Senin 07 Oct 2013 07:27 WIB

Korupsi Tak Kenal Kasta

Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  Oleh Saharuddin Daming

(Doktor Hukum, Dosen FH UIKA Bogor)

Mahkamah Konstitusi (MK) yang selama ini dipuja sebagai satu-satunya lembaga negara yang steril dari syahwat korupsi, kini hancur berkeping-keping menyusul skandal suap yang melibatkan Akil Mochtar (saat itu sebagai Ketua MK). Semua ini makin mempertebal keyakinan kita bahwa syahwat korupsi dalam segala bentuknya memang tak mengenal kasta.

Tidak heran jika makhluk yang sudah lama dideklarasikan sebagai musuh bersama ini telah memperdayai korbannya secara multikasta. Mulai dari kalangan pejabat eksekutif setingkat menteri, seperti Ahmad Suyudi, sekaligus mewakili kalangan medis, Hari Sabarno yang mewakili TNI, hingga Andi Alfian Mallarangeng, Beddu Amang, dan Rahardi Ramelan yang mewakili teknokrat. Sedangkan, pejabat setingkat gubernur dan bupati/wali kota telah mencapai 304 dari 559 pimpinan daerah.

Tak puas beraksi di kalangan eksekutif, kasus korupsi merambah ke lingkup legislatif hingga menelan korban, seperti Panda Nababan, Agus Condro, Nazaruddin, Waode Nurhayati, dan sebagainya. Target lainnya adalah kalangan entrepreneur, seperti Bob Hasan, Probosutedjo, Maria Liman, Siti Hartati Murdaya, Artalita Suryani, Robert Tantular, dan lain-lain. Kalangan selebritas yang bertabur popularitas dan keanggunan, seperti Angelina Sondakh pun kini harus termangu dalam kesendiriannya di sel tahanan.

Perilaku korup tentu tidak hanya didominasi kalangan partisan, tetapi sudah menjarah semua lini. Kasta agamawan, seperti Luthfi Hasan Ishaq dengan keimanan yang lebih tebal dari pada elemen masyarakat lainnya, takluk pada dorongan korupsi. Demikian pula kalangan akademisi yang selama ini memancarkan konsep idealisme lantaran kedalaman ilmu yang mereka tekuni, rupanya harus rontok berganti dengan pragamatisme akibat godaan korupsi yang menggerayangi benteng intelektualitasnya.

Sederet nama akademisi papan atas, seperti Rudi Rubiandini, Miranda S Goeltom, Syahril Sabirin, Burhanudin Abdullah, Nazaruddin Syamsuddin, Rohmin Dahuri, Muliana W Kusuma, dan lain-lain, semuanya menambah daftar panjang korban korupsi.

Jajaran kepolisian yang mengemban misi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, rupanya tak mau ketinggalan mencicipi lezatnya rupiah yang dikemas lewat korupsi. Anggota Bhayangkara Negara yang pernah dilibas korupsi sangat banyak jika dihitung dari praktik pungli maupun yang terendus memiliki rekening gendut. Tapi, yang diciduk langsung penegak hukum baru segelintir orang yang berpangkat bintang dua ke atas, antara lain, Komjen Suyitno Landung, Komjen Susno Duadji dan Irjen Djoko Susilo. Hebatnya, lagi karena di antara mereka, tercatat pula mantan Kapolri, yaitu Jend Rusdihardjo.

Dari kasta kejaksaan yang pernah digilas korupsi, juga cukup banyak. Pejabat kejaksaan yang paling populer dengan amukan kasus korupsi adalah Urip Tri Gunawan dan Cyrus Sinaga. Hakim yang harusnya memberi contoh ketaatan terhadap hukum, malah justru membenamkan toga kehormatanya dilumpur kehinaan akibat godaan maut korupsi, antara lain, Kartini Marpaung, Syarifuddin Umar, Ibrahim, Setyabudi, dan lain-lain. Sebagai penegak hukum dengan tingkat pengawasan yang cenderung formalistik dan terbatas, posisi mereka memang terbentang permadani kriminogen (peluang kriminal yang terkondisikan).

Anehnya, karena meski saat ini tengah dilancarkan gerakan antikorupsi di Tanah Air, aroma kenduri korupsi hingga kini masih saja tercium di mana-mana. Padahal, bukankah kita telah memiliki institusi pemberantasan korupsi yang berlapis-lapis, bahkan perangkat hukum pemberantasan korupsi telah mencantumkan ancaman yang sangat keras, tetapi output pencapaian hasil ternyata tidak signifikan.

Lalu, apakah sebetulnya yang menjadi primakausa mengguritanya korupsi tanpa mengenal kasta? Sebagian ahli menunjuk dekadensi moral dan tanggung jawab sebagai biang kerok. Emmanuel Levinas, seorang filsuf abad ke-20, pernah mengatakan bahwa korupsi dengan segala bentuknya yang dilakukan penyelenggara negara maupun pihak lain merupakan isyarat hilangnya rasa tanggung jawab atas kehidupan dan kesejahteraan sesama.

Maraknya budaya korup secara multikasta menandakan betapa paradigma berpikir dan bertindak kita tidak berakar pada tanggung jawab eksistensial itu. Makna hidup didangkalkan sampai ke titik nadir di mana kekayaan material menjadi takaran kemuliaan hdup. Itulah sebabnya, reformasi birokrasi dengan paradigma secanggih apa pun tidaklah cukup jika hanya menyentuh aspek struktural.

Remunerasi bagi aparat penyelenggara negara dengan nominal setinggi apapun seperti hakim MK dan MA, tidak mampu mencegah korupsi. Karena itu, persoalan fundamental kita yang sesungguhnya, terletak pada soal perilaku dan sikap mental. Dengan demikian terapi mencegah korupsi hanya ada satu cara, yaitu membentengi diri dengan rasa malu dari sikap mental serakah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement