Rabu 23 Oct 2013 11:56 WIB

Belajar Antikorupsi dari Rasulullah

Abdullah Sammy
Abdullah Sammy

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Abdullah Sammy/Redaktur Republika Twitter: @Sammy_Republika

Saya sempat dilanda kebingungan untuk mengawali tulisan tentang hakim di Indonesia. Sebab, terlalu banyak kasus yang menjerat korps pengetuk palu di negeri ini. Otak saya jadi dihadapkan pada berbagai pilihan.

Karena tak juga mendapat solusi yang pas, saya jadi menepikan sesaat bahasan tentang hakim. Saat menepi dari layar komputer, saya pun jadi teringat pesan orang tua. "Saat bingung urusan dunia, kembalilah pada Alquran dan al-Hadis."

Saya lantas membuka buku kumpulan hadis karya Imam Nawawi. Buku setebal 901 halaman itu saya buka secara acak. Terbukalah halaman 324 dan 325 di buku kumpulan hadis itu.

Hadis pertama yang terbaca di mata saya langsung menimbulkan inspirasi. Hadis itu berbunyi, "(Suatu saat) Aisyah RA mengeluarkan selembar kain dan sarung yang tebal kepada kami seraya berkata, 'Ketika Rasulullah mengembuskan napas terakhir, beliau mengenakan sarung'."

Begitu hadis dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim. Dari hadis itu, saya mulai berpikir kembali tentang tingkah polah mewah hakim di Indonesia.

Para hakim di Indonesia, khususnya hakim agung, minimal harus berusia 50 tahun, sedangkan usia maksimalnya 70 tahun. Bila dirata-rata, usia hakim di Indonesia mencapai kisaran 60 tahunan. Jika merujuk umur Rasulullah yang wafat di usia 63 tahun, sejatinya para hakim ini sedang memasuki saat terakhir di hidup mereka.

Entah mengapa, di saat usia yang senja itu masih banyak hakim yang tidak takut berbuat dosa di dunia. Banyak hakim yang rentan disuap kemewahan harta hingga wanita. Tengok saja hakim Tipikor Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.

Tak Hanya diduga menerima uang suap kasus bansos, pria yang rambutnya sudah sebagian memutih itu meminta dicarikan wanita penghibur pada orang kepercayaan eks wali kota Bandung. Si hakim pun kedapatan meminta wanita penghibur impor karena mengaku sudah bosan dengan wanita pribumi!

Tidak hanya Setyabudi, kini nama Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh mulai dikaitkan dalam kasus suap. Dia diduga meminta suap dalam kasasi perkara pidana yang menjerat Hutomo Wijaya Ongowarsito yang ditangani Mahkamah Agung (MA). Staf Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Suprapto mengungkap adanya permintaan dana senilai Rp 300 juta dari hakim Andi Abu Ayyub.

Sama halnya dengan Setyabudi, Andi Ayyub pun sudah berusia senja. Rambut di kepalanya sudah menipis. Jika perkataan Suprapto terbukti, si hakim terancam menghabiskan akhir hidupnya di penjara.

Apa yang dicontohkan hakim ini jelas jauh melenceng dari ajaran agama mana pun. Termasuk melenceng dari ajaran Quran dan Hadis. Dalam riwayat hadis mengenai akhir hidup seorang Rasulullah, dia tak mengenakan apa-apa saat meninggal dunia. Hanya sarung yang dia kenakan saat mengembuskan napas.

Ini jadi cermin kesederhanaan dan keluhuran seorang pemimpin sejati. Sebab, sejatinya memang manusia tak akan membawa apa-apa ke dalam kuburan.

Di hadis kedua yang saya baca di buku Imam Nawawi, ada sebuah doa dari Rasulullah untuk keluarganya. Hadis riwayat Abu Hurairah RA itu berbunyi, "Ya Allah, karuniailah keluarga Muhammad rezeki yang dapat meniadakan lapar saja."

Rasulullah sadar bahwa rayuan kemewahan dunia kadang kala bisa berujung petaka. Hal itu pulalah yang hendaknya dicamkan para penegak hukum, dalam hal ini hakim. Sekalipun memperoleh uang miliaran rupiah, mobil mewah, serta wanita yang berbagai rupa, semua itu hanya sementara.

Sebaliknya, segala rayuan kemewahan itu jadi petaka yang tak terkira jika diperoleh lewat korupsi. Sebab, kemewahan korupsi akan bermuara pada kemiskinan harga diri. Begitu si hakim tertangkap tangan, segala kemewahan itu sirna menjadi rasa malu yang tak terkira baginya dan keluarganya. Semuanya pun berakhir di sel KPK.

Lihat saja yang kini terjadi pada Setyabudi. Saat sidang kasusnya membongkar perihal permintaan wanita penghibur, kehormatan Setyabudi hancur lebur. Sontak sejumlah awak media menertawakan ulah hidung belang hakim paruh baya itu.

Pun halnya dengan Andi Ayyub. Reputasi dan citra yang sudah dibangun selama puluhan tahun kini berada di ujung tanduk.

Apa yang terjadi pada Setyabudi dan Andi Ayyub harusnya dicamkan seluruh hakim di Indonesia. Sebab, apalah artinya tahta, uang, dan wanita jika akhirnya harus menaiki tangga gedung KPK.

Lebih baik pulang tinggal sarung, namun memiliki kehormatan yang agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement