REPUBLIKA.CO.ID, BAKU — Larangan jilbab di sekolah-sekolah Azerbaijan bukan sekadar persoalan seragam. Di balik kebijakan tersebut, terdapat sejarah panjang hubungan negara dan agama di bekas republik Uni Soviet itu.
Pemerintah berusaha mempertahankan identitas Azerbaijan sebagai negara sekuler, sementara sebagian masyarakat Muslim memandang pembatasan jilbab sebagai campur tangan negara terhadap kebebasan menjalankan keyakinan.
Azerbaijan memiliki latar sejarah yang berbeda dari banyak negara berpenduduk mayoritas Muslim lainnya. Negeri di kawasan Kaukasus itu pernah menjadi bagian dari Uni Soviet, yang menerapkan sistem politik komunis dan membatasi peran agama dalam kehidupan publik.
Setelah merdeka pada 1991, Azerbaijan mempertahankan karakter negara sekuler. Namun, sekularisme yang berkembang di sana tidak selalu berarti negara membatasi diri dari urusan keagamaan. Dalam sejumlah kebijakan, negara justru mengambil peran besar dalam mengatur aktivitas dan ekspresi keagamaan masyarakat.
Republika.co.id dalam artikel Catatan Sejarah Islam di Azerbaijan menjelaskan, Republik Demokratik Azerbaijan berdiri pada 28 Mei 1918 dan menjadi republik parlementer modern pertama di dunia Islam. Namun, pada 28 April 1920, negara itu masuk ke dalam Uni Soviet.
Azerbaijan baru memproklamasikan kembali kemerdekaannya pada 30 Agustus 1991, sebelum mencapai kemerdekaan sepenuhnya pada 18 Oktober 1991. Pengalaman panjang di bawah pemerintahan Soviet menjadi salah satu konteks penting untuk memahami mengapa sekularisme memiliki posisi kuat dalam sistem politik Azerbaijan.
Isu radikalisme
Persoalan jilbab di Azerbaijan bukan fenomena baru. Pada 2010, pemerintah memberlakukan larangan mengenakan jilbab di sekolah-sekolah. Kebijakan tersebut kemudian memicu penolakan dari kalangan Muslim yang menilai aturan itu membatasi hak perempuan menjalankan ajaran agama.
Dalam pemberitaan pada 2011, Republika.co.id mencatat pemerintah Azerbaijan berdalih pembatasan jilbab diperlukan untuk mencegah berkembangnya gerakan Islam radikal. Kebijakan itu muncul bersamaan dengan langkah-langkah lain yang memperketat pengawasan terhadap kehidupan beragama. Laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang dikutip Republika ketika itu juga mengkritik larangan jilbab serta penutupan sejumlah masjid dan peningkatan denda terkait pelanggaran aturan keagamaan.
Pada perkembangannya, pengendalian negara terhadap agama tidak hanya berkaitan dengan pakaian. Republika.co.id dalam artikel Upaya Azerbaijan Perkuat Sekularisme Lewat Kurikulum Agama mencatat bahwa pemerintah membatalkan sejumlah program televisi Islami pada periode 2006–2008.