REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Budiyanto
(Direktur Sekolah Kepemimpinan Bangsa)
Setelah menuai kecaman dari publik, akhirnya presiden memerintahkan kepada sekretaris negara dan sekretaris kabinet untuk membatalkan Perpres 39/2015. Di satu sisi apa yang dilakukan Jokowi perlu di apresiasi, meskipun rakyat musti hati-hati dan lebih kritis terhadap kebijakan pemerintah. Agar kejadian serupa tidak terulang. Membiarkan negara dalam bahaya, akibat kelalaian presiden menandatangani kebijakan-kebijakan penting lainnya.
Langkah Jokowi membatalkan Perpres 39/2015 perlu diapresiasi karena beberapa alasan.Pertama, sudah semestinya Jokowi mencabut perpres tersebut. Karena sangat tidak pantas apabila presiden membuat keputusan yang sejak awal tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Cukuplah menjadi alasan bagi Jokowi saat mengatakan bahwa kebijakan menaikkan uang muka pembelian kendaraan bermotor untuk para pejabat sangatlah tidak pantas dilakukan. Apalagi pada saat kondisi masyarakat makin sulit akibat kenaikan harga berbagai kebutuhan hidup. Itulah sebenarnya suara hati nuraninya, sebelum terpengaruh suara bising para politisi.
Teringat Bismar Siregar dalam sebuah tulisan, pernah berkata “jangan membohongi diri, membohongi hati nurani, dan yang paling celaka membohongi Ilahi”. Hati nurani adalah benteng terakhir yang dimiliki oleh seorang pemimpin. Dan jika seorang pemimpin telah kehilangan hati nurani, maka sesungguhnya ia telah mati. Walaupun masih tampak segar bugar memimpin negeri, tapi sebenarnya ia bagai mayat hidup yang digerakkan dan dikendalikan.
Kedua, mencabut perpres bukanlah sebuah aib. Presiden SBY dipengujung 2006 pernah mengesahkan sebuah peraturan yang kemudian direvisi. Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2006 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kehadiran PP tersebut mendapatkan penolakan luas dari masyarakat karena memberikan berbagai jenis tunjangan kepada anggota DPRD ditengah kondisi masyarakat yang sulit. Presiden SBY akhirnya merevisi PP tersebut.
Artinya bukanlah sebuah aib, ketika presiden merevisi peraturan yang telah dibuatnya. Apalagi setelah menyadari bahwa kebijakan yang dibuat tidak sesuai bahkan dirasa menciderai hati nurani rakyat.
Perpres merupakan produk hukum yang berada dalam kuasa presiden. Presiden dapat membentuk, mengubah ataupun membatalkannya. Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Ketiga, pada kasus Perpres 39/2015 ini, sepertinya Jokowi memilih mendengarkan suara rakyat dibanding suara wakil rakyat. Perpres 68/2010 memberikan fasilitas uang muka kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000. Sedangkan Perpres 39/2015 menambah besaran uang muka pembelian kendaraan bermotor untuk para pejabat negara menjadi Rp 210.890.000. Kenaikan yang cukup signifikan mencapai 85 persen dari nilai awal.
Angka itu menjadi sangat besar bila dikalikan dengan jumlah seluruh pejabat di negara ini. Alangkah sangat melukai perasaan rakyat jika ternyata Jokowi memilih suara wakil rakyat yang menghendaki tambahan kemewahan ketimbang rakyat yang sedang sekarat. Wakil rakyat bertambah sejahtera, sementara rakyat semakin menderita. Apalagi dengan berbagai kebijakan Jokowi selama ini yang sangat jauh dari harapan rakyat. Ketidakmenentuan harga berbagai kebutuhan pokok, kenaikan harga BBM, tarif kereta api, listrik, dan elpiji, yang semakin mencekik leher rakyat.
Langkah Jokowi mencabut Perpres 39/2015 perlu diapresiasi. Meskipun rakyat harus selalu waspada dan hati-hati. Jangan biarkan negara ini dalam bahaya, akibat kelalaian dan ketidaktahuan presiden dalam membuat kebijakan. Ataupun aksi para maling, bandit dan begal yang terus menerus mencuri, merampok, merampas dan menggadaikan kepercayaan rakyat dan negara tercinta. Melalui kebijakan-kebijakan yang justru merugikan negara dan menyengsarakan rakyat.
Berkeliarannya maling, bandit dan begal di pusat kekuasaan, menyiratkan beberapa makna. Bahwa jumlah mereka memang sangat banyak dan negara tidak lagi kuasa menghadapinya. Sehingga terpaksa menyerah dan menyerahkan negara ini kepada mereka. Atau sebenarnya negara dalam kendali para bandit, maling dan begal berwajah apik, dengan jubah kekuasaan dan balutan citra media?