yang lebih besar di sektor ekonomi kepada pihak swasta.

Pembangunan Kota Baru Makkah itu, sekali lagi, harus berpindah dari tengah kota di sekitaran Masjidil Haram — yang kini sudah seperti hutan beton dan dikelilingi pegunungan cadas — menuju pinggiran kota. Perpindahan itu sekaligus akan mengurangi masalah kemacetan dan sakaligus memudahkan transportasi dari dan ke Masjidil Haram. Juga memungkinkan berbagai layanan keselamatan beroperasi dengan lancar.

Yang paling memungkinkan, menurut al Rasyid, Kota Baru Mekah ini dibangun di pinggiran Kota Makkah arah Jeddah. Ada sekitar 20 km persegi dari gerbang masuk ke pusat kota. Di areal seluas ini bisa dibangun berbagai infrastuktur berikut fasilitas penunjangnya, seperti hotel-hotel, pasar, rumah sakit, kantor polisi, dan seterusnya. Termasuk pembangunan rel kereta listrik yang memudahkan transportasi umum yang menghubungkan dengan Masjidil Haram atau tempat-tempat bersejarah lainnya. Bayangkan, berbagai fasilitas layanan ini akan beroperasi sepanjang tahun yang tentu saja akan menarik secara ekonomi bagi sektor swasta untuk berinvestasi.

Peningkatan jumlah jamaah haji dan umrah tentu akan memberi manfaat atau menguntungkan berbagai pihak. Bagi umat Islam tentu hal ini akan memberi kesempatan yang lebih besar untuk dapat mengunjungi Dua Tempat Suci Makkah dan Madinah, baik untuk haji maupun umrah. Bagi Saudi, keberadaan jamaah haji dan umrah jelas akan memberikan devisa bagi negara. Karena itu, menjadi wajar bila Visi Saudi 2030 telah menjadikan haji dan umrah termasuk sebagai prioritas. Yaitu dengan meningkatkan jumlah jamaah haji dan umrah setiap tahunnya dari 2 juta menjadi 5 juta jamaah haji dan dari 7 juta menjadi 30 juta jamaah umrah.

Bayangkan, tanpa gembar-gembor iklan di mana-mana, 35 juta jamaah haji dan umrah telah mengantre untuk dapat pergi ke Saudi, tepatnya ke Makkah dan Madinah. Bandingkan dengan Indonesia yang untuk mencapai angka 10 juta wisatawan asing perlu waktu panjang dan berbagai iklan dengan biaya yang tidak kecil pula. Apalagi semua jamaah haji dan umrah yang datang ke Saudi bisa dipastikan membawa bekal yang cukup. Karena itu, percepatan pembangunan Kota Baru Mekah tentu banyak punya arti, baik dari sisi bisnis, politik, maupun sosial dan keagamaan.

Sedangkan buat sektor swasta, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah jelas berarti bisnis. Termasuk bagi penyelenggara haji dan umrah di Indonesia. Entah itu yang berbentuk KBIH alias Kelompok Bimbingan Ibadah  Haji plus umrah ataupun yang berbadan hukum seperti biro perjalanan haji dan umrah. Bisa dipastikan, dengan Visi Saudi 2030 bisnis di bidang haji dan umrah akan semakin marak. Di sinilah diperlukan pengawasan yang ketat agar masyarakat tidak dirugikan seperti halnya kasus biro perjalanan nakal First Travel.

Selama ini fokus pengawasan lebih pada penyelenggaraan haji, baik dari pemerintah, komisi pengawas haji, maupun DPR.  Sedangkan penyelenggaraan umrah bisa dikatakan lepas dari pengawasan. Kasus First Travel dan biro-biro perjalanan nakal lainnya tidak akan terjadi bila ada pengawasan yang ketat. Jangan sampai pelayanan para tamu Allah SWT hanya menjadi ladang bisnis semata dan jamaah haji dibuat menjadi sapi perah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement