REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Imam Shamsi Ali *)
Beberapa waktu lalu saya menulis dengan judul "ketika keadilan dipertanyakan". Sejujurnya, tulisan itu, memang mempertanyakan adanya perlakuan yang berbeda terhadap masyarakat di hadapan hukum negara. Intinya mempertanyakan defenisi kata "tersangka" dalam hukum, yang menurut pengamatan saya, masih diperlakukan beda kepada satu warga dengan warga yang lain.
Walaupun tulisan saya tidak ditujukan membela kelompok tertentu, bahkan kelompok yang kebetulan akidah saya menjadi bagian. Tapi, kenyataannya masih ada saja yang menganggap tulisan saya itu membela kelompok. Padahal, yang saya bela adalah kebenaran (as-sidq) dan keadilan (al-adl). Dan itu terbangun di atas keyakinan saya bahwa keadilan itu tidak dibatasi oleh batas-batas apapun, termasuk batasan agama.
Kali ini, saya kembali mempertahyakan keadilan karena kasus yang menimpa kelompok orang lain, dan kebetulan saya bukan dari mereka. Kelompok Kristiani yang konon kabarnya dilarang melakukan ibadah di tempat yang menjadi hak umum.
Pertanyaannya, kemudian adalah adakah dasar hukum pelarangan itu? Adakah memang pelarangan untuk melakukan ibadah di tempat itu? Kalau memang ada, maka seharusnya bukan umat Islam yang melarang. Tapi, pemerintah setempat karena memang itu wewenang mereka. Tapi, jika ternyata tidak ada pelarangan, maka jangankan masyarakat, pemerintah pun tidak berhak melarangnya.
Saya kira, kita sepakat, bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, bukan sentimen suka atau tidak, berpihak ke kita atau tidak yang menjadi aturan. Tapi, undang-undang dan aturan yang telah disepakati bersama. Boleh tidaknya, halal haramnya sebuah aksi dalam tatanan kebangsaan ditentukan oleh aturan yang ada.
Oleh karenanya, saya menyampaikan keberatan dan protes pelarangan ibadah orang lain, selama tidak ada aturan pelarangan. Bahkan, kalaupun ada pelarangan itu, dalam tatanan negara, masyarakat tidak boleh melangkahi penegak hukum (pemerintah dan kepolisian).