Kamis 14 Jul 2016 07:02 WIB

Mengokohkan Mazhab Syafi’i di Indonesia

Red: M Akbar
 Dalam Islam dikenal empat mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.
Foto:

Kedua: Mayoritas masyarakat Indonesia mengamalkan mazhab ini terutama dalam masalah ibadah.

Termasuk dalam unsur al-bashirah dalam berdakwah adalah mengetahui secara pasti kondisi masyarakat yang menjadi objek dakwah. Hal ini tentunya akan sangat membantu bagaimana seorang da’i menyampaikan dakwahnya dan bagaimana respon balik dan penyikapan objek dakwah terhadap yang ia sampaikan. Salah satu dalil yang menyatakan ini adalah ketika Rasulullah SAW mengutus sahabat Muadz untuk berdakwah ke negeri Yaman, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum  ahlu kitab”. (lihat HR. Bukhari No. 1458 & Muslim No. 29)

Disisi lain, termasuk dari unsur al-Hikmah dalam berdakwah adalah berusaha untuk memahami apa yang diamalkan oleh masyarakat dalam timbangan syariat yang benar, tanpa mudah untuk menyalahkan dan memvonis sesat, menyimpang, bid’ah dan lain sebagainya, apalagi pada fase awal amal dakwiy.

Dalil yang bisa dijadikan pijakan dalam hal ini adalah sabda Nabi SAW yang enggan merubah posisi dan bentuk ka’bah ketika beliau telah menguasai Mekkah, karena khawatir penduduk Mekkah belum siap menerima perubahan itu dikarenakan mereka baru saja memeluk ajaran Islam. (lihat HR. Bukhari No. 126 & Muslim No. 400), bahkan Imam al-Bukhari memasukkan hadits ini ke dalam bab yang beliau namai:

باب من ترك بعض الاختيار، مخافة أن يقصر فهم بعض الناس عنه، فيقعوا في أشد منه

Bab: Meninggalkan perkara pilihan, karena adanya kekhawatiran terjatuh kepada perkara yang lebih berbahaya dikarenakan sebagian orang kurang memahaminya.(Shahih al-Bukhari 1/37)

Dalam kaitannya dengan mazhab Syafi’i yang menjadi amalan mayoritas masyarakat kita, seorang dai perlu memahami hal ini dan menjadikannya sebagai starting point, sarana yang terbaik dalam pendekatan dakwah. Selama kita telah sampai kepada keyakinan bahwa mengamalkan mazhab Syafi’i dibolehkan, maka seharusnya para aktifis dakwah melihat bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat kita merupakan bagian dari pengamalan ahlusunnah meskipun ia masuk dalam kategori masail khilafiyah.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement