REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Juwono Kolbioen
(Vice President Indonesia Aviation and Aerospace Watch)
Dalam melakukan persiapan untuk percepatan pelaksanaan re-alignment FIR Singapura masih terdapat satu hal yang perlu mendapat perhatian lebih serius di sektor penerbangan Nasional. Apabila hal tersebut tidak segera ditangani secara tepat dan benar, dikhawatirkan akan berakibat terjadinya hal-hal yang bersifat kontra produktif.
Secara garis besar yang dimaksud adalah dampak dengan masih adanya permasalahan internal yang belum dapat. Ini mengakibatkan image Indonesia di mata internasional menjadi kurang baik. Ternyata permasalahan tersebut sampai saat ini masih belum dapat diselesaikan secara tuntas.
Untuk itu mari kita menengok ke belakang, tepatnya2013. Pada tahun itu Indonesia telah gagal untuk kesekian kalinya menduduki Dewan (Council) Part III dari ICAO pada sidang ke-38 yang berlangsung pada 24 September 2013 sampai dengan 4 Oktober 2013 di Montreal, Kanada.
Perlu diingat Indonesia merupakan anggota Dewan (Council) ICAO Kategori III dari tahun 1962 sampai 2001. Kecuali pada periode 1965-1968, waktu itu Indonesia memutuskan untuk tidak mencalonkan diri karena kebijakan politik luar negeri Indonesia untuk keluar dari PBB.
Selanjutnya Indonesia beberapa kali gagal pada pemilihan anggota Dewan ICAO pada periode setelah 2001 yaitu periode 2001-2004, 2004-2007, 2007-2010 dan 2013-2016, pada 2010 Indonesia tidak mencalonkan diri untuk menjadi anggota Council.