Kamis 14 Jul 2016 07:02 WIB

Mengokohkan Mazhab Syafi’i di Indonesia

Red: M Akbar
 Dalam Islam dikenal empat mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.
Foto:

Terlepas dari beberapa faktor utama yang menjadikan keempat mazhab tersebut eksis, yang terpenting adalah tidak ada dari kalangan ulama Ahlussunnah sejak dahulu hingga sekarang,  yang menganggap bahwa berafiliasi dan menisbatkan diri kepada mazhab tertentu dari empat mazhab sunni ini adalah sebuah kekeliruan, apalagi menganggapnya bukan bagian dari pengamalan salaf dan ahlussunnah.

Bahkan tidak keliru jika pengamalan Islam melalui mazhab yang diakui merupakan ijma’ (konsensus) yang tidak dapat terbantahkan. Syeikh Muhammad Ibn Ibrahim –Rahimahullah- berkata:

التمذهب بمذهب من المذاهب الأَربعة سائغ، بل هو بالإِجماع، أَو كالاجماع ولا محذور فيه كالانتساب إِلى أَحد  فإِنهم أَئمة بالإِجماع، والناس في هذا طرفان ووسط: قوم لا يرون التمذهب بمذهب مطلقًا، وهذا غلط، وقوم جمدوا على المذاهب ولا التفتوا إلى بحث، وقوم رأَوا أَن التمذهب سائغ لا محذور فيه، فما رجح الدليل مع أَي أَحد من الأَربعة أَو غيرهم أَخذوا به. انتهى.

Bermazhab dengan salah satu mazhab yang empat dibolehkan, bahkan dibolehkan menurut Ijma’ atau mendekati ijma’ dan tidak ada larangan di dalamnya untuk menisbatkan diri ke salah satu Imam yang empat, karena sesungguhnya mereka adalah para Imam berdasarkan ‘Ijma ulama. Dan manusia dalam masalah (bermazhab) ini terbagi menjadi tiga golongan:

Kelompok yang berpendapat tidak perlu bermazhab, dan ini adalah pendapat yang keliru, kelompok yang jumud terhadap mazhab tertentu dan tidak berusaha untuk mencari (pendapat yang kuat), dan kelompok yang berpandangan bahwa bermazhab dibolehkan dan tidak mengandung unsur yang terlarang, dan apa yang dirajihkan berdasarkan dalil menurut salah satu mazhab yang empat atau selainnya maka itulah yang mereka ambil. (Fatawa wa Rasail Samaahah as-Syaikh Muhammad Ibn Ibrahim 2/17)

Semua ini memperkuat bahwa bermazhab secara umum adalah dibolehkan, begitujuga bermazhab syafi’i secara khusus di Indonesia, dan menjadikannya sebagai wasilah untuk memperjuangkan dan  menegakkan manhaj ahlussunnah di Nusantara adalah sebuah maslahat yang besar.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement