REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejak 18 Oktober 2026 lalu, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai mewajibkan pencantuman label halal secara bertahap untuk produk-produk di Indonesia. Ini rangkaian terkini dari perjalanan panjang label halal di Indonesia.
Jauh sebelum sertifikasi halal menjadi bagian dari sistem pengawasan produk di Indonesia, pemerintah telah mengatur penandaan makanan yang mengandung bahan berasal dari babi. Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 November 1976 melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 280/Menkes/Per/XI/1976 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi.
Melalui aturan tersebut, produsen yang menggunakan babi maupun turunannya diwajibkan mencantumkan tanda peringatan pada wadah atau kemasan produk. Tanda itu dapat dicetak langsung maupun ditempelkan pada kemasan.
Penandaan tersebut memuat dua unsur utama, yakni gambar babi dan tulisan “MENGANDUNG BABI” berwarna merah di dalam kotak merah. Dengan demikian, konsumen dapat mengenali produk yang mengandung bahan tersebut sebelum memutuskan untuk membelinya.
Ide ini muasalnya dari Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan (POM) Makanan Kementerian Kesehatan. Sunarto Prawirosujanto yang menjabat dirjen POM saat itu mengatakan konsep itu mereka sampaikan ke menker GA Siwabessy yang langsung menyetujuinya.
Dalam biografinya, Rintisan Pembangunan Farmasi Indonesia (1997), Sunarto menyampaikan, pertimbangan kala itu adalah asumsi bahwa 99 persen makanan yang beredar di Indonesia halal sehingga yang perlu ditandai justeru yang haram. Asumsi ini kemudian akan dipatahkan dengan penelitian yang terbit pada 1988.
Label “Mengandung Babi” kala itu juga tak melalui penelitian, namun diberikan secara cuma-cuma ke perusahaan yang memerlukan melalui Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), label dibagikan secara cuma-cuma pada perusahaan yang memerlukan.
Hampir sembilan tahun setelah kebijakan penandaan produk mengandung babi diterapkan, pemerintah mengubah pendekatan pelabelan pangan. Pada 12 Agustus 1985, pemerintah menerbitkan keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama mengenai pencantuman tulisan halal pada label makanan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42/Men.Kes/SKB/VIII/1985 dan Nomor 68 Tahun 1985.
Pencantuman label halal ketika itu belum dilakukan melalui mekanisme sertifikasi seperti yang dikenal saat ini. Produsen terlebih dahulu harus melaporkan komposisi bahan dan cara pengolahan produk kepada Departemen Kesehatan. Pengawasan dilaksanakan bersama oleh Departemen Kesehatan dan Departemen Agama melalui Tim Penilaian Pendaftaran Makanan pada Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.
Sistem tersebut masih menghadapi tantangan. Informasi mengenai komposisi bahan yang disampaikan produsen belum sepenuhnya menjamin bahwa seluruh bahan dan proses produksi telah memenuhi ketentuan kehalalan. Persoalan inilah yang kemudian semakin mengemuka ketika Indonesia dilanda isu kandungan lemak babi pada 1988.
Isu Lemak Babi 1988...